MENPEN: PENAYANGAN KORUPTOR JANGAN AKIBATKAN TRIAL BY THE TELEVISION

MENPEN: PENAYANGAN KORUPTOR JANGAN AKIBATKAN TRIAL BY THE TELEVISION

 

 

Jakarta, Antara

Menpen Harmoko mengatakan, masyarakat berhak mengetahui proses penindakan terhadap koruptor termasuk melalui televisi, namun penayangan itu jangan mengakibatkan pemberitaan yang bersifat memvonis atau trial by the television.

Pendapat tersebut dikemukakan Harmoko kepada wartawan setelah melaporkan kepada Presiden Soeharto di Bina Graha, Selasa tentang kunjungannya ke Singapura pekan lalu. Dalam pertemuan dengan Presiden, memang disinggung rencana penayangan koruptor di TV.

Presiden kata Menpen, mengatakan bahwa penayangan koruptor sebenarnya sudah biasa dilakukan termasuk oleh TVRI.

Harmoko mengatakan, ia pernah ditanya oleh Jaksa Agung Sukarton Marmosudjono tentang apakah Deppen setuju menayangkan koruptor di TV.

Menanggapi pertanyaan itu, Harmoko mengatakan bahwa penayangan itu perlu untuk membuktikan Pemerintah terus menindak korupsi.

“Ini menjadi tugas media massa untuk memberitahukan tentang konsistennya Orde Baru menindak korupsi. Cara penayangannya marilah kita sesuaikan dengan etika profesi yaitu kode etik penyiaran, “kata Harmoko.

Ketika ditanya wartawan tentang bagaimana teknis penyiaran sidang pengadilan terhadap koruptor itu, Harmoko mengatakan “Ya, bagaimana, namanya memberitakan mengenai tindak kejahatanya tentu orangnya kelihatan, wajahnya kelihatan. Cuma, saya minta dalam penayan gan itu dicegah trial by the television”.

Ia menegaskan bahwa pemberitaan yang bersifat memvonis baik yang dilakukan televisi maupun media cetak amat penting untuk dihindari guna melindungi hak tiap warga negara.

Ketika ditanya apakah penayangan tersebut boleh mengakibatkan muka tertuduh koruptor disorot secara jelas oleh kamera televisi, sambil tertawa Harmoko menyebutkan, “Kan ada kode etik penyiaran”.

Namun, ia mengatakan pembicaraan teknis antara Deppen dengan Kejaksaan Agung tentang masalah ini baru akan dibahas minggu ini.

 

 

Tangkal Berita

Kepada Presiden Soeharto telah dilaporkan tentang kunjungannya ke Singapura termasuk penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) bagi peningkatan kerja sama kedua negara khususnya dalam sektor penerangan. Ketika bertemu dengan PM Singapura Lee Kuan Yew, Menpen Harmoko menyampaikan gagasan penerbitan semacam majalah oleh ASEAN antara lain bertujuan menangkal pemberitaan yang salah tentang ASEAN oleh beberapa media asing.

Menurut Harmoko, PM Lee Kuan Yew mengatakan bahwa penerbitan tersebut memang perlu untuk menangkis pemberitaan yang salah. Gagasan tersebut oleh Harmoko telah disampaikan kepada masyarakat pers Singapura.

Harmoko menyatakan optimis gagasan ini bisa direalisasikan oleh swasta. Selain itu, kata Menpen, Lee Kuan Yew menegaskan ASEAN perlu mengembangkan teknologi dan materi siaran terutama selama lima dan sepuluh tahun mendatang.

Lee Kuan Yew menekankan pentingnya peningkatan mutu siaran karena kalau tidak negara-negara ASEAN bisa dilanda “pola dan budaya Barat” akibat derasnya pemberitaan dari negara-negara Barat, demikian Menpen.

 

 

Sumber : ANTARA (05/12/1989)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XI (1989), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 552-554.

 

 

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.