PRESIDEN RI JADI PEMBICARA PERTAMA PADA PANDANGAN UMUM SU PBB
Jakarta, Suara Karya
Presiden Soeharto akan menjadi pembicara pertama dalam acara pandangan umum Sidang Umum PBB di New York, 24 September mendatang. Sidang Umum PBB sudah dimulai hari ini.
Menteri Luar Negeri Ali Alatas kepada wartawan Senin kemarin mengatakan, yang sudah pasti akan diungkapkan Presiden Soeharto dalam Sidang Umum PBB tersebut adalah posisi Indonesia dan Non Blok mengenai berbagai masalah dunia.
“Sudah menjadi suatu tradisi bahwa ketua baru Gerakan Non Blok diberi kesempatan berpidato di Sidang Umum PBB,”ujar Menlu.
Presiden Soeharto dan rombongan akan berangkat dari Jakarta menuju New York, hari Minggu tanggal 20 September nanti. Dan menurut Menlu Ali Alatas, delegasi Indonesia di New York, selain menghadiri Sidang Umum PBB, juga akan menghadiri serangkaian pertemuan tingkat menteri, seperti pertemuan tingkat menteri ASEAN OKI dan Kelompok 15.
Menlu Ali Alatas seusai acara penandatanganan dan pertukaran nota diplomatik mengenai pinjaman lunak Pemerintah Jepang kepada Indonesia, kemarin sempat mengkritik wartawan. Kritik tersebut berkaitan dengan pemberitaan di beberapa media massa tentang “dienyahkannya” Yugoslavia dari PBB. “Soal pengenyahan begitu belurn pernah terjadi dalam sejarah PBB,”demikian Alatas. “Yang benar adalah menlu-menlu Masyarakat Eropa telah memutuskan untuk tidak mengizinkan Yugoslavia ikut serta dalam kegiatan PBB.”
Menurut Menlu, dalam menerjemahkan atau menyadur berita dari sumber-sumber asing, seorang wartawan hendaknya memperhatikan nuansa-nuansa yang ada, sehingga kesalahan seperti itu tak terjadi.
Ditanya tentang status Yugoslavia, Menlu mengatakan belum diputuskan oleh PBB apakah akan diterima pandangan bahwa Yugoslavia yang lama akan hilang ataukah Yugoslavia yang sekarang menjadi penerus Yugoslavia yang lama.
Sumber : SUARA KARYA (15/09/1992)
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XIV (1992), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 201-203.