MULAI TAHUN DEPAN BUKAN HANYA BTN PENYALUR KREDIT RUMAH SEDERHANA
Jakarta, Antara
Mulai tahun depan, bukan hanya Bank Tabungan Negara (BTN) yang menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sederhana karena Pemerintah akan memberikan peluang kepada bank lain untuk menyalurkan kredit tersebut, demikian diumumkan Menteri Negara Perumahan Rakyat Siswono Yudohusodo Selasa siang.
Dalam keterangannya kepada wartawan selesai melapor kepada Presiden Soeharto di Bina Graha, Jakarta, Menpera menjelaskan bahwa bank lain yang akan ikut menyalurkan KPR Sederhana itu terutama bank-bank Pembangunan Daerah, di samping bank-bank swasta yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Siswono juga mengumumkan bahwa mulai tahun depan, kemungkinan dimulai bulan April, bunga kredit rumah untuk tipe 45, 54 dan tipe 70 akan dinaikkan sesuai dengan bunga pasar.
Menurut dia, kebijaksanaan itu akan ditempuh agar subsidi Pemerintah yang terbatas jumlahnya dapat lebih diarahkan pada pembangunan rumah tipe kecil.
Dengan begitu, sambungnya, bunga kredit rumah untuk tipe 45, 54 dan 70 yang sekarang masih sekitar 18 persen, mulai tahun depan akan meningkat menjadi sekitar 21 persen, sesuai dengan tingkat bunga pasar.
Menpera juga menyatakan bahwa Pemerintah akan menyediakan imbalan terhadap para nasabah BTN yang memperoleh kredit sebelum tahun 1985, jika mereka melunasi rumah lebih cepat dari jadwal.
Dijelaskannya bahwa sekarang masih banyak nasabah BTN yang memperoleh kredit rumah sebelum tahun 1985 dengan bunga sangat rendah, yakni hanya lima persen per tahun, sedangkan bunga di pasar sekarang sudah di atas 20 persen.
“Mereka tetap berhak memperoleh bunga rendah itu untuk sisa waktunya, namun kalau ada di antara mereka ingin melunasi kredit lebih cepat dari jadwal maka Pemerintah menyediakan imbalan dalam bentuk menurunkan harga rumah mereka,” tandasnya.
Tentang tunggakkan kredit rumah BTN, Siswono mengatakan bahwa setelah Pemerintah mengambil serangkaian langkah sejak November 1988, jumlah tunggakkan itu sampai Juni lalu menurun menjadi 3,85 persen atau kurang lebih Rp 68 miliar.
Sebelumnya, kata Menpera, tunggakkan tersebut mencapai tujuh persen atau sekitar Rp 105 miliar.
“Jadi penurunan tunggakan itu hanya berlangsung sekitar empat sampai lima bulan ini. Oleh karenanya, Pemerintah berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberi respons cepat atas imbauan untuk segera melunasi tunggakan,” tandasnya.
Sumber : ANTARA(29/08/1989)
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XI (1989), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal.473-474.