PENCEGAHAN KEJAHATAN DAN PEMBINAAN NARAPIDANA PENTING UNTUK PEMBANGUNAN
PRESIDEN SOEHARTO:
Presiden Soeharto mengatakan dalam suasana pembangunan, masalah pencegahan kejahatan dan pembinaan narapidana merupakan hal penting untuk diperhatikan baik bagi negara2 yang sedang membangun maupun bagi negara yang telah maju.
Hal ini diucapkan Kepala Negara di depan peserta seminar tentang pencegahan kejahatan dan pembinaan narapidana yang pembukaannya dilakukan Jumat padi di Istana Negara.
Dikatakan, bagi negara2 yang sedang membangun kejahatan tidak saja merupakan faktor yang mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat tetapi juga merupakan faktor yang dapat mengancam kelancaran pembangunan itu sendiri.
Sedang bagi negara2 yang telah maju, betapa pun makmur dan majunya namun jika masyarakatnya senantiasa dibayang-bayangi oleh kecemasan yang disebabkan oleh ketakutan terhadap ancaman kejahatan maka kehidupan masyarakatnya akan terasa tidak tenteram.
Menurut Kepala Negara, kenyataan menunjukkan tingkat kemakmuran yang tinggi yang telah dapat dicapai oleh bangsa2 maju ternyata tidak mengurangi angka kejahatan.
Pembinaan Narapidana
Mengenai pembinaan narapidana, Kepala Negara mengatakan bahwa bagi bangsa Indonesia narapidana adalah juga merupakan sesama makhluk Tuhan yang harus diberlakukan secara manusiawi.
Karena itu, demikian kata Kepala Negara, pembinaan narapidana di Indonesia diarahkan sebagai pembinaan manusia yang sesat untuk dikembalikan kepada martabatnya sebagai makhluk Tuhan dan manusia yang berguna kembali bagi masyarakatnya. Usaha untuk membina narapidana itu dirumuskan sebagai usaha pemasyarakatan.
Dalam hubungan ini, hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan didasarkan pada perikemanusiaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, dan diprogramkan sebagai usaha untuk memperbaiki dan mendidik mereka agar dapat kembali ke dalam masyarakat sebagai warga masyarakat yang berguna bagi dirinya sendiri dan berguna bagi masyarakatnya.
Demikian kata Kepala Negara, dalam zaman di mana hubungan antara bangsa2 semakin erat dan intensitas arus lalulintas manusia dari suatu negara ke negara lain terus meningkat dan bertambah cepat menyadarkan kita bahwa kita sedang memasuki suatu zaman di mana kepentingan semua bangsa saling erat bertautan antara yang satu dengan lainnya.
Kenyataan ini menyadarkan kita bahwa usaha pencegahan kejahatan perlu ditangani tidak saja oleh tiap2 negara secara sendiri2, tetapi juga oleh negara2 secara bersama2 baik melalui kerja sama regional maupun internasional.
Kepala Negara berharap, mudah2an tukar pikiran dan pengalaman dalam seminar ini dapat membawa manfaat, yang besar bagi usaha untuk menyempurnakan pencegahan kejahatan dan pembinaan narapidana di masa mendatang di negeri masing2 maupun untuk mengembangkan sistem pencegahan kejahatan yang efektif secara internasional.
Sementara itu Menteri Kehakiman Ali Said SH dalam pengantarnya mengatakan, seminar ini diselenggarakan bersama oleh UNAFEI (United Nations Asia and Far East Institute for the Prevention of Crime and The Treatment of Of fenders) sebagai lembaga yang bemaung di bawah panji2 PBB yang berkedudukan di Jepang dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departemen Kehakiman RI.
Dilaporkan juga oleh Menteri tentang 3 topik yang akan dibahas dalam seminar tsb yaitu, pertama mengenai pendekatan terpadu dalam pelaksanaan peradilan pidana yang efektif; yang kedua masalah perkembangan kriminalitas dan strategi pencegahan kejahatan.
Topik ketiga, adalah pencegahan kejahatan dalam kerangka pembangunan nasional, keempat, arti survei dan penelitian bagi penyelenggaraan peradilan pidana yang efektif.
Kelima, peranan polisi dalam pencegahan kejahatan, keenam, dampak peradilan dan tindakan2 peradilan atas pelaksanaan kepenjaraan, ketujuh, usaha2 pembinaan narapidana di dalam lembaga2 pemasyarakatan, dan kedelapan, partisipasi masyarakat dalam pencegahan kejahatan. (RA)
…
Jakarta, Sinar Harapan
Sumber : SINAR HARAPAN (13/10/1984)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 817-818.