BAPEPAM: NAIF BERILUSI PASAR MODAL AKAN BERKEMBANG KARENA UU

BAPEPAM: NAIF BERILUSI PASAR MODAL AKAN BERKEMBANG KARENA UU[1]

 

Jakarta, Antara

Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Bacelius Ruru mengatakan, merupakan suatu kenaifan jika menggangap pasar modal akan berkembang hanya karena keberadaan Undang-Undang (UU), tetapi yang penting adalah bagaimana melaksanakan peraturan yang ada.

“Naif, jika berilusi pasarmodal akan berkembang hanyakarenakeberadaan UU Pasar Modal,”katanya ketika menyampaikan makalah dalam Konferensi Tahunan Keuangan Pasar Modal Wilayah Pasifik (PACAP) VI di Jakarta, Jumat. Menurut dia, perkembangan pasar modal tergantung pada berbagai masalah termasuk faktor ekonomi makro, stabilitas politik dan efektifitas pelaksana an dari peraturan yang sudah ada serta tingkah laku ekonomi sosial. Dalam makalahnya berjudul “Masalah transparansi dan hukum dalam pengembangan pasar modal,”Rum mengatakan, dalam mengantisipasi perkembangan pasar modal Indonesia, maka pemerintah akan menyerahkan RUU Pasar Modal kepada DPR untuk dibahas bersama tahun ini. Dikatakannya, dalam draft RUU tersebut dimasukkan pasal-pasal yang antara lain melindungi pasar dari upaya penipuan dan manipulasi harga.

Sebagai pasar yang sedang berkembang, katanya, Indonesia tidak begitu saja menyalin peraturan yang ada di negara lain seperti Amerika, karena hal itu belum tentu menciptakan hasil yang baik.

“Kami harus hati-hati memasukkan pertimbangan praktek dan etika bisnis dalam negeri,” katanya.

Dilema

Sementara itu, menjawab pertanyaan wartawan, Ruru mengatakan, rencana memperbesar porsi asing dalam pembelian saham yang selama ini hanya 49 persen merupakan suatu dilema karena masih lemahnya peranan investor lokal. Namun, karena batasan porsi itu memang sudah saatnya disesuaikan sehubungan diluncurkannya PP 20, maka pemerintah mengupayakan memperkuat peranan inves­tor domestik dalam pasar modal demi kebutuhan jangka panjang antara lain dengan mengatur tentang reksadana dalam RUU Pasar Modal.

“Memang suatu kenyataan saat ini,jika pihak asing membeli saham maka inves­tor lokal akan ikut-ikutan ,”katanya.

Tentang kemungkinan terjadi “rush ” jika porsi asing itu diperbesar, Ruru mengatakan, “Itu ada benarnya “.Namun, katanya, yang penting ada dana mengendap dalam penawaran saham perdana sehingga perusahaan bisa melakukan kegiatan antara lain melakukan ekspansi.

Jika kekhawatiran itu dinilai akan terjadi pada pasar sekunder, katanya, maka untuk menghindari itu diperlukan transparansi dalam perdagangan. Mengenai transparansi itu, katanya, merupakan masalah yang perlu diperkuat dalam pasar modal Indonesia selain peranan investor dalam negeri.

“Mudah-mudahan dengan demikian, jika misalnya ada kenaikan bunga dolar di Amerika, pasar modal kita tidak begitu terpengaruh, “katanya.

Konferensi yang diresmikan penyelenggaraannya oleh Presiden Soeharto itu berakhir pada Jumat (8/7) malam. Bersamaan dengan konferensi itu , juga diselenggarakan Pameran Pasar Modal Indonesia 1994yang masih akan berlangsung hingga 10Juli. (T.PE02/19:55/EU09/ 8/07/94 20:26/re3)

Sumber :ANTARA (08/07/1994)

______________

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVI (1994), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 303-304.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.