SRI SOEMANTRI GURU BESAR UNPAD
Bandung, Antara
Presiden Soeharto telah mengangkat DR. Sri Soemantri Martosuwignjo, SH sebagai Guru Besar tetap Ilmu Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran di Bandung.
Senat Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad) Sabtu 21/2 mendatang akan melakukan upacara pengukuhan profesor tersebut dihadapan Senat yang diketuai Rektor Yuyun Wirasasmita MSC.
Prof Sri Soemantri Martosoewignjo akan menyampaikan pidato penerimaan jabatan guru besar berjudul “Undang-Undang Dasar dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai produk Majelis Permusyawaratan Rakyat,” demikian Humas Unpad hari Kamis.
Guru Besar kelahiran Tulung Agung Jawa Timur 15 April 1926 itu sejak pertengahan tahun 1985 sampai sekarang untuk kedua kalinya mengemban jabatan Dekan Fakultas Hukum Unpad.
Selama setahun 1977-1978, ia memperdalam pengetahuan di Universitas Leiden, Negeri Belanda, sedang gelar doktor bidang ilmu hukum ia raih tahun 1978 di Universitas Indonesia.
Karir sebagai pendidik ia awali tahun 1949-1950 dengan menjadi guru SMP Negeri di Pasuruan, tahun 1951-1954 menjadi guru SMA Negeri Kesatu Surabaya dan PGA Surabaya, kemudian sejak 1954-1958 ia menjadi guru SMA Negeri I di Jakarta.
Sejak 1961 ia menjadi dosen pada Fakultas Hukum Unpad, juga menjadi dosen Fakultas Pasca Sarjana dan Program Studi Ilmu Hukum Unpad serta mengajar di beberapa perguruan tinggi swasta di Bandung.
Semasa revolusi fisik, Martosoewignjo menjadi pembantu Polisi lstimewa di Malang (1945-1946), menjadi anggota Trip Jawa Timur yang berturut-turut berkedudukan di Malang, Blitar, Madiun dan Yogyakarta pada 1947-1949.
Tahun 1949-1950 ia menjadi anggota DPRD Kotapraja Pasuruan, dan menjadi anggota Konstituante di Bandung mulai 10 Nopember sampai 7 Juli 1959.
Prof. Martosoewignjo tercatat sebagai salah seorang pelaku pertempuran Surabaya yang kemudian diangkat sebagai Hari Pahlawan 10 Nopember.
Di bidang ilmiah, mulai tahun 1968 sampai sekarang sedikitnya ia telah menulis 16 karya ilmiah, diantaranya buku berjudul ‘Sistem Dua Partai, ‘Hak Meguji Material Ketetapan MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referandum Dalam Tata Hukum di Indonesia,’ serta ‘Prosedur dan Sistern Perubahan Konstitusi.’
Sumber: ANTARA (19/02/1987)
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IX (1987), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 663-664