Presiden Soeharto: Tidak ada Keharusan Konsititusional MPR Ubah UUD
(Beri Amanat Gubernur/Kepala Daerah)[1]
RABU, 23 AGUSTUS 1972, Presiden Soeharto memberikan amanat kepada para gubernur/kepala daerah seluruh Indoensia yang sedang mengikuti rapat kerja di Jakarta. Dalam amanatnya, Presiden mengungkapkan beberapa masalah yang selama ini menarik perhatian masyarakat. Presiden antara lain mengatakan bahwa para gubernur harus benar-benar melaksanakan kebijaksanaan yang digariskan pusat, dan apabila ada kebijaksanaan pusat yang tidak mungkin dilaksanakan di daerah agar segera dilaporkan ke pusat. Ditegaskan oleh Presiden bahwa apapun dalihnya, daerah tidak dibenarkan untuk bertindak sendiri-sendiri. Mengenai masalah kepemimpinan negara, dikatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden hasil sidang MPR yang akan datang hendaknya benar-benar bekerjasama. Apabila keduanya tidak dapat bekerjasama, maka akan timbul banyak kesulitan pada tampuk pimpinan pemerintahan. Menyinggung masalah kekuasaan MPR, dikatakan bahwa walaupun secara konstitusional MPR mempunyai hak untuk membuat dan mengubah UUD, tetapi tidak ada keharusan konstitusional yang mewajibkan MPR melaksanakan haknya. (AFR)
[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973”, hal 459-460. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003.