PRESIDEN RI TTG PERTANIAN KELAS 1 DIPELIHARA

PRESIDEN RI TTG PERTANIAN KELAS 1 DIPELIHARA

Jakarta, Antara

Presiden Soeharto menegaskan agar lahan pertanian berpengairan teknis kelas satu jangan sampai digusur untuk lokasi industri.

Pelihara lahan pertanian kelas satu dan arahkan sektor industri ke wilayah yang bukan lahan pertanian bagus, demikian Menteri Kependudukan dan Lingkungan Hidup, Emil Salim, mengutip ucapan Presiden di Bina Graha Jakarta Kamis.

Sebagai contoh, Emil Salim menunjuk wilayah Jawa Timur yang penduduknya kini 23 juta jiwa (terpadat di Indonesia) dan akan mengarah ke 37 juta pada tahun 2000. Sektor industri di propinsi itu kata Emil Salim hendaknya dikembangkan ke wilayah utara (Surabaya- Gresik-Tuban) yang daerahnya relatif gersang dan berkapur, bukan ke selatan (Surabaya-Malang) yang tanahnya subur.

Untuk mendorong agar industri mau mengarah ke daerah tertentu, maka perencanaan, prasarana dan sarana harus mengarah ke pola yang sesuai dengan tujuan tersebut. “Misalnya dengan membangun jalan yang memadai untuk industri ke wilayah Tuban, disamping menyediakan saluran listrik, air dan tilpon secukupnya”, ujarnya.

Ketika menerima Menteri Emil Salim, Presiden juga memberi petunjuk agar penduduk di daerah-daerah padat diarahkan penghidupannya ke sektor industri, jasa dan mulai menggarap laut.

“Sebab lahan pertanian kelak tidak akan mampu lagi menyerap pertambahan penduduk. Oleh karena itu mulailah menoleh ke laut, industri dan sector jasa,” Emil Salim menjelaskan.

Potensi laut Indonesia sangat besar namun baru digarap sedikit sekali, katanya. Ia menyebut laut merupakan lahan berpotensi untuk pengembangan bidang energi, jalur angkutan, jalur komunikasi, lahan perikanan, pari wisata dan olahraga, sumber bahan tambang, sumber  bahan bangunan dan tempat pembuangan limbah industri.

Namun, ujar Emil Salim, laut juga harus dipelihara agar terumbu karang tempat kehidupan ikan tidak musnah dan pesisirnya tidak rusak, di samping pemeliharaan laut dari sudut pertahanan dan keamanan.

Menteri KLH merencanakan pertemuan para ahli kelautan dari perguruan tinggi lembaga-lembaga dan instansi pemerintah pada akhir Juli 1987 untuk membicarakan pemanfaatan potensi laut termasuk penetapan zona-zona laut bagi industri tertentu.

Emil Salim juga mengungkapkan telah terbentuknya Satuan Tugas Pelaksana Peraturan Pemerintah no 29/1986 tentang analisis dampak lingkungan, yang mulai diberlakukan 5 Juli 1987.

Satgas itu dikordinasi oleh Dr. R .E. Soeriatmadja dan diketuai Nabiel Sakarim MBA, keduanya dari Kantor Menteri KLH. Anggota Satgas terdiri dari Ir. Damopoli, Ir. Gempur Adnan, Dr. Riga Adiwoso, Dra. Dewi Utami, Dr. Abdul Djalal, Dr. Surna Djajadiningrat, Doestadji SH serta satu wakil dari tiap departemen teknis dan BKPM.

Tim pengarah pelaksanaan PP no. 29/1986 itu dipimpin Menteri KLH sendiri dengan anggota terdiri atas Sekjen dari departemen-departemen teknis dan wakil ketua BKPM.

Satgas itu bertugas menampung dan berusaha memecahkan masalah yang berkaitan dengan penerapan PP no. 29/1986 secara lintas sektoral, juga memberikan konsultasi kepada masyarakat dan komisi pengarah.

Sumber: ANTARA (16/07/1987)

 

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IX (1987), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 835-837

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.