PEMERINTAH UMUMKAN DEREGULASI OTOMOTIF, DNI

PEMERINTAH UMUMKAN DEREGULASI OTOMOTIF, DNI[1]

 

Jakarta, Antara

Pemerintah hari Kamis mengumumkan deregulasi di bidang otomotif, Daftar Negatif Investasi (DNI), penurunan bea masuk (BM) dan bea masuk tambahan (BMT), serta penyederhanaan tata impor, dan peningkatan ekspor dalam upaya menggairahkan dunia usaha.

Keputusan deregulasi dan debirokratisasi ini diambil Presiden Soeharto di Bina Graha, Kamis, setelah bertemu Menko Ekku dan Wasbang Saleh Afiff, Menko Indag Hartarto, Mensesneg Moerdiono, Mendag SB Joedono, Menkeu Mar’ie Muhammad, Mentan Syarifudin Baharsyah, dan Menperind T. Ariwibowo.

Seusai pertemuan itu, Menko Ekku dan Wasbang Saleh Afiff mengatakan kepada pers bahwa deregulasi dan debirokratisasi dilakukan pemerintah secara bertahap agar dunia usaha bisa menyesuaikan diri terhadap berbagai perkembangan ekonomi sambil meningkatkan efisiensi.

Aiff mencontohkan, penurunan BM dan BMT dilakukan agar dunia usaha meningkatkan efisiensinya apalagi pemerintah akan terus mengurangi hambatan nontarif (non-tarif barrier).

“Dengan mengeluarkan deregulasi, pemerintah mengharapkan daya saing produk Indonesia di luar negeri akan meningkat, ekonomi dalam negeri terus tumbuh, serta membaiknya iklim investasi sehingga mendorong pengusaha meningkatkan investasi,” kata Menko Ekku dan Wasbang.

Pada kesempatan itu, Menko Indag Hartarto mengatakan, keputusan tentang deregulasi ini yang merupakan keputusan kedua dalam Kabinet Pembangunan VI, setelah deregulasi perbankan masih akan diikuti dengan langkah-langkah berikutnya misalnya di bidang perizinan.

Hartarto mengatakan, pengurangan jumlah sektor yang tertutup yang tercantum dalam DNI diharapkan akan menggairahkan pengusaha nasional dan asing melalui PMDN dan PMA untuk meningkatkan investasi mereka.

Khusus mengenai penurunan BM dan BMf, Hartarto menyebutkan hal itu berlaku bagi 221 pos tarif BM serta 76 BMT. Ketentuan deregulasi di bidang otomotif yang paling penting adalah diizinkannya impor mobil jadi (built up), yang selama ini dilarang, kecuali kendaraan untuk korps diplomatik.

Namun impor itu terkena BM tinggi yaitu untukjenis mobil yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri dikenakan BM 200 persen, dan yang belum dihasilkan industri otomotif nasional dikenakan BM 200 persen ditambah BMf 100 persen (300 persen).

Impor mobil yang jenisnya sudah bisa dihasilkan di dalam negeri, dilakukan oleh IU (importir umum), sedangkan untuk mobil yang tipenya belum dihasilkan industri nasional, impornya dilakukan oleh AT (agen tunggal) dan importir terdaftar (11).

DNI

Berdasarkan keputusan pemerintah yang dikeluarkan 10 Juni ini, pada DNI ada bidang-bidang yang tertutup sama sekali untuk penanaman modal yaitu jasa kontraktor di bidang pembalakan hutan, perjudian, pemanfaatan bunga karang, ganja, veneer, serta beberapa produk kimia seperti pentachlorophenol dan DDT.

Namun, pada Keppres No 54/93 tertanggal 10 Juni itu disebutkan ada pula bidang usaha yang tertutup dengan pengecualian tertentu misalnya susu bubuk/susu kental kecuali terpadu dengan petemakan, minyak goreng kecuali apabila ada jaminan bahan baku.

Ada juga bidang usaha yang tertutup kecuali apabila minimal 65 persen dari produknya akan diekspor misalnya sigaret putih mesin (SPM) dan jamu. Kemudian izin juga ditutup kecuali apabila 100 persen produknya diekspor seperti pemanis buatan, minuman keras dan beralkohollainnya.

Keppres ini juga menyebutkan ada bidang usaha yang tertutup bagi modal asing seperti angkutan taksi/bis, pelayanan rakyat, penerbangan berjadwal/borongan, perbengkelan pesawat udara, perdagangan eceran, jasa penunjang, perdagangan seperti iklan dan gedung bioskop.

Ekspor Nonmigas

Deregulasi ini juga mengatur perbaikan ketentuan-ketentuan di bidang ekspor dan impor antara lain dihapuskannya laporan pemeriksaan surveyor (LPS) untuk barang impor dengan tujuan Entreport Produsen Tujuan Ekspor (EPTE). Kemudian pemerintah tidak mengenakan pajak penjualan (PPn) terhadap penyerahan barang antar-EPTE. Pemerintah juga meniadakan pembuatan LPS untuk barang-barang yang diimpor dengan tujuan kawasan berikat. Kawasan berikat adalah kawasan industri dengan sebagian besar produksi ditujukan untuk ekspor.

Khusus mengenai hasil produksi di kawasan berikat yang dijual di pasaran dalam negeri, disebutkan bahwa jika dahulu batas maksimum produksi yang boleh dijual di pasaran dalam negeri hanya 15 persen, sekarang dinaikkan menjadi 25 persen .

Sekalipun batas maksimum itu dinaikkan, pemerintah mensyaratkan bahwa terhadap penjualan barang yang diproduksi di kawasan berikat dikenakan semua pungutan negara yang berlaku.

Ketika mengomentari langkah deregulasi dan debirokratisasi ini, Moerdiono mengatakan, semuanya dilakukan secara terkoordinasi oleh kedua menko di bidang ekonomi dan industri yaitu saleh Afiff dan Hartarto.

“Langkah pemerintah ini menunjukkan kesinambungan dan konsistensinya kebijaksanaan,” kata Moerdiono. (T/EU02/EU06/10/06/93 15:25).

Sumber :ANTARA (10/06/1993)

_______________

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XV (1993), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 466-468.

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.