PERNYATAAN KEBULATAN TEKAD SBBPU-FBSI
Serikat Buruh Bangunan dari Pekerjaan Umum (SBBPU-FBSI) mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil Pemilu 1982 agar memberikan gelar kehomratan kepada Presiden Soeharto sebagai "Bapak Pembangunan Indonesia" dan hendaknya ditetapkan kembali menjadi Presiden Republik Indonesia/Mandataris MPR untuk periode tahun 1983-1988.
Kebulatan tekad tersebut merupakan salah satu keputusan Kongres Nasional I SBBPU-FBSI yang baru-baru ini berakhir di Tugu, Bogor.
Pernyataan kebulatan tekad dari SBBPU-FBSI dan seluruh warga buruh industri konstruksi Pekerjaan Umum dan Real Estate ini diputuskan mengingat, pelaksanaan pembangunan selama ini telah dapat dilihat dan dirasakan oleh segenap rakyat Indonesia dan kaum buruh pada khususnya.
Di dalam konsideransnya pernyataan tersebut antara lain menilai Bapak Soeharto telah menunjukkan perhatian dan bantuan yang besar kepada kaum buruh dan serikat buruh di Indonesia melalui anjuran beliau sebagai Presiden/Mandataris MPR.
Anjuran Kepala Negara itu ialah agar di setiap perusahaan dibentuk basis-basis Serikat-Serikat Buruh Lapangan Pekerjaan (SBLP-SBLP) dan selanjutnya setiap perusahaan hendaknya diadakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Jadi Peserta Astek
Keputusan lain dari Kongres SBBPU-FBSI yang berlangsung selama tiga hari sejak tanggal 3 Desember 1981 itu, menurut Sekretaris Umum SBBPU-FBSI Bienner, diantaranya mengharapkan kepada pemerintah agar buruh-buruh bangunan yang umumnya harian-lepas ikut serta menjadi peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek).
Dalam hubungan ini sekitar 90% dari jumlah Luruh bangunan yang kini tercatat lebih kurang 1,5 juta orang sangat menantikan kehadiran surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Nakertrans, kata Bienner.
Sepuluh persen dari jumlah buruh bangunan itu sudah menjadi buruh tetap, tambahnya.
Sebelumnya tahun 1977 dimana Astek itu dibentuk kaum buruh bangunan yang dikategorikan harian-lepas memperoleh santunan melalui Dana Janlinan Sosial (DJS), katanya sambil menambahkan, namun DJS ini sudah dihapus karena sudah dibentuknya Astek melalui Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1977.
Menurut Bienner, sejak Januari 1981 sampai saat ini hampir 750 orang buruh bangunan mengalami kecelakaan kerja dimana sepertiga diantaranya meninggal dunia.
Mereka tidak memperoleh santunan dari perusahaan karena dianggap oleh pengusahanya bukan buruhnya karena sudah diborong tenaga kerjanya oleh mandor, kata Bienner.
Dalam hubungan ini Kongres SBBPU-FBSI menyatakan, sudah tiba waktunya dibentuk suatu peraturan perundang-undangan mengenai hubungan kerja antara pengusaha (kontraktor) dengan buruh harian lepas, demikian Bienner. (DTS)
…
Jakarta, Antara
Sumber: ANTARA (15/12/1981)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VI (1981-1982), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 320-321.