DEREGULASI INVESTASI BATAL DIGULIRKAN AKHIR AGUSTUS 1993[1]
Jakarta, Antara
Deregulasi investasi yang semula direncanakan akan digulirkan akhir Agustus 1993 terpaksa ditunda karena petunjuk pelaksana Quklak) tentang deregulasi itu belum selesai.
“Kalau tidak ada kendala lain, mungkin bulan September sudah bisa diumumkan,” kata Menteri Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Sanyoto Sastrowardoyo seusai menghadiri acara pelantikan pejabat eselon I di Lingkungan Kantor Menteri Koordinator Bidang Industri dan Perdagangan di Jakarta, Jumat.
Sampai saat ini, kata Sanyoto, juklak tentang deregulasi itu masih dalam tahap penggodokan karena perumusannya memerlukan ketelitian yang mengarah kepada situasi dan kondisi iklim investasi di masa datang.
Menteri Koordinator Bidang Industri dan Perdagangan Hartarto Sastrosoenarto juga mengakui bahwa keterlambatan pengumuman deregulasi investasi itu karena menunggu juklak di samping konsep deregulasi itu sendiri belurn 100 persen selesai.
“Saya tidak bisa bilang secara pasti kapan diumumkan, tetapi mudah-mudahan bulan September,”katanya. Seusai mengikuti Rapat Koordinator Bidang Industri dan Perdagangan (Rakor Indag) beberapa waktu lalu, Sanyoto mengatakan, pemerintah akan mengumumkan deregulasi investasi pada akhir Agustus 1993. Hal senada juga dikatakan Hartarto kepada pers ketika mengikuti kunjungan Presiden Soeharto ke Langkawi, Malaysia beberapa waktu lalu.
Fokus Utama
Deregulasi investasi merupakan rangkaian kebijaksanaan baru yang dikeluarkan pemerintah dalam upaya menggairahkan dunia usaha dan iklim investasi di dalam negeri.
Sebelumnya, dalam tahun 1993 pemerintah telah mengeluarkan dua kebijaksanaan baru yaitu deregulasi perbankan (Pakmei ’93) yang diumumkan 28 Mei 1993 dan deregulasi sektor riil (Pakjun ’93) diumumkan 10 Juni 1993.
Menurut Sanyoto, yang menjadi fokus utama dalam deregulasi investasi itu nanti adalah penyederhanaan perijinan usaha baik di pusat maupun di daerah.
Banyak investor yang mengeluhkan masalah perijinan usaha itu, karena selama ini mata rantai birokrasi atau meja yang harus dilewati para investor dalam pengurusan perijinan usaha sangat banyak.
Anggota Komisi VI DPR Tadjoedin Noor, dalam rapat kerja dengan BKPM beberapa waktu lalu mengatakan, mata rantai birokrasi yang panjang itu menyebabkan banyak investor membatalkan rencana investasinya di dalam negeri karena dinilai tidak efisien.
“Dengan sistem seperti itu, para investor akan banyak kehilangan biaya dan waktu,”kata anggota Komisi yang membawahi bidang industri, pertambangan, tenaga kerja dan investasi tersebut.
Dalam rapat koordinator antara BKPM Pusat dengan BKPM Daerah beberapa waktu lalu diketahui bahwa selama ini diantara instansi yang terkait di bidang investasi itu, tidak ada koordinasi yangjelas sehingga menyulitkan pelaksanaan di lapangan.(T.PEOS/ 12:26/8/27/93/EU06/27/08/93 13:12)
Sumber: ANTARA(27/08/1993)
__________________________
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XV (1993), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 576-577.