PRESIDEN: LAKSANAKAN SEGERA KETENTUAN UPAH MINIMUM Menhut: Kontrol HTI Diintesifkan

PRESIDEN: LAKSANAKAN SEGERA KETENTUAN UPAH MINIMUM Menhut: Kontrol HTI Diintesifkan

 

 

Jakarta, Kompas

Presiden menginstruksikan agar ketentuan upah minimum segera dilaksanakan sehingga tidak lagi menimbulkan gejolak-gejolak akibat munculnya aksi unjuk rasa. Tapi untuk itu Kepala Negara juga minta agar para pengusaha diberi waktu untuk melaksanakan pemasyarakatan upah minimum tersebut.

Permintaan Presiden ini diungkapkan Menteri Tenaga Kerja Cosmas Batubara kepada para wartawan seusai diterima Kepala Negara di Bina Graha, Jakarta, hari Selasa kemarin (13/10).

Mennaker antara lain melaporkan kepada Presiden mengenai unjuk rasa para pekerja yang terjadi di beberapa perusahaan di Indonesia baru-baru ini. Dikatakan, sejauh pengamatan Depnaker, umumnya unjuk rasa terjadi karena pekerja menuntut dilaksanakannya peraturan yang ada misalnya, pelaksanaan ketentuan upah minimum. “Perhatian Presiden sangat besar terhadap nasib para pekerja. Ini terlihat dari ketika menanggapi laporan mengenai unjuk rasa yang dilaksanakan para pekerja. Untuk itu Presiden minta agar dilakukan langkah-langkah pemasyarakatan upah minimum sedini mungkin sehingga para pengusaha punya waktu melakukan langkah­ langkah persiapan . Bila upah minimwn dilaksanakanmaka tidak akan lagi timbul gejolak,” kata Mennaker.

Dilaporkan, selama bulan September 1992, di Jakarta telah terjadi dua kali aksi unjuk rasa (sekali di Jakarta Timur dan sekali di Jakarta Utara), di Jawa Barat terjadi 27 kali (Tangerang 10, Bekasi 13, Bogor dua dan Serang dua kasus) dan di Jawa Timur terjadi satu kasus.

 

Perketat Kontrol

Sementara itu kemarin Kepala Negara juga menerima Menteri Kehutanan Hasjrul Harahap yang melaporkan tentang hasil kunjungannya ke Jepang bersama tim dari Malaysia untuk meredakan kampanye anti kayu tropis. Selain itu juga dilaporkan tentang masalah pengembangan hutan tanaman industri (HTI). Dikatakan pengembangan ini sudah dilaksanakan dengan adanya patungan dari 63 pengelola HTI.

Dilaporkan pula, kini pengelola HTI pulp telah bertarnbah dari 38 pemegang HTI menjadi 40. Menanggapi hal ini Presiden minta, agar kontrol terhadap HTI ini dilaksanakan lebih, intensif, antara lain agar bila telah dilakukan penebangan terhadap

HTI segera diadakan peremajaan. “Kalau para pengelola HTI pulp ini tidak serius, atau tidak ada gerakan sama sekali selama enam bulan, cabut saja, karena HTI jenis ini memang memerlukan modal besar sehingga hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar mampu,” ujar Hasjrul mengutip Presiden.

Menanggapi laporan usaha Hasjrul Harahap agar Jepang mau mengurangi pajak terhadap masuknya kayu dari Indonesia dan tetap mau menerima kayu-kayu itu. Presiden menyatakan agar terus diusahakan agar terjadi pengurangan pajak. “Mereka yang di Jepang sudah menjanjikan untuk menumukan tahap demi tahap, ujar Hasjrul. “Dalam hal ini perlu, terus dilakukan lobi,” lanjutnya.

Selama di Jepang Hasjrul telah mencoba meyakinkan para menteri, parlemen, pengusaha dan tokoh-tokoh lembaga swadaya masyarakat (LSM) setempat tentang perlunya membeli kayu dari Indonesia. Selain itu ia juga telah mencanangkan tentang apa yang telah dilakukan Indonesia dan Malaysia tentang pelestarian hutan tropis.

Dalam waktu dekat ini, Menteri Kehutanan juga akan berangkat ke Cina untuk melaksanakan persetujuan kerja sama di bidang kehutanan, pendidikan dan riset.

 

Garmen dan Sepatu

Mengenai kasus unjuk rasa di perusahaan-perusahaan, Cosmas Batubara menjelaskan, dari seluruh kasus yang ada di wilayah Jabotabek (Jakarta-Bogor­Tangerang-Bekasi), terlihat bahwa tuntutan para pekerja ialah agar ketentuan yang ada diterapkan secara konsekuen. “Setelah diadakan pertemuan antara pimpinan perusahaan, unsur Depnaker dan pemerintah setempat, semua kasus dapat diatasi dalam waktu singkat,” ujar Mennaker.

Menurut pengamatan Mennaker, dengan terselesaikannya kasus-kasus unjuk rasa dalam waktu singkat itu menunjukkan bahwa sebenarnya pengusaha mampu memberikan upah yang diatur dalam peraturan. “Sangat dirasakan kurang tepat kalau menunggu sampai adanya unjuk rasa,” ujarnya.

Selain itu Mennaker minta kepada para pengusaha agar memperhatikan peraturan perundangan mengenai ketenagakerjaan yang ada. “Yang saya amati di lapangan sering tetjadi adanya kesenjangan, karena pimpinan perusahaan di lapangan kurang lancar berkomunikasi dengan pemilik pernsahaan.”

“Kalau kami diundang ke Tangerang misalnya, yang ada di sana adalah para pemimpin tingkat pabrik. Lalu kalau ada masalah pengupahan, mereka yang di pabrik hanya menunggu dari pemilik perusahaan. Hal inilah yang kadang-kadang memakan waktu dan kasusnya jadi berlarut-larut sehingga timbul unjuk rasa,” lanjutnya.

Dikatakan, unjuk rasa terbesar masih terjadi di sektor garmen dan pembuatan sepatu. Karena itu, katanya lanjut, pemerintah akan mengambil langkah-langkah yang lebih memperhatikan kedua sektor asing ini.

 

Tenaga Asing

Presiden Soeharto kemarin juga menanggapi laporan Cosmas Batubara mengenai perkembangan tenaga kerja asing di Indonesia. Presiden minta agar dilakukan langkah-langkah peningkatan kualitas tenaga kerja Indonesia sehingga di suatu saat nanti para TKI bisa menempati jabatan-jabatan yang selama ini dipegang tenaga asing (TKA).

Dikatakan, tahun 1992 ini di Indonesia terdapat 19.684 orang tenaga asing. TKA terbanyak berasal dari Amerika Serikat, yakni 3.073 orang, Australia 1.331 orang, Inggris 1.400 orang, Jepang 1.800 orang dan dari negara-negara lainnya di bawah jumlah-jumlah tersebut.

Di lihat dari sektor usaha yang mereka masuki, maka di sektor pertanian, kehutanan dan perikanan 3.387 orang. Sedang di sector pertambangan dan penggalian 5.196 orang, industri pengolahan 3.210 orang, konstruksi 1.296 orang, perdagangan besar, eceran dan rumah makan serta hotel 1.737 orang.

Dijelaskan, TKA diberi kesempatan bekerja di Indonesia antara lain dalam kaitan dengan penanaman modal dari negara yang bersangkutan. Jenis jabatan yang mereka pegang berkisar pada tingkat pimpinan perusahaan (karena mereka ikut menanarnkan modal di perusahaan bersangkutan), jabatan profesional karena keahlian dari TKA itu, teknisi, supervisor dan operator. Dari tahun ke tahun jumlah TKA di Indonesia terus berkurang.

 

 

Sumber : KOMPAS (14/10/1992)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XIV (1992), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 337-339.

 

 

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.