NUKU SOLEIMAN YANG DITUDUH MENGHINA PRESIDEN DIHUKUM 4 TAHUN PENJARA[1]
Jakarta, Antara
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, menjatuhkan hukuman empat tahun penjara potong tahanan kepada Nuku Soleiman (30), karena terbukti bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja menghina Presiden Soeharto selaku Kepala Negara. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Ny. Nurhayati SH menyatakan perbuatan Nuku Soleiman tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 134 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP, seperti yang didakwakanjaksa Zubir Rachmat, SH pada dakwaan primernya.
Menurut majelis hakim, terpidana dengan sengaja telah membuat konsep, lalu mencetak, dan menyebarkan beberapa stiker berisi penghinaan terhadap Presiden Soeharto, kepada mahasiswa yang sedang melakukan unjuk rasa di halaman gedung DPR/MPR, pada 25 Nopember 1993 sekitar pukul 11:30 WIB. Stiker-stiker tersebut memuat perpanjangan kata SDSB yang diplesetkan menjadi kalimat yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Presiden Soeharto selaku Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara RI. Seharusnya SDSB merupakan singkatan dari Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya. Selain harus masuk penjara, terpidana juga diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,-, sementara beberapa barang bukti berupa dua buah poster, beberapa lembar stiker ukuran besar dan kecil, serta master cetakan stiker dirampas untuk dimusnahkan. Barang-barang bukti lainnya seperti uang Rp 31.900 disita untuk negara, sebuah jaket warna hijau dikembalikan kepada terpidana, dan mesin cetak dikembalikan kepada pemilik percetakan Panca Warna.
Tidak Sopan
Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan hukuman terpidana yaitu tidak sopan dan tidak menghormati persidangan, dan mempersulit jalannya sidang sehingga harus diskors beberapa kali. Disamping itu terpidana sebelumnya sudah pernah dihukum. Hal yang meringankan, menurut majelis hakim, terpidana masih muda sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki diri di kemudian hari. Mendengar putusan hakim, terpidana Nuku Soleiman tampak diam dan tidak mengajukan komentar. Sejanjutnya hakim Nurhayati memberi waktu selama tujuh hari kepada terpidana untuk memikirkan jawabannya atas putusan majelis hakim itu.
Tidak Setuju
Seusai sidang, penasehat hukum Nuku Soleiman, Abdul Hakim Garuda Nusantara yang dikerubuti wartawan mengatakan akan terus mendampingi kliennya dan akan mengajukan banding.
Penasihat hukum terpidana, Abdul Hakim Garuda Nusantara yang dihubungi wartawan di luar persidangan mengatakan, mereka tetap menganggap proses persidangan tidak adil, karena beberapa saksi yang mereka ajukan ditolak majelis hakim tanpa alasan yang bisa mereka terima. Menurut dia, Nuku Soleiman tidak bisa dihukum dengan tuduhan seperti itu, karena pernyataan Nuku Soleiman yang dituliskan dalam stiker itu merupakan salah satu bentuk kritik dan komunikasi politik.
“Jadi tuduhan penghinaan itu tetap kami tolak,”katanya. Sementara itu, Adnan Buyung mengatakan, Nuku Soleiman pasti akan mengajukan banding, namun dia merasa pesirnistis, bahwa hasilnya tetap tidak akan Memori Banding
Sebelum vonnis dibacakan oleh majelis hakim, terpidana Nuku Soleiman mengajukan memori banding kepada majelis hakim dan menyatakan tidak bersedia diadili kalau tidak disertai penasehat hukumnya.
Majelis hakim menolak dan mengembalikan berkas memori banding terpidana tersebut, dengan mengatakan bahwa memori bandingnya bisa diajukan kalau vonis sudah dibacakan. Mengenai penolakan terpidana, majelis hakim mengatakan bahwa hal itu sudah menjadi keputusan penasehat hukum untuk tidak bertanggungjawab terhadap proses persidangan selanjutnya, ketika mereka mengadakan “Walk out” pada sidang sebelumnya, Kamis (17/2), sehingga permintaannya tidak dapat dipenuhi.
Akhirnya acara sidang pembacaan vonis dilanjutkan. Majelis hakim yang terdiri atas ketua Ny. Nurhayati ,SH dengan anggota Sihol Sitompul, SH dan A Gatam Taridi,SH, secara bergantian membacakan berkas putusan majelis hakim itu sekitar dua jam.
Terpidana Nuku Soleiman dihadirkan di persidangan sekitar pukul 09:40 WIB, dengan mengenakan T-shirt warna hijau dan celana warna hijau gelap. Acara sidang pembacaan vonis itu cukup mendapat perhatian masyarakat, sehingga ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu penuh sesak. Diantara pengunjung tampak antara lain Ali Sadikin, SK Trimurti, Adnan Buyung Nasution, Chris Siner Keytimu, Wimanjaya, dan beberapa mahasiswa yang mengenakan jaket hijau. Beberapa media asing seperti radio Inggris BBC, radio Australia ABC,dan Reuter terlihat memantau persidangan tersebut. (T.PU-28/PU-22/DN06/RU1)
Sumber:ANTARA (24/02/1994)
________________
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVI (1994), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 556-558.