MENDAGRI TENTANG KEMAMPUAN CALON ANGGOTA MPR

MENDAGRI TENTANG KEMAMPUAN CALON ANGGOTA MPR

 

 

Calon anggota MPR dari Utusan Golongan, yang diusulkan berbagai organisasi/badan dian atas prakarsa Presiden, kini jumlahnya sudah sekitar 200 orang berarti jauh melampaui jumlah yang akan diangkat, yaitu 100 orang.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Dalam Negeri/Ketua Panitia Pemilihan Pndonesia (PPI) Soepardjo Roestam kepada wartawan di Bina Graha Jakarta Kamis siang, setelah ia melapor kepada Presiden Soeharto.

Sehubungan dengan itu, Presiden minta agar calon-calon itu benar-benar diteliti kriteria dan kemampuannya.

Seratus Utusan Golongan yang akan diangkat menjadi anggota MPR itu merupakan sebagian dari anggota tambahan MPR yang jumlahnya 500 orang, unsur tambahan lainnya adalah Utusan Daerah yang jumlahnya 147 orang, utusan organisasi peserta pemilu dan Utusan Golongan Karya berjumlah 253 orang. Yang disebut terakhir itu adalah diambil dari daftar calon tetap DPR dari masing-masing OPP dan diangkat sebagai perimbangan atas komposisi perolehan kursi di DPR.

Sebagaimana diketahui, jumlah anggota MPR nanti mencapai 1.000 orang, terdiri 500 anggota DPR dan 500 lagi tambahan MPR.

Mendagri menjelaskan, Utusan Daerah adalah orang yang diutus daerah berdasarkan pemilihan di DPRD tk I setempat. Jumlahnya antara empat sampai delapan orang dari setiap daerah.

Kepada Presiden, Mendagri melaporkan jadwal penyelesaian perhitungan suara basil Pemilu 1987, yang akan dilakukan dalam rapat PPI 6 Juni mendatang.

“Dalam rapat itu akan ditetapkan semua perhitungan berdasarkan berita acara yang masuk, sekaligus dapat dilihat jumlah kursi yang diperoleh masing-masing OPP,” katanya.

Mendagri dalam kesempatan itu melaporkan pula bencana banjir yang melanda Bengkulu serta memberitahukan tentang akan berakhirnya masa tugas sejumlah gubernur.

Atas pertanyaan wartawan, menteri mengatakan Gubernur Tim-tim akan selesai masa tugasnya 18 September mendatang, Gubernur Maluku 22 September, Gubernur Sultra 23 September, Gubernur DKI Jakarta 29 September, Gubernur Sumbar, 30 Oktober dan Gubernur Irian Jaya  12 Nopember.

Seyogyanya calon-calon gubernur baru nanti dipilih oleh DPRD tk I yang baru, yang akan terbentuk Juli 1987. Jadi harus bersabar.

Gubernur Maluku Hasan Slamet dan Gubernur Azwar Anas dari Sumbar sudah dua kali memangku jabatan tersebut, sehingga berdasarkan undang-undang tidak dapat dipilih kembali untuk daerah yang sama.

Atas pertanyaan wartawan, Mendagri mengaku pihaknya sudah dihubungi melalui tilpon oleh pimpinan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang akan melaporkan basil rapat pimpinan partai tersebut.

Ketika ditanya masalah Megawati (calon tetap anggota DPR dari PDI) mengenai jadi atau tidaknya duduk di DPR, Mendagri mengatakan bahwa hal tersebut tergantung pada yang bersangkutan.

Jadi pemerintah tidak akan ikut campur dalam penentuan itu ?, tanya pers. “Itu terserah yang bersangkutan. pokoknya pemerintah telah menerima ia masuk dalam daftar calon tetap DPR, berarti persyaratan-persyaratan sudah dipenuhi. (RA)

 

Jakarta, Antara

Sumber : ANTARA (14/05/1987)

 

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IX (1987), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 132-133.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.