BUKAN HANYA KONGLOMERAT, PENGUSAHA KECIL JUGA PERLU KREDIT[1]
Jakarta, Antara
Sekretaris Fraksi Karya Pembangunan (FKP) DPR Novyan Khaman mengingatkan agar kredit perbankan jangan hanya diberikan kepada konglomerat, sebab pengusaha kecil dan menengah yang lebih banyak jumlahnya juga memerlukan kredit.
Ketika hadir dalam jumpa pers dengan Koordinator Bidang (Korbid) Ekonomi dan Keuangan (Ekku) FKP di Jakarta Kamis, dia mengharapkan agar bank yang sekarang berjumlah 8.728 dengan 12.927 cabang betul-betul melakukan ekspansi kredit dan memprioritaskan pengusaha golongan kecil dan menengah.
Novyan mengatakan, FKP terus memantau kendala-kendala pelaksanaan APBN/pembangunan agar bisa mengatasi masalah yang mungkin timbul, baik dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN maupun pembahasan selanjutnya dengan pihak pemerintah.
“Kami ingin ekonomi kita hanya tergantung kepada konglomerat yang jumlahnya hanya satu persen dari pengusaha kita, sedangkan jumlah pengusaha golongan menengah tujuh persen dan sisanya golongan kecil,” ujarnya.
Karena itu, menurut dia, FKP mengharapkan anggaran mendatang lebih diarahkan untuk meningkatkan persentase pengusaha golongan kecil dan menengah. Dalam pertemuan yang dipandu Wakil Ketua Korbid Ekku FKP Bambang Sutisna dan dihadiri Wakil Sekretaris Muchsin Rizan, Wakil Ketua Komisi VII Umbu Haramburu Kapita dan Wakil Ketua Komisi APBN Abdul Bakri Srihardono ini juga membahas masalah inflasi. ·
Sekretaris FKP mengharapkan pemerintah hendaknya mengusahakan agar inflasi di bawah dua digit, atau kurang dari 10 persen. Dia mengakui, tingkat inflasi sekarang sudah mendekati dua digit (9,8 persen) padahal idealnya antara 5-7 persen, selaras dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang diharapkan enam persen.
Untuk mencapai itu, penerimaan dalam negeri termasuk dari sektor pajak harus dipacu, karena masih bisa ditingkatkan.
Dalam kaitan ini FKP menginginkan Undang-Undang tentang Perpajakan direvisi secepat mungkin, karena diketahui banyak lubang yang bisa dijadikan peluang bagi para pengusaha termasuk konglomerat untuk mc nghindari pajak.
Undang-Undang tentang Perpajakan juga perlu direvisi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan bidang keuangan sekarang, misalnya UU itu belum menjakau sektor pasar modal yang kian berkembang. FKP juga mengharapkan pemerintah segera mengajukan RUU tentang Pasar Modal dan RUU tentang Perlindungan Pengusaha Kecil dan Menengah.
FKP juga menyatakan sependapat dengan Presiden Soeharto, bahwa jumlah pinjaman luar negeri yang diterima Indonesia, yang umumnya terdiri atas pinjaman lunak, semakin menurun. Jika pada tahun 1990/91 pinjaman luar negeri mencapai 7,27 miliar dolar AS, kemudian 1991/92 menjadi 9, 12 miliar dolar AS maka tahun 1992/93 turun menjadi 7,02 miliar dolar AS.
Demikian pula dengan angka DSR (debt service ratio) yang sejak tahun 1988/ 89 mencapai tingkat 31,9 persen terus menurun, sehingga menjadi 26 persen pada tahun 1989/90, 23,9 persen tahun 1990/91, 23 persen tahun 1991/92 dan 21,3 persen tahun 1992/93.
Dengan demikian sejak 1988-1993 telah terjadi penurunan DSR, sedangkan menurut patokan pembangunan kita DSR tidak lebih dari 20 persen, kata Novyan. (U.Jkt-001!14:45/LN09/RB1)
Sumber :ANTARA(07/10/1993)
______________________________
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XV (1993), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 620-621.