MENKEU: BANK YANG MERGER AKAN DIBERI INSENTIF[1]
Jakarta, Antara
Pemerintah akan memberikan insentif kepada bank-bank yang berniat melakukan merger supaya lebih terdorong melakukan kegiatan untuk meningkatkan kualitasnya, kata Menteri Keuangan Mar’ie Muhammad di Jakarta, Selasa.
“Depkeu dan BI saat ini sedang memikirkan pemberian insentif, dengan demikian diharapkan bank-bank yang memang merasa perlu merger terdorong untuk segera melakukan merger,” katanya usai mengikuti pidato kenegaraan Presiden Soeharto dalam Rapat paripuma Terbuka DPR RI masa persidangan pertama 1994/1995.
Namun, Mar’ie belum bersedia menjelaskan bentuk insentif apa yang akan diberikan, karena pihaknya dan BI sedang membahasnya dan diharapkan bisa dikeluarkan dalam tahun ini juga. Ia mengatakan, pemerintah berkehendak secara bertahap bank-bank yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitasnya, di antaranya dengan imbauan melakukan merger.
“Bukan saatnya kita hanya melihat bank dari segi kuantitas saja. Tetapi bank-bank kini harus berusaha meningkatkan kualitas, yakni meningkatkan profesionalisme dan sikap ‘prudent banking’ (bank dengan prinsip kehati-hatian, red),”katanya.
Ketika ditanya pemberian sanksi bagi bank yang tidak melakukan merger, ia mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi, karena merger itu hanya bersifat imbauan.
“Tentunya bila bank itu melakukan merger akan memberikan dampak positif bagi bank itu sendiri, dan seharusnya mereka melakukan merger dengan sukarela sesuai dengan kepentingan meningkatkan kualitas banknya, “katanya.
Awal Juli lalu, Menkeu mengatakan, Pemerintah sedang mempersiapkan langkah baru yang akan diberlakukan kepada perbankan nasional, khususnya yang belum memiliki tenaga profesional, jika imbauan agar lembaga keuangan itu melakukan merger tidak dilaksanakan. Menurut dia, persiapan langkah itu perlu dilakukan demi kepentingan nasional. Menkeu juga mengungkapkan kekhawatirannya atas profesionalisme perbankan Indonesia sehubungan dengan keberadaan bank-bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dinilai terlalu cepat. Karena itu, imbauan pemerintah agar bank, khususnya bagi bank-bank kecil, melakukan merger merupakan hal yang perlu dipelajari, katanya. (T.PE09/PE02/15:15/B!EU05/RB1/16/08/94 15:22)
Sumber: ANTARA(16/08/1994)
__________________
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVI (1994), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 340-341.