USUL RAKYAT MEMILIH BAPAK PEMBANGUNAN JANGAN DIREM

USUL RAKYAT MEMILIH BAPAK PEMBANGUNAN JANGAN DIREM

Fraksi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) di DPR, Jumat pagi, menilai, pendapat yang secara pagi menganjurkan agar MPR tidak menanggapi aspirasi yang dicetuskan oleh sebagian besar lapisan masyarakat agar Soeharto diangkat menjadi Bapak Pembangunan Nasional, kurang bijaksana dan berarti memandang kecil arti aspirasi masyarakat tsb.

Terlepas dari pemikiran mau atau tidaknya Bapak Presiden Soeharto diangkat oleh rakyat sebagai Bapak pembangunan, keinginan rakyat tersebut tidak perlu direm atau dilbendung, katajuru bicara Fraksi ABRl H.Sumrahadi Parto Hadiputro dalam konferensi pers di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Dikatakan, dilihat dari segipendidikan bangsa maupun pemantapan kepemimpinan nasional yang sangat diperlukan bagi kesinambungan dan suksesnya pembangunan nasional, aspirasi tadi adalah positif.

Dengan pembangunan yang telah berjalan selama hampir tiga Pelita cukup waktu bagi rakyat untuk menilai sejauh mana keberhasilan dan manfaat pembangunan nasional tersebut.

"Jadi aspirasi rakyat ini bukan sekedar latah atau meniru praktik-praktik Orde Lama," katanya.

Cukup Cermat

Menurut Sumrahadi, kurang bijaksana memperbandingkan cetusan aspirasi rakyat sekarang dengan yang pemah kita alanli pada masa Orde Lama. Apabila dulu intinya terletak pada keinginan yang tidak terkendalikan untuk mengagung-agungkan penlimpin, hingga menjurus ke arah yang tidak terkontrol dan berlebih-lebihan, sekarang ini cetusan aspirasi tersebut cukup cermat.

Fraksi ABRI berpendapat dengan tercetusnya aspirasi tadi menunjukkan kesadaran rakyat telah meningkat sedemikian rupa hingga secara kritis mampu mengadakan penilaian terhadap masa depan kehldupan bangsa dan negaranya.

Ditanya apakah yang dimaksud Fraksi ABRl dalam hal ini adalah pendapat Wakil Ketua DPR/MPR Mashuri, yang dikemukakan kepada pers belum lama ini ia menjawab,

"kalau saudara interpretasikan begitu ya silakan.Dalam keterangan, saya tidak menyebut2 nama Pak Mashuri".

Menteri

Tentang dicantumkannya nama2 yang kebetulan menjabat sebagai Menteri dalam daftar calon sementara untuk Pemilu yad, Fraksi ABRI menilai langkah tsb sesuai dengan hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk memilih dan dipilih.

Sepanjang undang2 dan peraturan2 lain yang berlaku, seorang yang menjabat Menteri tidak kehilangan hak menlilih dan hak dipilih tsb. Juga belum ada ketentuan bahwa nama2 Menteri yang tercantum dalam daftar calon nantinya tidak akan diangkat sebagai anggota DPR atau MPR.

Apabila memang yang bersangkutan tidak duduk dalam DPR atau MPR, biasanya mereka diperlukan dalam tugas lain yang lebih tepat atau atas kemauan sendiri karena sesuatu alasan atau keberatan untuk duduk dalam MPR atau DPR.

Dikemukakan contoh, apakah akan keberatan atau salah apabila Hardjantho yang namanya tercantum dalam daftar calon utama PDI diperlukan tenaganya duduk dalam Kabinet hingga tidak dapat menjabat sebagai anggota MPR atau DPR.

"Atas dasar pertimbangan inilah Fraksi dapat memaharni langkah yang diambil oleh Golkar mencantumkan nama2 yang kebetulan menjabat Menteri dalam daftar calon", tukasnya.

Parpol Dalam Kabinet

Menjawab pertanyaan bagaimana pendapat Fraksi ABRI tentang kemungkinan diikutsertakannya unsur parpol dalam Kabinet yad Sumrahadi mengatakan, kurang bijaksana kalau Fraksi ABRI sekarang mengeluarkan pernyataan sebab masalah kabinet adalah masalah Mandataris. Dengan demikian semua kebijaksanaan mengenai masalah ini sepenuhnya terletak pada Mandataris yad, tambahnya.

Ditambahkan, baik dalam UUD 45 maupun dalam GBHN tidak terdapat ketentuan tentang pembentukan Kabinet dalam mana para Menteri adalah merupakan pembantu Mandataris.

Dalam hubungan ini Mandataris akan melihat seberapa jauh urgensinya semua unsur yang ada dalam kekuatan sosial politik secara bersama2 melaksanakan pemerintahan.

"Itu semua adalah wewenang Mandataris dan sejak pagi Fraksi ABRI tidak dapat mengeluarkan pendapat apa sebaiknya atau tidak sebaiknya demikian," tuturnya.

Secara berseloroh wartawan menanyakan, apakah kalau begitu contoh Pak Hardjantho tadi hanya kebetulan saja. Iamenjawab, kalau saudara mau ganti nama yang lain silahkan, misalnya nama Pak Nuddin Lubis.

Dalam hubungan ini Fraksi ABRI, katanya, hanya mengambil contoh suatu nama yang kebetulan dikenalnya secara dekat.

Korupsi

Pada bagian lain keterangannya, dikatakan usaha yang dilakukan Pemerintah dalam rangka menanggulangi korupsi sekarang ini sudah optimal karena di samping bergulat menekan berkembangnya korupsi, Pemerintah masih harus berlomba dengan semakin meningkatnya volume pembangunan.

Oleh karena korupsi menyangkut masalah mental, baik mental individu, maupun lingkungan masyarakat, penanganannya memerlukan waktu, keuletan, kesabaran dan kesinambungan di samping partisipasi masyarakat yang perlu pula ditingkatkan, dengan pengertian ikut serta menciptakan iklim yang tidak mendorong tumbuhnya nafsu korupsi.

Fraksi ABRI berpendapat untuk itu perlu ditempuh usaha jangka pendek dan jangka panjang. Usaha jangka pendek al. meliputi penertiban aparatur negara secara terus-menerus, ditingkatkannya dan diefektifkannya fungsi unsur2 pengawasan segera diwujudkannya Undang2 Peradilan Tata Usaha Negara, perlu dibatasi masuknya atau diproduksinya barang2 mewah serta ditingkatkannya partisipasi masyarakat dalam menggalang rasa solidaritas sosial.

Sedangkan usaha jangka panjang dapat dilakukan al. pembentukan kader2 Pancasila yang benar2 mampu bersikap berbuat dan bertindak konsekuen kader2 ini nantinya akan berperan sebagai pelopor dalam pembinaan disiplin sosial dan disiplin nasional.

"Fraksi kami yakin semuanya tadi telah dilakukan oleh Pemerintah, akan tetapi yang kami inginkan ialah perlunya penanganan lebih khusus dan ditingkatkan serta ditempatkan pada prioritas yang tinggi," kata Sumrahadi Partonadiputro. (DTS)

Jakarta, Sinar Harapan

Sumber: SINAR HARAPAN (12/12/1981)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VI (1981-1982), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 313-316.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.