Presiden Soeharto Tegaskan Pimpin Langsung Pemberantasan Korupsi
(Amanat Kenegaraan 17 Agustus 1970)[1]
MINGGU, 16 AGUSTUS 1970, Dalam rangka peringatan hari kemerdekaan RI pagi ini jam 09.00 WIB, untuk yang keempat kalinya, Presiden Soeharto menyampaikan amanat kenegaraan di depan sidang DPR-GR. Kepala Negara antara lain mengemukakan bahwa pemerintah tidak akan memberi angin kepada koruptor dan bertekad tanpa pandang bulu menyeret ke pengadilan. Dikatakannya pula bahwa sebab utama meluasnya korupsi mengandung berbagai pengertian. Ditegaskannya pula bahwa ia sendiri akan memimpin langsung pemberantasan korupsi itu. Sementara mengecam koruptor, Presiden telah menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pegawai-pegawai negeri, pejabat-pejabat atau karyawan-karyawan yang jujur. Masih berkaitan dengan masalah korupsi, Presiden menegaskan bahwa ia tidak akan melayani tuntutan-tuntutan masyarakat yang dicari-cari, seperti tuntutan-tuntutan yang berselimut dengan tujuan-tujuan menjegal pemerintah dalam melaksanakan program-program nasional. Akan tetapi tuntutan yang wajar, yang masuk akal dan yang didorong oleh kemauan baik, bukan hanya akan mendapatkan perhatian, akan tetapi harus dilaksanakan oleh Presiden.
Membahas masalah ekonomi, setelah lebih dahulu melaporkan tentang kemajuan-kemajuan yang dicapai dalam segala bidang selama tahun berjalan, Presiden mengemukakan perlunya suatu perombakan fundamental dari struktur ekonomi Indonesia. Ditegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam jangak jauh harus menjadikan Indonesia suatu negara industri yang mampu untuk tumbuh secara cepat dan kumulatif. Oleh karena itu, menurut Jenderal Soeharto, dalam jangka jauh Indonesia harus membebaskan diri dari ketergangtungan kepada ekspor sejumlah bahan mentah yang sangat dipengaruhi pasaran dunia. Demikian beberapa pokok terpenting dari pidato kenegaraan Presiden. (AFR).
[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973”, hal 249. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003.