INPRES NO. 3 TAHUN 1986 : 57 JENIS INSEKTISIDA DILARANG UNTUK TANAMAN PADI

INPRES NO. 3 TAHUN 1986 : 57 JENIS INSEKTISIDA DILARANG UNTUK TANAMAN PADI

 

 

Salah satu hasil sidang kabinet terbatas hidang ekuin Rabu kemarin di Bina Graha, ialah dikeluarkannya Inpres No. 3 Tahun 1986. Salah satu lampiran Inpres No. 3 Tahun 1986, tentang peningkatan pengendalian hama wereng coklat pada tanaman padi itu, ialah mengatur penggunaan insektisida secara bijaksana.

Penggunaan insektisida secara bijaksana tersebut dirinci lagi menjadi 8 butir penjelasan. Salah satu butir yang ke-4, ialah melarang penggunaan 57 jenis insektisida untuk tanaman padi. Demikian, dijelaskan oleh Menteri Muda Urusan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan, Ir.Wardoyo, kepada pers di Bina Graha, selesai sidang, yang didampingi Menpen Harmoko.

Inpres No. 3/86 tersebut menginstruksikan kepada 5 orang menteri, yakni Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas, Menteri Penerangan dan Menteri Muda Urusan Peningkatan Produksi Pangan, untuk menyelenggarakan kerja sama dan koordinasi sebaik-baiknya untuk meningkatkan pengendalian hama wereng coklat pada tanaman padi, dalam rangka rnelestarikan swasembada pangan, terutama beras.

Gerakan Pemberantasan & Penyuluhan

Dalam lampiran Inpres No. 3/86 tersebut terdapat 9 pokok petunjuk pelaksanaan. Yakni soal-soal umum, pengaturan pola tanam, penanaman varietas unggul tahan hama, eradikasi dan sanitasi, penggunaan insektisida secara bijaksana, pengamatan hama, gerakan pemberantasan dan penyuluhan pengendalian hama, koordinasi operasional, dan lain-lain.

Yang dimaksudkan dengan sistem pengendalian hama terpadu, ialah sistem pengendalian populasi hama, dengan menerapkan berbagai cara pengendalian yang serasi, sehingga tidak menimbulkan kerugian ekonomi dan aman terhadap lingkungan.

Sedang yang dimaksudkan dengan resurjensi, ialah keadaan makin meningkatnya populasi hama akibat penggunaan insektisida tertentu yang disebabkan terutama oleh hama dan kemungkinan adanya perubahan fisiologis dan yang dimaksudkan dengan resistensi, ialah keadaan di mana hama yang semula dapat dikendahkan dengan insektisida tertentu, menjadi kebal sehingga populasinya tidak dapat dikendalikan.

Varietas Padi Unggul

Mengenai pengaturan pola tanam, diarahkan kepada penanaman serentak, pergiliran tanaman dan pergiliran varietas. Pemda setempat mengatur pola tanam, sesuai petunjuk teknis dari Deptan.

Penanaman varietas unggul tahan hama, antara lain dilakukan penelitian untuk menemukan varietas padi unggul tahan hama ditingkatkan.

Varietas unggul tahan wereng coklat, perlu dikelola secara baik untuk memperlambat terbentuknya biotipe baru. Cadangan strategis varietas unggul tahan wereng coldat perlu diadakan untuk menghadapi keadaan patahnya sifat ketahanan varietas-varietas yang sedang ditanam.

Di daerah-daerah yang dewasa ini mengalami serangan hama pada tanaman padi secara luas (Sumut, Jabar, Jateng dan D.I.Y.), diutamakan penanaman varietas unggul tahan hama yang produksi dan mutunya mendekati varietas Cisadane dan PB 42.

Varietas tahan hama yang dianjurkan ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Penyediaan bibit varietas padi unggul tahan lama dalam jumlah cukup dan tepat pada waktunya, terutama ditugaskan kepada Perum Sang Hyang Seri dan PT. Pertani.

Eradikasi dan Sanitasi

Terhadap tanaman padi yang sudah terserang hama dengan intensitas berat atau puso, dilakukan eradikasi/sanitasi dan sepanjang diperlukan, dilakukan penanaman non-padi, palawija, dan lain-lainnya, atau di-”bero”-kan untuk waktu satu sampai dua bulan.

Penggunaan insektisida dilakukan apabila cara pengendalian hama yang lain tidak efektif, yaitu apabila hama di atas ambang ekonomis. Jenis dan cara aplikasi insektisida harus memperhatikan kelestarian musuh alami hama wereng coklat. Jenis insektisida yang dapat menimbulkan resurjensi, resistensi, atau dampak lain yang merugikan dilarang digunakan untuk tanaman padi.

Applaud 10 WP

Insektisida yang dewasa ini dinilai sangat efektif untuk pengendalian hama wereng coklat stadium telur dan nimfa adalah Applaud 10 WP, yang mengandung bahan aktif buprofezin. Jika tidak ada Applaud 10 WP, dapat digunakan insektisida dengan bahan aktif MIPC atau BPMC, yakni Mipcin 50 WP, Hopcin 50 EC, Bassa 50 EC, Baycarb 50 EC, Dharmabas 50 EC, dan Klitop 50 EC.

Hama lain yang membahayakan tanaman padi, yaitu penggerat batang dan wereng hijau, yang pengendaliannya dan pemberantasannya dipergunakan insektisida yang mengandung bahan aktif karbofuran, yaitu Furadin 3 C, Curater 3 C, dan Dharmafur 3 C. Demikian antara lain Menmud Ir. Wardoyo. (RA).

 

 

Jakarta, Berita Buana

Sumber: BERITA BUANA (06/11/1986)

 

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku VIII (1985-1986), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 701-703.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.