PENGEMBALIAN KREDIT KOPERASI TANPA TARGET

PENGEMBALIAN KREDIT KOPERASI TANPA TARGET[1]

 

Jakarta, Antara

Pemerintah akan terus berusaha menarik kembali tunggakan kredit koperasi yang mencapai Rp 200 miliar sejak 1973, namun tanpa menetapkan target tertentu untuk menghindari munculnya berbagai ekses negatif.

Seusai melapor kepada Presiden Soeharto di Bina Graha, Selasa, tentang persiapan Hari Pertanian, Koperasi dan Keluarga Berencana (Pertasikencana) di Bandar Lampung 29 Juni, Menkop dan Pembinaan Pengusaha Kecil Subiakto Tjakrawerdaya mengatakan ekses yang terjadi di masa lalu antara lain penunggak direndarn atau dijemur di tengah teriknya matahari.

Subiakto, yang didampingi Menteri Pertanian Syarifudin Baharsyah dan Menteri Negara Kependudukan/Kepala BKKBN Haryono Suyono, mengatakan penetapan target pengembalian tunggakan seringkali mengakibatkan timbulnya ekses negatif terutama di tingkat daerah.

Sekalipun terdapat tunggakan Rp 200 miliar, perbankan sebenarnya tidak rugi karena semua pinjaman pada koperasi dijamin/ditanggung pemerintah, khususnya Departemen Keuangan, dan bukan oleh Bank Indonesia seperti kredit biasa.

Penagihan tunggakan kredit itu akan diberlakukan terhadap para petani yang sebenarnya mampu mengembalikan pinjaman ataupun terhadap oknum pengurus koperasi dan pejabat setempat. Diakuinya bahwa ada beberapa jenis kredit yang sulit ditarik kembali terutama karena kegiatan itu sendiri sudah tidak ada lagi misalnya kredit untuk ayam dan kapal penangkap ikan.

Usul Puso

Mengenai kemungkinan penghapusan tunggakan, ia menjelaskan bahwa “usul puso” (penghapusan kredit, red) pada dasarnya tidak mendidik para penerima kredit.

Jika satu jenis kredit dihapuskan maka penerima jenis kredit lainnya juga bisa menuntut hal serupa, ujarnya. Subiakto mengatakan tindakan pengembalian kredit itu bisa dilakukan dengan melakukan penyitaan terhadap barang penunggak atau menerapkan proses hukum. Ketika menerima ketiga menteri itu, Presiden Soeharto mengatakan bahwa sebuah kecamatan bisa memiliki lebih dari satu koperasi unit desa (KUD) dalam upaya menarik seluruh petani menjadi anggotanya.

Menurut Subiakto, Kepala Negara mengemukakan pula bahwa kelompok usaha bersama seperti kelompencapir atau peserta pertasikencana bisa membentuk KUD. “Kekompok-kelompok usaha bersama ini jangan terpisah atau memisahkan diri dari KUD,”kata Subiakto mengutip ucapan Presiden.

Peringatan Hari Pertasikencana di Bandar Lampung nanti selain diikuti para petani, akseptor serta anggota koperasi, juga akan dihadiri para diplomat khususnya dari negara-negara anggota Gerakan Non Blok (GNB) yang ikut melaksanakan kerjasama tiga pihak. (T-EU02!EU01/22/06/93 12:35)

Sumber:ANTARA(22/06/1993)

_______________________

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XV (1993), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 471-472.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.