PENEGASAN PRESIDEN PADA UMMAT BERAGAMA: TIDAK PERLU KHAWATIR TERHADAP KEMUNGKINAN SEKULARISME

PENEGASAN PRESIDEN PADA UMMAT BERAGAMA: TIDAK PERLU KHAWATIR TERHADAP KEMUNGKINAN SEKULARISME

PRESIDEN Soeharto menjamin, pendidikan agama seperti yang telah ada sekarang tetap akan berlanjut. Juga ditegaskan tidak perlu kekhawatiran ummat beragama tentang kemungkinan terjadi sekularisme. Demikian Menteri Agama Alamsyah Ratu Perwiranegara menegaskan kemarin di Bina Graha.

Setelah bertemu dengan Presiden, Menteri menjelaskan, ia membicarakan dua masalah yaitu menyangkut hari libur puasa dan pendidikan agama serta penunjukan Hakim Agung bidang Agama.

Menteri minta kepada pers agar pesan Presiden yang ia bacakan jangan sampai salah tulis. Pernyataan yang dibaca Alamsyah yang direkam oleh wartawan adalah:

"Presiden sebagai mandataris MPR menjamin dasar dan arah pembinaan kehidupan keagamaan dan pendidikannya tetap berpedoman dan bersumberkan kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 dan GBHN."

Demikian juga tidak perlu ada kekhawatiran ummat beragama tentang kemungkinan terjadi sekularisme. Maupun mengenai rencana perubahan Undang­Undang Pendidikan Nasional yang seolah-olah akan merugikan agama, sepanjang menyangkut pendidikan agama seperti yang sudah ada tetap dijamin.

Keputusan pemerintah tentang tidak diliburkan bulan puasa pada sekolah umum sama sekali tidak ada maksud untuk tidak menghargai kehidupan keagamaan. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dan menyusul ketinggalan selama ini dalam rangka nation-building.

Bahkan pada waktu sekolah bulan puasa itu dapat dipakai untuk melatih anak­anak didik dalam berpuasa. Misalnya akan dilarang ada jualan makanan dan lain-lain, jam sekolah akan diatur, serta permulaan dan akhir puasa pun ada libur.

"Kepada seluruh umat beragama, ummat Islam khususnya, diserukan untuk tidak berpengaruh oleh isue-isue yang dapat memgikan. Demikian yang disampaikan oleh Bapak Presiden kepada saya", kata Alamsyah mengakhiri.

Hakim Agung Bidang Agama

Menteri juga melaporkan hasil pertemuannya dengan Mahkamah Agung dalam rangka menjembatani peradilan agama dengan Mahkamah Agung.

Selama ini sewentara ummat Islam merasa tidak puas, kalau perkaranya dikasihkan ke Mahkamah Agung siapa Hakim Agungnya.

Dicapai kesepakatan, Mahkamah Agung akan menunjuk tiga orang dari 17 orang hakim agung yang ada untuk menangani perkara-perkara kasasi yang diajukan oleh Peradilan Agama.

Menteri Agama tidak dapat menyebutkan siapa nama ketiga hakim agung yang akan ditunjuk itu, karena hal itu bukan wewenang Menteri Agama. (DTS)

Jakarta, Angkatan Bersenjata

Sumber: ANGKATAN BERSENJATA (08/05/1979)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku V (1979-1980), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 387-388.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.