PRESIDEN SOEHARTO TENTANG PENERTIBAN DALAM TUBUH PERADILAN YANG TIDAK BERSALAH TIDAK PERLU RISAU

PRESIDEN SOEHARTO TENTANG PENERTIBAN DALAM TUBUH PERADILAN YANG TIDAK BERSALAH TIDAK PERLU RISAU

Presiden Soeharto dalam sambutannya pada upacara pengambilan sumpah Ketua, Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Hakim2 Agung serta pelantikan Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung di Istana Negara, Rabu pagi, mengatakan bahwa tujuan penertiban dalam tubuh badan2 peradilan adalah agar kekuasaan kehakiman benar2 ampuh dalam menegakkan hukum dan memberi rasa keadilan pada masyarakat.

Dikatakan, kekuasaan kehakiman hendaknya dijunjung tinggi martabatnya, bukan hanya bebas dari kekuasaan2 lain yang merusak, tapi juga bebas dari godaan2 yang membahayakan.

Karena itu, demikian Kepala Negara, langkah2 penertiban yang sedang berjalan sekarang tidak perlu dah tidak harus merisaukan siapapun yang tidak bersalah.

“Kerisauan hanya timbul dalam hati yang merasa salah,” kata Presiden.

Masyarakat dalam jangka pendek ingin merasakan tegaknya hukum, demikian Presiden.

“Kita semua menginginkan kekuasaan kehakiman yang benar2 berwibawa dan memberikan pengayoman hukum yang adil kepada kita semua tanpa kecuali. Kita menginginkan kekuasaan kehakiman dan badan2 Peradilan yang dengan kokoh mengembangkan payung hukum, yang tidak goyah oleh tekanan dari luar, betapapun kuatnya tekanan itu dan tidak bergeser oleh iming2an uang, berapa besarpun uang yang menggoda,” kata Kepala Negara.

Tanpa badan peradilan yang kokoh kuat, yang merupakan benteng terakhir tegaknya dan pengayoman hukum, “maka cepat atau lambat masyarakat kita akan runtuh karena masyarakat akan merasa tidak ada lagi tempat untuk memperoleh keadilan dan untuk mengarahkan harapan akan tegaknya hukum.”

“Dalam rangka itulah kita harus melanjutkan penertiban dalam tubuh badan2 peradilan, seperti akhir2 ini sedang giat2nya kita laksanakan”.

Dikatakan, pemerintah setapak demi setapak terus memperbaiki sarana-sarana badan peradilan dan memperbaiki tingkat hidup para hakim. Tujuannya adalah agar badan2 peradilan dan para hakim dapat menjalankan tugasnya yang mulia, penegakan hukum dan memberikan keadilan.

Ia menyatakan keyakinannya bahwa sebagian terbesar dari para hakim kita masih tetap sadar dan menjalankan profesinya untuk memenuhi panggilan pengabdiannya, yaitu menegakkan dan memberikan pengayoman hukum kepada masyarakat dan pencari keadilan.

Kepada Ketua, Wakil Ketua Mahkamah Agung serta para Hakim Agung Presiden mengatakan bahwa harapan masyarakat untuk sebagian besar tertuju kepada mereka. Para pencari dan pencinta keadilan menaruh segala harapannya kepada kesigapan danketeguhan hati saudara2 dalam menegakkan hukum yang lancar, murah, adil dan merata.

Presiden menyampaikan selamat kepada Mudjono SH dan Purwoto Suhadi Gandasubrata SH, atas pengangkatan mereka sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung. Juga kepada Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung lama Prof. Oemar Seno Adji SH dan Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH dan para hakim agung lainnya yang telah dengan selamat dan terhormat menyelesaikan tugasnya di lingkungan mahkamah agung, atas nama negara dan pribadi Presiden menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas pelaksanaan tugas dan pengabdian tegaknya hukum selama ini.

Presiden kemudian menyampaikan ucapan selamat kepada Ali Said SH sebagai Menteri Kehakiman dan Ismail Saleh SH atas pengangkatannya sebagai Jaksa Agung.

“Saya tidak memberi jabatan yang mungkin dianggap enak oleh kebanyakan orang. Saya sebaliknya meminta kesediaan saudara2 untuk bekerja keras dalam bersama2 mengabdi kepada bangsa dan negara pada umumnya, dan khususnya mengabdi kepada hukum dengan menjunjung tinggi kehrmatan dar kewibawaan”, Presiden mengatakan.

Tidak Di Bawah Presiden

Pada awal pidatonya Kepala Negara menegaskan sekalipun pengucapan surnpan Ketua Mahkamah Agung dan Wakil Ketua Mahkamah Agung itu diselenggarakan di Istana Negara.

“hal itu sama sekali tidak berarti bahwa Mahkamah Agung berada di bawah Presiden, melainkan sebaliknya hal itu dilakukan sebagai pelaksanaan undang2 sesuai dengan ketentuan UUD. Dan sekaligus juga menandakan betapa mulia dan agung kedudukan kekuasaan kehakiman dan badan2 peradilan di negara kita ini “.

Walaupun kekuasaan kehakiman itu kekuasaan yang bebas, hal itu sama sekali tidak berarti, bahwa antara kehakiman dan pemerintah tidak boleh ada hubungan.

Antara kedua kekuasaan itu sebaliknya justru harus dikembangkan kerja sama untuk bersama-sama menjamin keberhasilan pembangunan bangsa dalam arti yang seluasnya, Kepala Negara mengatakan. (DTS)

Jakarta, Sinar Harapan

Sumber: SINAR HARAPAN (18/02/1981)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku VI (1981-1982), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 480-484.

 

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.