SEKBERTAL SAMBUT PENEGASAN PRESIDEN SOEHARTO
Jakarta, Antara
Ketua Umum Asosiasi Sekbertal Jr.H. Aminuddin menyambut gembira penegasan Presiden Soeharto ketika menjelaskan kepada para petani kapas bahwa telah ada pengaturan penyerapan kapas rakyat yang menjamin pemasaran hasil tanaman mereka
Penegasan Presiden itu dikemukakan atas pertanyaan petani kapas dalam temu wicara dengan seorang petani di desa Lanna, kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ketika dilangsungkannya peresmian Puncak acara Pekan Penghijauan Nasional ke 27 tahun 1987.
H. Aminuddin mengatakan, penegasan Presiden itu seharusnya dipegang teguh dan dipatuhi oleh para penyusun kebijaksanaan di bidang pengadaan bahan baku industri pemintalan. Di sisi lain para industriawan pemintalan sendirijuga wajib menghayati petunjuk Presiden yang disampaikan pada kesempatan tersebut.
“Penegasan Presiden Soeharto itu sangat aspiratif karena keterkaitan para petani dan industri dilindungi. Di sana kepentingan petani kapas mendapat perhatian yang menentramkan. Para industriawan pemintalan juga perlu menanggapi dengan tindakan konkrit guna menunjang terciptanya kepastian berusaha,” tambahnya.
Pesan Pak Harto itu pun mengandung “peringatan” bagi para penyusun kebijaksanaan di bidang ini sebagai pedoman dan petunjuk kerja. Ini artinya semua kepentingan dan semua aspirasi yang berkembang harus dapat diserap oleh aparatutaparatur di lingkup intansi terkait.
Sekbertal telah membuat kesepakatan dengan KPB/PTP dan PT. KII/PP Berdikari mengenai penyerapan kapas dalam negeri secara proporsional, dengan disaksikan Dirjen Perkebunan dan Dirjen Aneka lndustri pada 13 Juli lalu.
Mekanisme penyerapan kapas dalam negeri oleh industri pemintalan nasional ini telah dilaporkan Menteri Perindustrian Ir. Hartarto pada Sidang Kabinet Terbatas bidang Ekuin, 10 Agustus lalu.
Ketua Umum Asosiasi Sekbertal mengemukakan “yang saya tidak mengerti ialah, mengapa menteri perdagangan mengeluarkan SK.No.292/87 yang isinya menunda pelaksanaan SK Menperdag mengenai kewajiban industri pemintalan menyerap kapas dalam negeri.”
Dengan keluarnya SK Memperdag No.292/87 itu,maka lenyaplah harapan para peta ini kapas untuk mendapatkan jaminan pasar bagi hasil tanaman. Sekbertal berpendapat, berdasarkan dampak yang terjadi, SK 292 itu merupakan “penyerimpungan” terhadap mekanisme penyerapan proporsional kapas rakyat yang telah berjalan baik yang dikaitkan dengan impor kapas. Pelaksanaan kesepakatan itu berada di bawah koordinasi Dirjen Perkebunan dan Dirjen Aneka Industri.
Tiga SK Menperdag terdahulu, yaitu SK. No.1066,1067 tahun 1985 dan SK. No.18/1987 sebenarnya telah mewajibkan pengkaitan impor kapas dengan pembelian kapas dalam negeri.
Aminuddin dengan tegas tidak setuju terhadap kebijaksanaan Meperdag, yang dengan SK. No.292/87 meliberalisasikan perdagangan kapas yang telah membuyarkan harapan para petani kapas dalam negeri.
Dalam kaitan ini Ir.H. Aminuddin tegas-tegas meminta agar SK Meperdag No.70/ 1986 mengenai monopoli pengadaan dan penyediaan kapas dalam negeri di tangan PT. CBTI secepatnya dicabut oleh Menperdag.
Sumber: ANTARA (28/12/1987)
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IX (1987), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 598-600