INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 1982 :
PENDIDIKAN POLITIK GENERASI MUDA UTK MELESTARIKAN PANCASILA DAN UUD 45
Sebuah instruksi Presiden mengenai Pendidikan Politik bagi Generasi Muda telah dikeluarkan di Jakarta pada tgl. 19 Agustus 1982, demikian Menmud Urusan Pemuda Abdul Gafur mengemukakan kepada Pers di Bina Graha, Kamis pagi, setelah bertemu dengan Kepala Negara.
Instruksi Presiden tsb bemomor 12 tahun 1982, dalam konsideransnya antara lain menyebutkan, bahwa dalam rangka pelestarian Pancasila dan UUD-45 perlu terus menerus dipupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa demi kelangsungan hidup bemegara dan kenegaraan.
Disebutkan juga. bahwa sehubungan dengan cara dan aturan dalam kehidupan politik bangsa.
Kepada Menteri Muda Urusan Pemuda Abdul Gafur Kepala Negara antara lain memberikan petunjuk agar para pelajar sekolah sebagai pemuda mu]ai diberikan pendidikan politik dengan menggunakan metode yang sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kelompok usia mereka dan bekerja sama dengan PGRI.
Penataran P4
Kepada mahasiswa sebagai pemuda Indonesia hendaknya melalui jalur yang ada diselenggarakan penataran P-4 dengan seefektif mungkin dan juga agar para mahasiswa hendaknya melengkapi apa yang sudah diperoleh sejak mereka masih pelajar.
Kepada para pemuda dengan wadah komunikasi mereka yang ada hendaknya dijabarkan sedemikian rupa mengenai pelaksanaan pendidikan politik ini sehingga benar2 sesuai dengan tujuan dari pendidikan politik generasi muda ini dan dengan demikian maka pemucla Indonesia mempunyai kemampuan melestarikan Pancasila dan UUD-45.
Instruksi Presiden ini ditujukan kepada Badan Koordinasi Penyelenggaraan Pembinaan Dan Pengembangan Generasi Muda untuk menggunakan pola pembinaan dan pengembangan pendidikan politik generasi muda seperti apa yang tercantum dalam lampiran instruksi Presiden ini pola ini hendaknya dipakai sebagai bahan pedoman dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan generasi muda khususnya sebagai bahan pendidikan politik.
Kepada pers, Menmud Gafur mengatakan, bahwa lampiran tsb terdiri dari 6 bab.
Dalam bab pertama yang berisi mengenai pendahuluan dicantumkan bahwa tujuan pendidikan politik ini pada dasarnya ialah memberikan pedoman kepada generasi muda Indonesia guna meningkatkan kesadaran kehidupan berbangsa dan bernegara sejalan dengan arah dan cita2 bangsa Indonesia.
Tujuan pendidikan politik ini ialah menciptakan generasi muda Indonesia yang sadar akan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD-45 sebagai salah satu usaha untuk membangun manusia Indonesia seutuhnya yang perwujudannya akan tercermin dalam sejumlah ciri watak dan kepribadiannya.
Watak dan Kepribadian
Disebutkan dalam lampiran itu ciri watak dan kepribadian yang dimaksud ialah sadar akan hak dan kewajiban serta tanggungvjawabnya terhadap kepentingan bangsa dan negara yang terutama diwujudkan melalui keteladanan.
Secara sadar taat kepada hukum dan undang2 dasar serta memiliki disiplin pribadi sosial dan nasional, serta berpandangan jauh ke depan serta memiliki tekad perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih maju, yang didasarkan kepada kemampuan obyektif bangsa.
Juga secara sadar mendukung sistem kehidupan nasional secara demokratis. Aktif dan kreatif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya dalam usaha pembangunan nasional.
Aktif menggalang kesatuan dan persatuan bangsa dan kesadaran akan keanekaragaman bangsa. Sadar akan perlunya pemeliharaan lingkungan hidup dan alam secara selaras, serasi dan seimbang.
Mampu melakukan penilaian terhadap gagasan, nilai serta ancaman yang bersumber dari luar Pancasila dan UUD 45 atas dasar pola pikir atau penalaran logis mengenai Pancasila dan UUD 45.
Menjawab pertanyaan, Menmud mengatakan bahwa dengan adanya satu pola mengenai pendidikan politik untuk generasi muda ini peranan partai politik dan Golongan Karya dalam membina kader2nya masih dimungkinkan Untuk itu menurut Menmud pola ini perlu dikuatkan agar semua pihak mempunyai satu bahasa dan satu pedoman2nya itu, tentu memasukkan aspirasi perjuangan mereka.
Tetapi, demikian tambah Menmud, dalam memasukkan aspirasi perjuangan mereka itu hendaknya tetap berdasarkan pada Pancasila dan UUD-45 Dengan lahirnya Keppres ini, menurut Menmud, masalahnya tinggal bagaimana pelaksanaannya.
Menjawab pertanyaan lainnya, Menmud mengatakan, bahwa bagi pelajar Sekolah Menengah sedang digarap metode yang sesuai dengan kelompok usia mereka. (RA)
…
Jakarta, Sinar Harapan
Sumber: SINAR HARAPAN (19/08/1982)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VI (1981-1982), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 802-804.