PRESIDEN: PUTUSAN HAKIM HARUS SESUAI DENGAN RASA KEADILAN

PRESIDEN: PUTUSAN HAKIM HARUS SESUAI DENGAN RASA KEADILAN[1]

Jakarta, Antara

Presiden Soeharto minta para hakim untuk menetapkan putusan yang mutunya terjaga sehingga sesuai dengan kemajuan zaman dan dengan rasa keadilan masyarakat. Ketika menerima para peserta Rapat Kerja Mahkamah Agung di Istana Negara, Sabtu, Presiden yang didampingi Ketua MA Purwoto Gandasubrata menekankan, penyelesaian perkara harus dipercepat.

“Dengan demikian, akan cepat pula ada kepastian hukum terhadap sesuatu perkara,” kata Presiden kepada sekitar 400 dari 724 peserta Raker yang berasal dari MA, peradilan agama, peradilan militer serta peradilan umum.

“Kualitas aparat hukum harus tercermin dalam sikap menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran dan keadilan, bersih, berwibawa dan bertanggungjawab dalam prilaku keteladanan, “kata Presiden kepada para hakim itu.

Kepala Negara mengemu kakan pula dalam rangka mewujudkan pemerataan memperoleh keadilan dan perlindungan hukurn maka perlu diusahakan sekuat tenaga agar proses peradilan lebih disederhanakan, cepat, tepat dan dengan bia ya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. Karena itulah, dalam upaya membantu para hakim bekeija sebaik-baiknya maka pemerintah akan terus memperbaiki kedudukan serta kesejahteraan para hakim ini.

“Dengan demikian, para hakim akan lebih tangguh, handal dan makin mantap dalam menjalankan tugasnya yang berat namun mulia. Tugas berat itu adalah menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan sebagai benang terakhir tegaknya hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila,” kata Presiden .

Perlancar Pembangunan

Ketika berbicara tentang tema Raker yang menyangkut penyederhanaan proses peradilan, Kepala Negara mengemukakan tegaknya hukum amat diperlukan dalam melaksanakan pembangunan.

“Sebab, tegaknya hukum tidak saja penting untuk mewujudkan keadilan dan perasaan tenteram di hati masyarakat tapijuga memperlancar dan mengamankan hasil­ hasil pembangunan,”kata Kepala Negara.

Diingatkan, tiadanya rasa tenteram dan rasa adil tersebut, pembangunan tidak akan terasa manfaatnya. Tanpa hukum yang menjamin rasa keadilan dan terselenggaranya ketertiban dalam masyakarat, maka rakyat sulit membangun secara Iancar dan teratur. Sementara itu, ketika menyinggung masalah PJP II dan GBHN 1993, Kepala Negara menyebutkan sasaran pembangunan bidang hukum yang sekarang menjadi sektor tersendiri dalam GBHN mencerminkan tekad untuk memfungsikan sistem hukum nasional yang mantap.

“Sistem hukum itu harus mampu menjamin kepastian, ketertiban, penegakan dan perlindungan hukum serta mampu mengamankan pembangunan nasional,” kata Presiden.

Sebelumnya, Ketua MA Purwoto menjelaskan, Raker yang diikuti 724 peserta ini berlangsung di Bandung tanggal16-19 Januari 1994. Tema yang dibahas dalam Raker empat hari itu antara lain adalah terus menyederhanakan proses hukum sehingga cepat dan biayanya terjangkau. Purwoto mengatakan, agar harapan itu bisa terwujud maka diperlukan dukungan dari para pengabdi hukum lainnya seperti para pengacara dan juga aparat pemerintah.

Kepala Negara dengan didampingi Purwoto dan Wakil Ketua MAM. Djaelani kemudian beramahtamah dengan para peserta Raker. (T!EU02/DN06/22/0l/9413:08/RU3)

Sumber:ANTARA (22/01/1994)

_________________

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVI (1994), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 547-548.

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.