PRESIDEN TETAPKAN KEPPRES BARU MENGENAI TIMTIM
Jakarta, Antara
Presiden Soeharto telah mencabut Keppres No.2 Tahun 1978 tentang Koordinasi di Tingkat Pusat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Propinsi Timor-Timur sebagaimana telah diubah dengan Keppres No.34 Tahun 1980.
Pencabutan itu ditetapkan melalui Keppres No.62 Tahun 1988 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Timor-Timur, yang berlaku mulai 29 Desember 1988, yakni saat Keppres baru tersebut ditetapkan di Jakarta.
Keppres No.62 Tahun 1988 itu juga menyebutkan bahwa terhitung mulai 29 Desember 1988, Presiden menetapkan agar kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Propinsi Timor-Timur dilaksanakan sepenuhnya berdasarkan UU No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Untuk itu, Menteri Dalam Negeri, menteri dan para pejabat lainnya ditugaskan mengambil langkah-langkah seperlunya.
Keppres No.62 Tahun 1988 itu ditetapkan dengan pertimbangan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Timtim, yang selama ini dilaksanakan secara terkoordinasi berdasarkan Keppres No.2 Tahun 1978, secara bertahap telah berjalan baik dan semakin mantap sehingga pelaksanaan selanjutnya dapat diserahkan secara fungsional kepada departemen serta lembaga Pemerintah nondepartemen yang terkait. T.AI2/89-01-03-15:21/E04/89-0l-03-15:33. (SA)
Sumber: ANTARA (03/0111989)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku X (1988), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 18