PRESIDEN MEMINTA PELAYANAN PADA MASYARAKAT DIPERCEPAT

PRESIDEN MEMINTA PELAYANAN PADA MASYARAKAT DIPERCEPAT

 

 

Jakarta, Suara Pembaruan

Presiden Soeharto meminta hal-hal yang menyangkut pelayanan dan koordinasi ditingkatkan dan pejabat-pejabat yang bertanggung jawab segera menuntaskan produk-produk yang menyangkut kewenangannya terutama yang berhubungan dengan kemudahan dan pelayanan kepada masyarakat Hal itu dikatakan Kepala Negara ketika menerima Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), Sarwono Kusumaatmadja, di kediaman Jalan Cendana, Jakarta hari Rabu.

Menurut Sarwono, pemerintah mempunyai orientasi agar pelayanan kepada masyarakat disederhanakan, dan hal-hal yang tidak perlu mulai dihilangkan dari segala macam pengaturan. “Presiden mengingatkan supaya pelayanan dipercepat karena ada hubungannya dengan bangsa Indonesia sedang menghadapi saingan dengan bangsa­bangsa lain, khususnya dalam bidang ekonomi,” katanya.

Menpan memberikan contoh pengurusan IMB di negara-negara ASEAN hanya membutuhkan waktu 24 jam sampai tiga hari. Padahal di Indonesia selama ini dibutuhkan waktu 40 hingga 50 hari. Sekarang Indonesia mampu mempersingkatnya menjadi hanya tujuh hari. “Jadi kalau kita ngotot mempertahankan cara-cara kerja yang ketinggalan zaman ini, kita kalah bersaing,” tambahnya.

Dikemukakan pula, saat ini negara-negara ASEAN telah mempunyai perjanjian untuk menjadikan ASEAN sebagai suatu free trade zane dalam waktu 15 tahun secara bertahap. “Kalau kita sudah mempunyai free trade zone, tapi kalau kalah cepat dengan negara ASEAN lainnya, mungkin yang terjadi produk mereka membanjiri Indonesia, sementara kita tidak dapat mempengaruhi pasar mereka,” jelasnya.

 

Libur Sabtu

Pada kesempatan itu, kepada wartawan Sarwono juga menjelaskan bahwa selaku Menpan ia keberatan dengan istilah libur hari Sabtu. Tapi tidak keberatan kalau pimpinan instansi masing-masing mengatur supaya hari Sabtu jenis pekerjaan di kantor dikurangi, sehingga sebagian besar karyawan tidak perlu masuk.

Karyawan yang tidak masuk pada hari Sabtu itu harus bekerja sesuai dengan jumlah jam kerja yang ditetapkan .yaitu 37,5 jam per minggu. “Bila kita mendengar istilah libur hari Sabtu, kita harus memperbarui Keppres dan kesannya kepada masyarakat seolah-olah pegawai negeri ingin lebih rileks, padahal pekerjaan masih banyak,” katanya. Konkretnya, menurut Sarwono, instansi pemerintah tetap buka pada hari Sabtu, tapi hanya melakukan hal-hal yang terbatas.

 

 

Sumber : SUARA PEMBARUAN (05/06/1992)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XIV (1992), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 115-116.

 

 

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.