PRESIDEN SETUJU EMIL SALIM PIMPIN LEMBAGA ECO LABELLING

PRESIDEN SETUJU EMIL SALIM PIMPIN LEMBAGA ECO LABELLING[1]

Jakarta, Antara

Presiden Soeharto menyetujui usul pimpinan Departemen Kehutanan agar Prof.Emil Salim, mantan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (KLH) menjadi  Ketua  Lembaga  Eco Labelling Indonesia, karena Emil Salim merupakan warga Indonesia yang bereputasi internasional.

Seusai menemui Kepala Negara di Istana Merdeka, Kamis, Menteri Kehutanan Djamaloedin Soeryohadikoesoemo, mengatakan kepada pers bahwa Lembaga ini antara lain bertugas menentukan perusahaan-perusahaan di bidang kehutanan yang produknya berhak mendapat sertifikat. Ia mengatakan, sertifikat itu sendiri akan dikeluarkan perusahaan-perusahaan surveyor, seperti Sucofindo dan PT. Surveyor Indonesia.

Menhut Djamaloedin menyebutkan, Lembaga Eco Labelling itu nantinya bersifat independen sehingga sumber dananya mungkin akan diperoleh dari fee yang berasal dari hasil pemeriksaan  surveyor terhadap perusahaan perkayuan.

Negara-negara maju dalam beberapa tahun mendatang menuntut bahwa produk kayu yang mereka impor berasal dari Hutan Tanaman Industri (HTI) dan bukannya Hutan Alam. Produk kayu tersebut nantinya akan mendapat sertifikat.

Kepada Presiden Soeharto, Menteri Kehutanan juga melaporkan perkembangan enam BUMN selama tahun 1993. Keenam BUMN itu tahun 1993 memperoleh laba Rp 132 miliar dibandingkan tahun 1992 sebesar RP 49,5 miliar.

Pajak mereka tahun 1993 adalah Rp 145 miliar, dibandingkan tahun 1992 sebesar Rp 71,9 miliar. Menhut Djamaloedin juga melaporkan dana reboisasi tahun 1993 mencapai Rp 679 miliar dibandingkan tahun 1992 sebesar Rp 556 miliar, sementara itu luran Hasil Hutan (IHH) tahun lalu Rp 333 miliar dibandingkan Rp 257 miliar yang diperoleh tahun 1992.

Menhut juga melaporkan rencana tiga perusahaan perkayuan untuk menjual saham mereka kepada masyarakat melalui bursa. Ketiga perusahaan itu adalah PT. Summalindo milik Astra dan Barito Pacific, PT. Nusantara Plywood dan PT. Artika Optima Indonesia yang berada di bawah kelompok Jayanti. Pada kesempatan ini Menhut Djamaloedin juga melaporkan keikutsertaan BUMN pada beberapa perusahaan perkayuan yang masih memiliki areal HPH, tapi manajemennya kurang baik sehingga BUMN ikut menangani manajemennya. (T-EU02/SU09/ 11:12AM/EU04/ 3/02/9411:32)

Sumber: ANTARA (03/02/ 1994)

_______________

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVI (1994), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 208-209.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.