PERMINTAAN PRESIDEN: SEMINAR DAN RAPAT KERJA AGAR DISELENGGARAKAN DI KANTOR [1]
Jakarta, Suara Pembaruan
Presiden Soeharto pada sidang kabinet paripurna Rabu di Jakarta menjelaskan bahwa kita harus berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan penerimaan negara baik dari pajak maupun bukan pajak. Bersamaan dengan itu, kita harus mengupayakan agar dana yang tersedia digunakan seefisien mungkin demi mencapai tujuan pembangunan.
“Untuk itu kita harus pandai melihat peluang maupun kendala serta berbagai dampak perkembangan ekonomi dunia terhadap perekonomian nasional. Gejolak harga minyak yang tidak menentu mengharuskan kita meningkatkan penerimaan di luar migas untuk mengurangi ketergantungan kita terhadap minyak,” lanjut Kepala Negara seperti dikutip Harmoko.
Perusahaan milik negara dan daerah supaya meningkatkan daya dan hasil gunanya. BUMN dan BUMD harus terus meningkatkan efisiensi, kualitas dan produktivitasnya. Diterangkan juga tentang keberhasilan kita menjual sebagian saham salah satu BUMN di pasar modal internasional dengan hasil yang menggembirakan.
Sehubungan itu, Presiden menginstruksikan Menkeu Mar’ie Muhammad untuk melanjutkan langkah-langkah menuju penjualan sebagian saham atau modal BUMN kepada investor asing. BUMN dan BUMD harus memenuhi kewajiban keuangan dan kewajiban lainnya kepada negara dan Pemda dengan tertib.
“Daerah harus terus berusaha mendayagunakan pengelolaan sumber-sumber keuangannya sendiri dalam rangka memperbesar APBD untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dan pembangunan di daerah. Untuk mendorong investasi dunia usaha di daerah, hendaknya diadakan rasionalisasi restribusi dan pungutan daerah sehingga tercipta sistem usaha yang merangsang investasi di daerah,” lanjut Kepala Negara.
Menurutnya, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sebagai salah satu sumber penerirnaan Pemda yang penting harus terus ditingkatkan. Dana Inpres perlu dikelola dengan sistem administrasi dan pertanggungjawaban keuangan sebaik-baiknya sebagairnana unsur keuangan negara lainnya.
Penerimaan bantuan luar negeri tetap diutamakan pada pinjaman bersyarat lunak tanpa ikatan politik yang dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebijaksanaan dasar dan prioritas pembangunan kita sendiri. Penggunaan kredit ekspor harus benar-benar dibatasi secara efektif dan dilakukan hati-hati agar tidak menjadi beban berat neraca pembayaran dan APBN masa datang. Inpres No 8/1984 agar dilaksanakan sebaik-baiknya, juga penggunaan kredit komersial yang tertuang dalam Keppres No 39/1991.Penerimaan dana luar negeri diusahakan dapat digunakan sejauh mungkin untuk pengadaan barang dan jasa hasil produksi dalam negeri.
Pengeluaran
Mengenai pengeluaran, Presiden memberi petunjuk, pengeluaran rutin agar diarahkan untuk meningkatkan kelancaran roda pemerintahan dan efisiensi pemberian pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat. Untuk itu prioritas hams makin dipertajam dan langkah penghematan hamsdi tingkatkan .
Belanja barang dan belanja pegawai supaya digunakan sebaik-baikn ya, antara lain dengan mengutamakan pengadaan barang dan jasa hasil dalam negeri, termasuk dari pengusaha golongan ekonomi lemah. Kebijaksanaan ini harus dilaksanakan secara konsekuen dan sungguh-sungguh, agar perkembangan industri dalam negeri dapat mengikutsertakan berbagai pihak dalam perekonomian.
Juga ditekankan perlunya penghematan dalam biaya perjalanan dan belanja barang yang hanya digunakan untuk hal-hal yang diperlukan dan mendesak. Seminar dan rapat kerja dsb agar dilakukan di kantor masing-masing. Presiden meminta pula agar perjalanan dinas, ke luar negeri dan upacara peresrnian proyek dibatasi pada hal hal yang benar-benar perlu.
Mengenai pengeluaran pembangunan, Presiden menandaskan, dana pembangunan harus diprioritaskan penggunaannya untuk menyelesaikan dan melanjutkan proyek-proyek yang sedang berjalan melengkapi dana rupiah pelaksanaan bantuan proyek menyediakan dana bagi biaya operasi dan biaya pemeliharaan yangmasih harus disediakan dari anggaran pembangunan dan membiayai proyek-proyek pembangunan dalam rangka mencapai sasaran-sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.
Tidak Ada Gedung Baru
“Karena keterbatasan danapembangunan, maka dalam tahun anggaran ini tidak disediakan anggaran pembangunan gedung baru bagi departemen dan lembaga pemerintah non-departemen, baik di pusat maupun di daerah. Gedung-gedung perkantoran yang ada diteliti penggunaannya agar benar-benar digunakan secara efisien, “ucap Presiden.
Segala sesuatu mengenai gedung perkantoran pemerintah, menurut Menpen, Kepala Negara menegaskan kepada Menkeu, Menneg PPN/Ketua Bappenas dan Mensesneg untuk menanganinya secara terkoordinasi. Presiden secara khusus merninta perhatian para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah agar mengefisienkan biaya investasi proyek-proyek pembangunan dan tidak memperbesar secara tidak wajar biaya proyek pembangunan. Prasarana fasilitas produksi dan gedung-gedung yang telah dibangun agar dirawat dan dipelihara sebaik baiknya sehingga dapat berfungsi secara optimal.
Kemudian ditegaskan oleh Presiden, bila kita membangun dengan biaya tinggi atau lebih tinggi dari seharusnya, pasti akan terjadi akibat yang memberatkan perekonomian negara.
“Selain itu, tidak ada gunanya membangun, jika apa yang kita bangun temyata kemudian justru memberatkan masyarakat atau tidak efisien penggunaannya, atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Juga tidak ada gunanya membangun yang baru, kalau hasil pembangunan di masa lalu terbengkalai.”
Dijelaskan pula bahwa dana pembangunan untuk daerah dalam tahun anggaran 1995/1996 akan meningkat. Ini antara lain karena adanya peningkatan PBB. Selain peningkatan untuk Inpres Desa Tertinggal (IDl), Inpres Dati I dan Dati ll, serta Inpres desa. Maka dipesankan supaya daerah-daerah memanfaatkan sebaik-baiknya dana yang semakin besar itu.
Presiden juga memberikan petunjuk, di tahun-tahun mendatang kita harus benar benar mengusahakan perluasan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, terutama bagi goIongan ekonomi lemah. Kita harus membangun usaha kecil dan menengah sehingga menjadi lapisan yang tangguh dan memperkukuh struktur ekonomi kita, katanya. (W-4/M-5)
Sumber : SUARA PEMBARUAN ( 29/12/1994)
______________________
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVI (1994), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 135-137