TINDAK TEGAS, PERCEPAT PROSES HUKUMNYA, MUSNAHKAN BARANGNYA

TINDAK TEGAS, PERCEPAT PROSES HUKUMNYA, MUSNAHKAN BARANGNYA

 

 

Jakarta, Kompas

Presiden Soeharto menginstruksikan, pemberantasan penyelundupan tetap dilaksanakan secara berkelanjutan. Mereka yang terlibat, termasuk para penadah barang selundupan, harus ditindak tegas. Diinstruksikan pula agar proses hukumnya dipercepat, dan barang selundupannya dimusnahkan saja.

“Masalah penyelundupan tidak semata-mata tindakan yang melanggar hukum, tapi juga berkaitan dengan pengamanan pembangunan dan penyelundupan itu merupakan penghalang suksesnya pembangunan,” tambah Kepala Negara setelah mengikuti pemaparan pelaksanaan Operasi Srigunting yang dilaksanakan Mabes Polri di Bina Graha hari Senin.

Dalam pemaparan itu hadir antara lain Menko Polkam Sudomo, Mensesneg Moerdiono. Jaksa Agung Soekaton Marmosoedjono. Kapolri Jenderal (Pol) Moch. Sanoesi, KSAL Laksamana R. Kasenda.

KSAU Marsekal Oetomo, Sekmil Presiden Mayjen Syaukat, Asops Kasum ABRI Mayjen J.G. Awet Sara, Direktur Samapta Polri Brigjen (Pol) H. Hadiman, Direktur Rerserse Polri Brigjen (Pol) Koesparmono, Dirjen Pemasyarakatan Depkeh Baharuddin Lopa, Dirjen Bea Cukai Sudjana, dan Direktur Pemberantasan Penyelundupan Soetomo.

Kepala Negara menginstruksikan Jaksa Agung dan Menteri Kehakiman untuk mempercepat proses hukum atas para pelaku peyelundupan. “Para pelaku harus cepat ditindak, kalau perlu dilakukan pengadilan dilapangan, sehingga para penyelundup itu jera,” tandasnya.

 

Dimusnahkan

Presiden menilai, penyelundupan tidak hanya suatu tindakan yang melanggar hukum tapi juga merupakan penghalang suksesnya pembangunan nasional. Barang selundupan yang dijual di pasaran tentunya, akan mematikan barang sejenis yang telah dibuat di dalam negeri. Dengan sedirinya barang selundupan itu bisa bersaing dengan barang buatan dalam Negeri karena harganya murah akibat tidak banyak pajak.

Akibatnya, tutur Presiden Soeharto, praktek penyelundupan itu bisa mematikan industri dalam negeri yang telah dibangun dengan investasi yang tidak kecil nilainya.

Jika industri mati, akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang akan dirasakan oleh para karyawan. Hal ini pada gilirannya juga akan memperberat persoalan pembangunan, utamanya penyediaan lapangan kerja. Padahal, dalam Pelita V nanti sekitar dua juta angkatan kerja baru akan berdesakan mencari lapangan kerja.

Karena itu tegas Kepala Negara, praktek penyelundupan harus segera ditindak tegas. “Barang hasil selundupan harus dimusnahkan saja, karena kalau dilelang nantinya malah merusak pasaran,” tandasnya, seraya memberi contoh pemusnahan barang selundupan bawang putih.

Secara khusus Presiden Soeharto juga menekankan agar para penadah barang selundupan itu ditindak tegas. “Karena merekalah yang sebetulnya merusak pasaran”.

Kepada para pelaksana operasi pemberantasan penyelundupan. Kepala Negara juga mengingatkan untuk tabah dan tidak menerima suap yang ditawarkan penyelundup. “Jangan sampai kena, imannya harus tetap kuat dan tabah”, pesannya.

Sebelumnya, Direktur Samapta Polri, Brigjen (Pol) Hadiman mengungkapkan pengalamannya yang ditawari RP. 300 juta ditambah bumbu wanita oleh seorang penyelundup yang tertangkap dalam operasi Srigunting. “Demi Tuhan, tawaran itu saya tolak tegas,” katanya.

 

91 Kasus

Kapolri Jenderal (Pol) Moch. Sanoesi memaparkan operasi Srigunting dilaksanakan mulai 5 Januari sampai 7 Februari 1989. Operasi pemberantasan tidak hanya dilakukan di Riau, tapi juga Bengkulu, Sumsel, Sumut, dan Aceh. Selain memberantas penyelundupan, dilakukan pula operasi penyelamatan mahasiswa yang tersesat di gunung.

Dalam operasi yang melibatkan 676 personel didukung berbagai kapal dan helikopter ini, berhasil ditangani 91 kasus yang melibatkan 204 tersangka penyelundupan. Termasuk ditangkapnya 87 kapal motor dan perahu yang dipergunakan sebagai sarana penyelundupan.

Penyelundupan barang kedalam negeri meliputi berbagai jenis antara lain barang elektronik, suku cadang kendaraan bermotor, bawang putih, narkotika, dan uang palsu. Sementara yang dicoba diselundupkan keluar negeri antara lain karet, rotan, kayu hitam, dan tanaman langka, “Nilai barang keseluruhan sekitar Rp. 6 milyar,” Kata Presiden.

Diungkapkan pula, dari 91 kasus penyelundupan yang digagalkan, 25 kasus diantaranya sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Sisanya masih terus diusut. Selain itu juga tertangkap 109 penadah yang dalam waktu dekat akan diproses sesuai hukum.

 

Mendasar dan Konsepsional

Sementara itu Menko Polkam Sudomo seusai acara menandaskan, pihaknya telah membentuk tim kecil antar departemen yang dipimpin Menko Polkam untuk memikirkan pencegahan penyelundupan secara mendasar dan konsepsional.

“Penyelundup adalah subversi ekonomi ,“tandas mantan Pangkokamtib ini. Ditanya tindak lanjut operasi Srigunting, Sudomo yakin penyelundup dalam satu dua bulan ini akan jera.” Jika penyelundup ada lagi, kita akan lanjutkan operasi itu,” katanya.

 

 

Sumber : KOMPAS (21/02/1989)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XI (1989), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 527-529.

 

 

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.