PRESIDEN MINTA BANK SELESAIKAN SECEPATNYA KREDIT BERMASALAH

PRESIDEN MINTA BANK SELESAIKAN SECEPATNYA KREDIT BERMASALAH [1]

 

Jakarta, Antara

Presiden Soeharto minta para bankir untuk meningkatkan langkah-Jangkah penyelesaian kredit bermasalah, sehingga masalah itu dapat diselesaikan dalam waktu Ketika membuka Kongres ke-14 Perhimpunan Bank-Bank Swasta Nasional (Perbanas) di Istana Negara, Presiden mengatakan, penanganan kredit bermasalah itu merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya konsolidasi perbankan.

“Dalam kaitan dengan kredit bermasalah ini, saya perlu mengingatkan kepada semua pihak untuk bersikap realistis,” kata Presiden.

Pengalaman di negara-negara lain menunjukkan, kredit bermasalah tidak dapat diatasi dalam waktu cepat. Permasalahan ini harus ditangani secara sistematis dan bertahap dengan langkah-langkah konsepsional, tambah Kepala Negara.

Karena itu, Presiden yang didampingi Gubernur Bank Indonesia (BI) Soedradjat Djiwandono, meminta semua pihak ikut menciptakan suasana tenang agar perbankan dapat menangani masalah ini sebaik-baiknya.

Kepada para bankir yang menghadiri Kongres dua hari ini, Presiden menyebutkan, penanganan kredit bermasalah tidak terlepas dari tanggungjawab sosial yang melekat pada dunia perbankan beserta para pengelolanya.

Pembenahan ke dalam harus diperketat, yang menyangkut pemantapan fungsi pengawasan intern, pelaksanaan prosedur pemberian kredit, pembentukan satuan kerja khusus pada tiap bank untuk menangani kredit macet ini.

“Dalam menangani masalah ini, saya minta Departemen Kehakiman, Kejaksaan Agung, Badan Pertanahan Nasional, Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara bersama-sama otoritas moneter, mencari cara-cara penyelesaian secara hukum yang adil dan cepat bagi kasus-kasus kredit macet yang sedang dihadapi perbankan kita,” katanya.

Rasa Tanggung Jawab

Kepala Negara mengemukakan, iklim usaha perbankan dewasa ini makin kompleks dan terbuka terhadap persaingan dari luar negeri maupun dalam negeri.

Karena itu peningkatan profesionalisme dan efisiensi harus mendapat perhatian lebih seksama. Profesionalisme di bidang perbankan jangan diartikan hanya sebagai pemahaman dan penguasaan aspek  teknis perbankan semata-mata, tapijuga mencakup kadar penghayatan terhadap makna etika profesi bankir yang sebenarnya dan disertai rasa tanggungjawab  terhadap masyarakat  luas.

Kepada bankir diingatkan, sekalipun berbagai kebijaksanaan deregulasi bidang perbankan telah memberikan keleluasaan bagi perbankan untuk tumbuh dan berkembang, keleluasaan itu menuntut tanggungjawab lebih besar pula dari para pengelola bank.

Kepercayaan masyarakat kepada perbankan harus tetap dipelihara dengan baik melalui peningkatan mutu pelayanan dan produktivitas perbankan.

“Tanggung jawab untuk mengelola dana masyarakat secara baik dan aman, merupakan tanggungjawab sosial yang melekat pada perbankan,”kata Presiden.

Tanggung j awab itu tidak bisa Jiserahkan kepada pihak lain, tetapi harus dilaksanakan sebaik-baiknya karena menyangkut kepercayaan masyarakat. Sebelumnya, Gubernur BI melaporkan, sektor perbankan sejak dikeluarkannya Paket Deregulasi Oktober (Pakto) 1988 menunjukkan perkembangan pesat. Jika sebelum Pakto, aset perbankan baru mencapai Rp74 triliun, sekarang jumlah itu telah mencapai Rp295 triliun. Sementara itu dana yang dihimpun dari masyarakat naik dari Rp38 triliun menja di Rp164 triliun, dan kredit naik dari Rp49 triliun menjadi Rp183 triliun. Soedradjat menyebutkan pula sampai sekarang terdapat 236 bank umum, karena sejak Pakto 1988 telah muncul 112bank baru dan 28 bank campuran. Perbanas beranggota 159bank,dan empat belum menjadi anggota. (L.EU02/PE01/DN07/26/05/94   13:43/RUl/14:04)

Sumber: ANTARA (26/05/1994)

____________________

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVI (1994), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 485-487.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.