TAJUK RENCANA:
AGAR SALURAN2 BERDASAR UUD 45 BERFUNGSI EFFEKTIF & EFISIEN
PRESIDEN Soeharto telah menggunakan kunjungan pemuka-pemuka agama yang baru saja mengikuti penataran P-4 sebagai kesempatan yang baik untuk memberikan tanggapan terhadap masalah keresahan yang di hari-hari yang lalu ramairamai dibicarakan dalam masyarakat.
Tanggapan Presiden Soeharto mengenai keresahan itu pertama-tama ditujukan kepada para pemuka agama oleh karena sebagai orang yang hidup bergaul akrab dengan masyarakat, mereka itu dianggap dapat menyelami lebih dalam gua yang menyebabkan adanya perasaan resah dalam masyarakat. Tetapi kata-kata Presiden itu jelas ditujukan kepada masyarakat umumnya.
Keterangan Presiden Soeharto mengenai masalah keresahan dalam masyarakat kita sekarang inibersifat seimbang atau ”balanced”.
Setelah menegaskan bahwa adanya keresahan dalam suatu masyarakat yang sedang membangun adalah wajar, maka pada satu pihak Presiden melahirkan harapan agar keresahan itu disalurkan lewat saluran permainan yang digariskan berdasar UUD 45, sehingga gejala keresahan itu menjadi sumber dinamika yang memang diperlukan dalam masyarakat yang membangun.
Pada pihak lain Presiden Soeharto memperdengarkan peringatan bahwa apabila adanya gejala-gejala keresahan itu dibesar-besarkan di luar program dan tidak terkendalikan maka keresahan itu dapat merugikan masyarakat dan pembangunan itu sendiri.
Masalahnya bagi aparatur dan masyarakat ialah untuk memahami kata-kata Presiden Soeharto itu secara seimbang dan kemudian mengambil tindakan-tindakan yang seimbang pula.
Yang kita kuatirkan ialah bahwa yang ditonjolkan hanya kata-kata Presiden yang memperdengarkan peringatan agar adanya gejala-gejala keresahan jangan dibesarbesarkan, dengan tidak memberikan perhatian yang seimbang kepada kata-kata yang mengharapkan agar keresahan itu disalurkan lewat saluran permainan yang digariskan berdasarkan UUD 45.
Menurut pendapat kita maka kita justru harus memberikan perhatian yang sebesar-besarnya kepada anjuran Presiden agar keresahan disalurkan lewat saluransaluran yang digariskan berdasar UUD 45.
Sebab apabila keresahan itu dapat disalurkan sehingga menjadi sumber dinamika dalam masyarakat yang membangun, seperti diharapkan oleh Presiden, maka dengan sendirinya peringatan agar adanya gejalakeresahan itu jangan dibesar-besarkan, sudah dipenuhi.
Oleh sebab itu perhatian pokok berhubung dengan tanggapan Presiden Soeharto di depan para pemuka agama di Istana Negara mengenai gejala keresahan dalam masyarakat, justru harus ditujukan kepada pertanyaan, bagaimanakah caranya agar saluran-saluran yang diadakan berdasar UUD 45 sungguh-sungguh dapat berfungsi sebaik-baiknya sehingga saluran-saluran itu mampu menyalurkan gejala-gejala keresahan yang terdapat dalam masyarakat secara dinamis dan kreatif.
Atau dapat juga kita katakan, bahwa sekiranya saluran-saluran tersebut berfungsi cukup efektif dan efisien, maka tidak perlu timbul keresahan-keresahan.
Dengan perkataan lain, maka tugas pokok yang kita hadapi berhubungan dengan tanggapan Presiden Soeharto terhadap masalah keresahan yang ramai dibicarakan dalam masyarakat, ialah menghilangkan hambatan-hambatan dan mengatasi kelemahan-kelemahan yang kadang-kadang menyebabkan bahwa saluran-saluran yang diadakan berdasar UUD 45 terbukti masih kurang mampu untuk menyalurkan keresahan dalam masyarakat seperti telah nyata dalam masalah tanah, perburuhan dst.
Sejak lama masalah untuk menjadikan saluran- saluran yang diadakan berdasar UUD 45 menjadi lebih berfungsi telah ramai dibicarakan dalam masyarakat. Masalah itu juga telah memperoleh perhatian pemerintah dan juga perhatian dari DPR dan dewan-dewan perwakilan yang lain sendiri.
Harapan kita ialah agar pembicaraan-pembicaraan mengenai keresahan termasuk gagasan untuk mengadakari seminar mengenai keresahan mungkin didahului oleh seminar mengenai perlu tidaknya seminar seperti itu? Jangan sampai mengalihkan perhatian kita dari masalah pokok, yaitu bagaimana caranya menghilangkan hambatan-hambatan dan mengatasi kelemahan-kelemahan yang ada sehingga saluran-saluran yang diadakan berdasarkan UUD’ 45. (DTS)
…
Jakarta, Sinar Harapan
Sumber: SINAR HARAPAN (07/071979)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku V (1979-1980), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 394-396.