KETUA MA LANTIK PEJABAT ESELON BPK
Jakarta, Antara
Ketua MA Ali Said SH melantik ketua, wakil ketua dan para anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK) hari Sabtu di Istana Merdeka, disaksikan Presiden Soeharto.
M. Jusuf (ketua), Marathon Wiria Mihardja (wakil ketua) dan para anggota BPK lainnya yaitu Drs. Ashar Kasim, Adjat Sudradjat, Kandiawan, Affandi, Krisnamurti, Samil dan Drs. Rivai Siata mengangkat sumpah secara agama Islam.
Mereka diangkat menjadi pimpinan dan anggota BPK berdasarkan Keputusan Presiden No. 220/M/1988 tertanggal 9 Agustus 1988.
Berdasarkan keputusan itu M. Jusuf dan Marathon Wiria Mihardja terpilih kembali
sebagai ketua dan wakil ketua badan tersebut.
Hadir dalam upacara pengangkatan sumpah itu Waki l Presiden Soedharmono, Ketua DPR/MPR Kharis Suhud, para ketua lembaga tinggi negara serta para menteri kabinet.
Seusai pengambilan sumpah jabatan itu, para hadirin memberikan ucapan selamat kepada para anggota badan tersebut.
Kepala Negara juga sempat beramah-tamah dengan M. Jusuf, Ketua DPR/MPR Kharis Suhud serta Ketua DPA Maraden Panggabean.
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 1973, kedudukan BPK sebagai lembaga tertinggi negara dalam tugasnya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, namun tidak berdiri di atas pemerintah.
Badan tersebut bertugas memeriksa tanggung-jawab pemerintah tentang keuangan negara, termasuk memeriksa semua pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Hasil-hasil pemeriksaan badan ini dilaporkan kepada DPR.
Dalam melaksanakan tugasnya BPK berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan dan instansi pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang.
Seorang calon yang akan diusulkan sebagai anggota BPK harus memenuhi syarat antara lain warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berusia sekurang-kurangnya 35 tahun, memiliki kecakapan serta pengalaman dalam bidang keuangan dan administrasi negara dan tidak diragukan integritas serta kejujurannya.
Keanggotan seseorang dalam badan ini berhenti atau diberhentikan oleh Presiden karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, masa jabatannya berakhir, sudah mencapai usia 65 tahun, tidak lagi dapat secara aktif menjalankan tugasnya dan sedang menjalani hukuman penjara.
Juga karena menurut pertirnbangan Mahkamah Agung dan DPR telah melanggar sumpah atau janjinya serta karena penyakit jiwa atau penyakit badan atau ketidak mampuan yang terus menerus sehingga tidak dapat melakukan kewajibannya dengan baik.
…
Jakarta, ANTARA
Sumber : ANTARA (13/08/1988)
…
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku X (1988), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 136-137.