PRESIDEN: PENGGUNAAN KEBEBASAN AKADEMIK YANG SALAH MERUGIKAN

PRESIDEN: PENGGUNAAN KEBEBASAN AKADEMIK YANG SALAH MERUGIKAN

 

 

Jakarta, Antara

Presiden Soeharto menegaskan UU Sistem Pendidikan Nasional merupakan angin segar bagi perguruan tinggi karena menegaskan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, namun penggunaan yang salah bisa menimbulkan kerugian.

Masalah pemanfaatan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara positif ditegaskan Kepala Negara ketika menerima para peserta raker Depdikbud di Bina Graha, Selasa. Para peserta raker diantar Mendikbud Fuad Hassan.

“Penggunaan yang salah dari hak tadi niscaya merugikan warga masyarakat akademik dan citranya sebagai masyarakat dengan ciri khasnya sendiri. Setiap hak dan kehormatan hanya dapat dijaga oleh yang memilikinya,”ujar Presiden.

Dalam kesempatan itu Presiden juga menyinggung mutu pendidikan di perguruan tinggi negeri dan swasta, dengan mengatakan bahwa sudah tiba saatnya untuk meningkatkan mutu pendidikan di perguruan tinggi.

Peningkatan itu antara lain dilakukan dengan mengembangkan mutu staf akademis. Kepala Negara menyinggung kembali langkah menyerap sebanyak mungkin calon siswa dan peningkatan mutu pelajaran. Dikatakannya, melonjaknya tuntutan masyarakat terhadap kesempatan memperoleh pendidikan, kadang-kadang mengakibatkan pemerintah terpaksa memperbanyak jenis dan jenjang satuan pendidikan.

“Hal ini merupakan pelaksanaan tekad kita semua untuk memeratakan pendidikan. Namun demikian, bilamana jumlah sekolah telah memadai untuk menampung kebutuhan nyata, maka kita perlu makin memusatkan perhatian pada peningkatan mutu,”demikian Presiden.

 

Masalah Serius

Namun dalam kesempatan itu, Presiden mengatakan bahwa terdapat hubungan yang erat antara pendidikan dengan pembangunan, baik yang berlangsung di pusat maupun daerah.

“Jika kita mengabaikan hubungan pendidikan dengan pembangunan, maka bisa menimbulkan hal-hal yang serius,” kata Presiden kepada para pejabat teras Depdikbud ,kakanwil seluruh Indonesia, serta rektor PTN. Kesulitan memperoleh pekerjaan, menurut Presiden, antara lain disebabkan, bukan karena tidak tersedianya lapangan kerja, melainkan karena pendidikan mereka tidak sesuai dengan jenis pekerjaan itu. Akibatnya terjadi penghamburan dana yang masih terbatas.

Ketika menyinggung UU No 2 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Presiden mengingatkan bahwa UU tersebut telah lama didambakan. Namun diingatkan, masalah pendidikan tidak akan selesai dengan hanya lahirnya sebuah UU.

Karena itu, kepada Mendikbud diperintahkan untuk merampungkan pembuatan berbagai peraturan pelaksana pada berbagai jenjang, yang mampu bertahan lama dan tidak lekas usang.

Sebelumnya Mendikbud Fuad Hassan melaporkan raker yang berlangsung 9-12 Juli itu akan membahas pelaksanaan tugas masing-masing unit, hambatan yang timbul serta penyebabnya, serta membuat perkiraan tentang kemungkinan timbulnya hambatan di masa datang.

 

 

Sumber : ANTARA (11/07/1989)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XI (1989), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 612-614.

 

 

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.