PRESIDEN TENTANG GOLONGAN EKONOMI LEMAH SASARAN AGAR MAMPU MELAKSANAKAN SENDIRI PEKERJAANNYA

PRESIDEN TENTANG GOLONGAN EKONOMI LEMAH SASARAN AGAR MAMPU MELAKSANAKAN SENDIRI PEKERJAANNYA

Bukan Membuat Mereka Kaya Tanpa Usaha

Presiden Soeharto menegaskan sasaran pengembangan golongan ekonomi lemah adalah, agar mereka sungguh-sungguh bisa tumbuh dan mampu melaksanakan sendiri pekerjaan yang diberikan kepada golongan yang diberikan kepada golongan ekonomi lemah, tidak dimaksudkan agar mereka mendapat manfaat seperti komisi dan sebagainya, demikian Presiden Soeharto, seperti dikutip Menteri Emil Salim kepada pers, Kamis kemarin.

Menteri Negara Pengawas Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PPLH) mengatakan hal itu setelah diterima Presiden untuk membahas pelaksanaan Keppres No. 18 tahun 1981 tentang penyempurnaan Keppres No. 14 A tahun 1980 yang antara lain mengatur pembinaan golongan ekonomi lemah.

"Dengan disempurnakannya Keppres 14 A, akan ada satu jaminan bahwa pelaksanaan proyek betul-betul oleh golongan ekonomi lemah," kata Emil Salim.

“seperti Jamur"

Prof. Dr. Emil Salim menambahkan, pengembangan golongan ekonomi lemah ini bukan berarti membuat golongan ekonomi lemah menjadi kaya tanpa suatu usaha.

Mentang-mentang sekarang ada pengutamaan golongan ekonomi lemah, jangan dijadikan alat untuk kemudian dimanfaatkan dan dipakai sebagai bendera golongan ekonomi lembah bagi kepentingan pribadi.

"Menurut Emil Salim gejala ini memang ada dengan pertanda meningkatnya jumlah pengusaha bagaikan "jamur di musim hujan".

Menurut Emil Salim, tekanan dari Keppres No. 18 ini adalah kepada pelaksanaan ditingkat lokasi proyek di Kabupaten.

Karena itu tender terhadap proyek bernilai Rp. 500 juta ke bawah di lokasi setempat, harus diadakan di antara pengusaha daerah bersangkutan. Pengecualian terhadap ketentuan ini, hanya dapat dilakukan dengan keputusan Gubernur yang menetapkan tempat pelelangan setelah mendengar pertimbangan Bupati/Walikotamadya Daerah Tingkat II.

Kenapa harus ada pengecualian, menurut Emil Salim, supaya peraturan tidak kaku, yang nantinya malah akan menghambat pembangunan. Selain itu keadaan daerah satu dengan lainnya tidaklah sama. Dasarnya yang utama adalah apakah ada iktikad baik atau tidak. Dan bagaimana pun baiknya peraturan, Emil Salim mengakui faktor manusia jualah yang menentukan.

“Tapi manusia tidak selalu tetap tinggal buruk. Manusia pun juga bisa baik," ujar Emil Salim.

Semangat Keterbukaan

Emil Salim berpendapat, dalam Keppres No. 18 terkandung semangat keterbukaan. Karena pelelangan harus dilakukan secara terbuka.

Seandainya ada alasan tidak ada biaya untuk memasang iklan pengumuman lelang surat kabar, pengumuman ini bisa ditempatkan pada papan-papan pengumuman yang tersedia apakah pada kantor Puspenmas (Pusat Penerangan Masyarakat), Kanwil (Kantor Wilayah) atau dimana saja yang mungkin dilakukan.

Dikatakan pimpinan proyek di daerah bersangkutan wajib memberikan penjelasan sepenuhnya kepada peserta lelang. Pokoknya penjelasan itu harus dilakukan dengan segala wahana yang ada.

Dengan demikian, masyarakat dunia usaha yang berminat mengikuti pelelangan dapat mengetahuinya.

"Itu Kebangetan"

Selain itu, hak sanggah perlu pula ditanggapi dengan serius apabila ada sanggahan dari golongan ekonomi lemah. Selagi sanggahan ini belum ditanggapi maka kontrak yang bersangkutan belum dapat diselesaikan.

Menurut Emil Salim, sanggahan ini tidak akan memperlambat pelaksanaan proyek, karena yang disanggah hanya menyangkut prosedur yang tidak ada kaitannya dengan materi proyek.

Mengenai kekhawatiran bahwa pengusaha "anak atau saudara" pejabat yang meresahkan golongan ekonomi lemah, Emil Salim mengatakan yang perlu adalah agar mereka tidak menggunakan fasilitas resmi, sehingga perlakuan terhadap mereka tidak menjadi lain dengan perlakuan yang diberikan terhadap golongan ekonomi lemah lainnya.

Menurut Emil Salim, ada semacam saringan untuk mencegah hal tersebut, seperti Daftar Golongan Ekonomi Lemah yang disusun Bupati/Walikotamadya, prakualifikasi dan Daftar Rekanan Resmi.

"Kalau masih jebol juga pada ketiga tingkat ini, itu kebangetan," kata Emil Salim.

Keppres 20/1981

Menteri mengatakan, Keppres yang disempurnakan ini membawa akibat seperti kewajiban unsur pengawasan untuk memperhatikan segi yang strategis dan Keppres No. 14 A tahun 1980.

Sebagai pelengkapnya diterbitkan Keppres no. 20 tanggal 16 Mei 1981 tentang koordinasi pengendalian dan pengawasan pembangunan daerah.

Disebutkan dalam Keppres ini, koordinasi pengendalian dan pengawasan pembangunan di daerah dilakukan oleh Team Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan di Daerah.

Team mempunyai tugas pokok membantu Gubernur/KDH dalam mengkoordinasikan pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pembangunan Pusat dan Daerah di wilayah yang bersangkutan, dan bertanggungjawab kepada Gubernur/KDH.

Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tingkat I menjadi Ketua Team merangkap anggota. Wakil Ketua merangkap anggota adalah Kepala Inspektorat Wilayah Propinsi.

Anggota-anggota lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Ditjen Anggaran, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pengawasan Keuangan Negara, Kepala Cabang Bank Indonesia dan Kepala Sekretariat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I.

Dalam menjalankan tugas pokoknya Team dapat meminta kehadiran Kepala Kantor Wilayah atau Pemimpin Proyek serta pejabat­pejabat lainnya yang bersangkutan.

Jika dipandang perlu, atas petunjuk Gubernur/KDH, Team dapat memutuskan untuk diadakan penelitian atau penyelidikan pada instansi dan atau proyek-proyek yang bersangkutan. Team dapat meminta bahan dan atau keterangan dari instansi-instansi vertikal di wilayah Daerah Tingkat I bersangkutan.

Team dapat mengusulkan kepada Gubernur/KDH dan atau instansi yang berwenang di bidang pengawasan untuk mengadakan, penyelidikan atau pemeriksaan setempat pada lokasi proyek pembangunan dalam rangka melaksanakan ketentuan ini.

Dalam hal yang menyangkut pelaksanaan tugas Operasi Tertib (Opstib), atas petunjuk Gubernur, Team dapat meminta bantuan kepada Laksusda atau aparat penegak hukum di daerah.

Mengenai pelaksanaan pengawasan tersebut, Team wajib membuat laporan secara berkala dan sewaktu-sewaktu tentang kegiatannya serta saran-saran penyelesaian atau penanggulangan masalah-masalah yang ditemukan.

Laporan tersebut dapat disarnpaikan kepada Gubernur/KDH, Menteri atau Ketua/Kepala Lembaga yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri Negara PPLH, Menteri Negara PAN dan Menteri Dalam Negeri. Bentuk laporan ditetapkan oleh Menteri PPLH setelah berkonsultasi dengan Menteri PAN.

Gubernur/KDH bertanggungjawab atas pelaksanaan atau penyelesaian masalah yang dilaporkan oleh Team dengan petunjuk Menteri PPLH dan Menteri PAN. Tindak lanjut atas laporan tersebut disampaikan oleh Gubernur/KDH

kepada Menteri PPLH dan Menteri PAN. Tindasan laporan Gubernur/KDH seperti di atas, harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri atau Menteri serta Kepala/Ketua Lembaga bersangkutan.

Hasil Pengawasan

Selain itu, Emil Salim kemarin menyampaikan hasil pengawasan pembangunan yang dilaksanakan selama ini, yang bersumber dari Ditjen Pengawasan Keuangan Negara. Dari 3.178 proyek pada tahun 1978/1979 terdapat 122 proyek (4%), yang berita acaranya tidak benar dan 126 proyek (4%) yang realisasi fisiknya tidak sesuai dengan DIP (Daftar Isian Proyek).

Sedang pada tahun 1979/1980, terdapat 5.129 proyek dengan 157 proyek (3%) berita acaranya tidak, benar dan 282 proyek (5%) realisasi fisiknya tidak sesuai dengan DIP.

Disampaikan pula hasil pemeriksaan laporan keuangan perusahaan negara oleh akuntan. Pada tahun 1969, terdapat 23 (32%) laporan yang tidak wajar dari 72 pemeriksaan laporan keuangan akuntan.

Pada tahun 1973 menurun menjadi 6 (3%) dan pada tahun 1978 menurun lagi menjadi 3 (2%). Pada tahun 1978 berlangsung penggabungan beberapa perusahaan negara, sehingga jumlahnya berkurang. (DTS)

Jakarta, Kompas

Sumber: KOMPAS (22/05/1981)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VI (1981-1982), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 384-387.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.