HUKUMAN BAGI PELAKU KEJAHATAN TERHADAP NEGARA HARUS DIPERBERAT

HUKUMAN BAGI PELAKU KEJAHATAN TERHADAP NEGARA HARUS DIPERBERAT

 

 

Jakarta, Antara

Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Susanto Bangunagoro SH mengemukakan, berkaitan dengan Pidato Kenegaraan Presiden Soeharto di DPR, Rabu, khususnya bidang hukum, perlu dicari upaya hukum untuk memperberat hukuman kepada pelaku kejahatan terhadap negara.

Susanto mengutarakan, di Jakarta, Rabu, terlepas dari unsur hak asasi, sekarang banyak dirasakan hukuman yang dijatuhkan kurang berat kepada pelaksana pemerintahan yang melakukan kejahatan terhadap negara dalam kaitan dengan wewenangnya.

Pelaksana pemerintahan yang mengganggu kepentingan rakyat dan negara, perlu dihukum lebih berat, karena unsur keadilan dalam arti mempersiapkan kerangka landasan dalam bidang hukum perlu diperhatikan secara serius, demikian Susanto.

“Akan serasi dan seimbang untuk tujuan kita bersama dalam keinginan menegakkan negara hukum ini mencap kemakmuran rakyat, keadilan, keamanan serta stabilitas nasional,” ujarnya.

Menyangkut materi hukum sendiri, Susanto menilai masih banyak yang harus diperbaiki, namun perubahan itu tidak dapat dilaksanakan dalam waktu singkat. “Oleh karena itu, untuk mengganti hukum peninggalan Belanda menjadi hokum produk Pancasila sebagai sumber segala hukum, masih perlu waktu,” katanya.

Menyangkut pelaksanaan penegakan hukum itu sendiri, ia mengatakan telah dicapai banyak kemajuan, namun masih perlu terus dilakukan perbaikan seiring dengan peningkatan tuntutan keadilan dalam masyarakat.

Oleh karena itu, katanya, “jeritan keadilan yang masih nyaring didengar dari masyarakat harus diantisipasi dengan melakukan perbaikan terhadap pelaksanaan penegakan hukum itu sendiri.” Penegakan hukum tersebut, katanya, berkaitan dengan mental dan moral para pelaksananya. “Walaupun sudah banyak kemajuan yang diperoleh dalam pelaksanaan penyelenggaraan hukum, sampai saat ini harapan masyarakat mencapai rasa keadilan, masih perlu menjadi perhatian,” sambungya.

Ia menilai pernyataan Presiden Soeharto menyangkut aspek hukum dalam pidato kenegaraan itu, patut dijadikan momen untuk melakukan perbaikan terhadap kekurangan-kekurangan yang masih dikeluhkan masyarakat.

 

 

Sumber : ANTARA (16/08/1989)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XI (1989), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 544.

 

 

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.