DIPERLUKAN, PERJANJIAN PERBURUHAN UNTUK ATASI BERBAGAI KERESAHAN BURUH
Untuk kesekian kalinya, Presiden Soeharto menekankan perlu adanya perjanjian perburuhan, antara serikat buruh dengan perusahaan. Sehingga berbagai bentuk keresahan kaum buruh yang akhir-akhir ini timbul di berbagai perusahaan, dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
Presiden mengemukakan itu, ketika menerima para peserta rapat-kerja Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi di Istana Negara hari Kamis. Dikatakan, berdasarkan azas ekonomi kekeluargaan yang dianut UUD 45 dan Pancasila, maka hams ditimbulkan rasa tanggungjawab bersama antara buruh, manager dan pemilik, bahkan juga masyarakat dalam berproduksi. Dan hasilnyapun harus dapat dirasakan manfaatnya bagi semua pihak.
Jika ini dapat diwujudkan, maka pemogokan yang sering dianggap sebagai senjata ampuh oleh kaum buruh dalam memperjuangkan nasibnya, tidak perlu digunakan. Sebab dalam hubungan perburuhan Pancasila, pemogokan itu bukan saja tidak perlu, tapi memang tidak cocok dengan falsafah dasar dalam membangun masyarakat.
Tapi kepada pihak pengusaha, Presiden menegaskan sikap sama juga harus mereka tunjukkan, dengan memperhatikan nasib kaum buruhnya. Jikapun ada perbedaan pendapat dan kepentingan, hendaknya mereka dapat bermusyawarah, mencari jalan keluar yang dirasa adil bagi semua pihak. Buruh dan perusahaan bukan dua kekuatan yang berhadap-hadapan, tapi kawan seperjuangan dalam membina produksi.
Menurut Presiden, hubungan itu hendaknya berlaku bagi semua perusahaan, baik milik negara maupun swasta, termasuk yang asing dan patungan.
"Perusahaan asing kita minta menyesuaikan diri dengan kepentingan dan arah pembangunan kita, setidaktidaknya membantu ke arah itu !"
Ia tegaskan, dengan adanya petjanjian perburuhan, maka buruh akan mendapat perlindungan yang memadai dan terhindar dari perlakuan sewenang-wenang dari perusahaan. Sebaliknya, perusahaan juga mendapat jaminan ketenangan usaha dari tuntutan tak masuk akal yang mungkin datang dari pihak buruh.
Kepada Departemen Nakertrans, Kepala Negara minta agar menangani masalah perburuhan ini secara tepat dan cepat.
"Sebab masalah ini akan tambah penting dan rumit pada tahun-tahun mendatang, karena makin banyak tumbuhnya perusahaan perusahaan baru," demikian Presiden.
Transmigrasi
Menyinggung bidang transmigrasi, Presiden Soeharto meminta Depnakertrans dengan Badan Koordinasi Penyelenggaraan Transmigrasi, benar-benar mampu merencanakan program dan melaksanakannya serapi mungkin. Lebih-lebih mengingat semua itu mencakup banyak departemen dan instansi lain.
la menggariskan tiga unsur pokok dalam transmigrasi. Pertama, daerah yang akan didatangi agar disiapkan sebaik-baiknya, seperti status tanah, prasarana, fasilitas minimal bagi transmigran dan sebagainya. Kedua, pelaksanaan transmigrasi harus benarbenar menunjang pertumbuhan daerah baru dengan terciptanya lapangan kerja, tambahan tenaga kerja dan pertumbuhan produksi.
Ketiga, para transmigran benarbenar merasakan kehidupan baru yang lebih baik untuk hari depan mereka di daerah baru.
Menurut Presiden, bila hal itu terlaksana semuanya, maka akan menambah kekuatan bagi pengembangan daerah baru itu selanjutnya, dan pada akhirnya akan menarik para transmigran spontan.
Hasil Raker
Raker tanggal 9-11 Juli di Jakarta itu.diikuti 180 peserta dari seluruh Indonesia. Mereka dalam raker itu menyusun berbagai keputusan dan program di bidang pembinaan dan penggunaan tenaga-kerja, perlindungan dan perawatan tenaga-kerja, transmigrasi, penelitian dan pengembangan, pengawasan dan sebagainya.
Dalam bidang perlindungan dan perawatan tenaga-kerja, antara lain ditentukan penggalakan pembentukan dan pengembangan serikat buruh lapangan Basis FBSI, serta pengembangan organisasi pengusaha seperti Puspi, Kadin, Asosiasi Pengusaha dan sebagainya.
Selanjutnya memantapkan pelaksanaan operasional Hubungan Perburuhan Pancasila, meningkatkan lembaga tripartite, mengusahakan dikeluarkannya UU tentang perjanjian kerja, dan menyempurnakan ketentuan KUHP yang kurang sesuai dengan perkembangan, dan lain-lain.
Di bidang transmigrasi, antara-lain diprogramkan pengadaan persiapan pemukiman untuk tahun 1980/91 sejumlah 76.000 KK transmigran dengan luas 450.000 hektar, dan pelaksanaan penempatan sisa tahun 1977/78 sebanyak 377 KK, tahun 1978179 sebanyak 24.120 KK, dan 1979/80 yang berjumlah 50.000 KK. Sehingga jumlah seluruhnya 74.497 KK. (DTS)
…
Jakarta, Kompas
Sumber: KOMPAS (13/07/1979)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku V (1979-1980), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 503-504.