PERKARA KORUPSI Rp 1 MILIAR ANGKUTAN PERTAMBANGAN SEGERA DILIMPAHKAN
Jakarta, Antara
Perkara korupsi lebih dari Rp 1 miliar yang terjadi di PT Angkutan Pertambangan, salah satu BUMN di lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi, segera dilimpahkan ke pengadilan, kata Jaksa Agung Soekarton Marmosudjono kepada wartawan. Setelah melapor kepada Presiden Soeharto di Istana Merdeka, Jakarta, Jakgung mengungkapkan bahwa kasus korupsi itu melibatkan seorang direktur dan sejumlah karyawan PT Angkutan Pertambangan. Jumlah orang yang diperiksa dalam kaitan itu 69 orang.
“Sebenarnya kasus ini sudah sejak lama terungkap oleh Opstib. Sekarang kami bersama Menteri Pertambangan sepakat untuk melanjutkan kasus itu ke pengadilan,” ujar Soekarton.
Atas pertanyaan wartawan ia menjelaskan, kasus korupsi di BUMN tersebut meliputi penyalahgunaan keuangan negara antara lain berupa pembukuan biaya angkutan laut fiktif, pembuatan kontrak-kontrak ganda, dan manipulasi uang sewa kapal.
Jakgung berjanji kepada wartawan akan memberikan keterangan lebih terperinci mengenai kasus korupsi tersebut.
Kepada Presiden, Jakgung melaporkan rene ana penyelenggaraan rapat koordinasi penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dalam rangka menyukseskan krida kedua Kabinet Pembangunan V yaitu mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Tujuan rakor, mengembangkan persamaan persepsi di kalangan semua apparat penegak hukum terhadap tindak pidana korupsi, baik preventif maupun represif. Selain itu, meningkatkan keterpaduan dan kerjasama antar aparat terkait tentang masalah itu. Rakor akan diselenggarakan 26-28 September di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Peserta Rakor akan terdiri atas para Inspektur Wilayah Tingkat Propinsi, para Kepala Perwakilan BPKP, dan para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia. Akan diundang pula pada rakor tersebut, Kabakin, lrjen bang, para Irjen Departemen, dan kepala Bais serta pejabat lain yang terkait.
Wapres Sudharmono akan memberikan pengarahan kepada peserta Rakor mengenai kebijaksanaan pengawasan. Mendagri Rudini akan memberikan pandangan tentang koordinasi pelaksanaan pengawasan di daerah, Menpan mengenai aspekĀaspek penertiban aparatur negara, kepala BPKP Pusat tentang pengelolaan keuangan, Kapolri mengenai aspek-aspek tindak polisi terhadap korupsi dan Jaksa Agung mengenai aspek-aspek sosial dalam penanggulangan korupsi.
Soekarton mengatakan, dalam rakor itu akan dilakukan inventarisasi jenis-jenis kegiatan pembangunan serta sektor-sektor yang diperkirakan mengandung kerawanan tindak korupsi.
Soekarton melaporkan pula kerjasama Kejaksaana Agung dengan TNI AL dalam rangka koordinasi pengamanan yang meliputi laut tentorial, ZEE, dan masalah perikanan termasuk pula operasi pemberantasan penyelundupan lewat laut.
Berdasarkan kerja sama itu, para jaksa akan dikerahkan untuk memberikan penyuluhan kepada para perwira di kapal-kapal TNI AL mengenai prosedur dan proses penanganan perkara-perkara yang mereka tangani. “Kalau perlu jaksa-jaksa ikut dalam patroli kapal-kapal Angkatan Laut,” demikian Jaksa Agung.
Sumber : ANTARA(19/09/1989)
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XI (1989), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal.477-478.