SUDOMO TIDA KJADI CUTI[1]
Jakarta, Antara
Ketua DPA Sudomo tidak jadi mengambil cuti dalam kaitan kasus korupsi Bapindo, kata tiga anggota DPA, Soegiarto, Harsudiyono Hartas, dan Mochtar Kusumaatmadja. Ketika dihubungi wartawan seusai hari terakhir Sidang VI DPA 1993/ 1994 di Jakarta, Kamis, ketiganya selaku peserta rapat menyatakan, topik cuti Sudomo tidak ditetapkan sebagai salah satu kesimpulan rapat DPA hari itu.
Mantan Mentrans Soegiarto dan mantan Kasospol ABRI Harsudiyono Hartas menyatakan, Sudomo tidak perlu cuti karena hal itu tidak menyelesaikan masalah kasus korupsi Bapindo tersebut. Sementara Mochtar Kusumaatmadja mengatakan, kemungkinan cuti Sudomo termasuk salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan DPA hari itu karena dianggap penting, namun tidak ada kesimpulan tentang cuti.
“Jadi, Sudomo tetap bertugas seperti biasanya,” katanya. Topik “cuti” mencuat ke permukaan, setelah Wakil Ketua DPA Suhardiman mengusulkan hal itu sebagai jalan keluar agar Sudomo tetap bisa memberikan keterangan tentang kasus itu kepada Kejaksaan Agung.
Suhardiman sendiri, seusai rapat langsung meninggalkan tempat melalui jalan belakang dengan menggunakan sedan BMW pribadi, bukan dengan Volvo dinasnya. Menurut Soegiarto dan Hartas, masalah Bapindo merupakan persoalan pribadi Sudomo, dan tidak ada kaitannya dengan jabatan Ketua DPA yang disandangnya, sehingga ia tidak perlu menjalani cuti.
“Lagi pula seberat apa sih pemeriksaan Kejaksaan itu,” kata Soegiarto balik bertanya. “Tidak perlu cuti,” kata Hartas tegas. “Untuk apa? Itu tidak menyelesaikan masalah Bapindo tersebut”.
Menurut Soegiarto, ban yak anggota DPA berpendapat Sudomo tidak perlu menjalani cuti selama memberikan kesaksian sehubungan dengan kasus Bapindo.
Izin Presiden
Soegiarto mengatakan, penyelesaian rnasalah itu saat ini bergantung pada faktor apakah Presiden Soeharto mengeluarkan izin kepada Kejaksaan Agung untuk merneriksa Ketua DPA Sudomo. Ketika ditanya apakah menurut DPA, perkembangan kasus ini tergantung inisiatif Jaksa Agung untuk meminta izin kepada Presiden agar mernperbolehkan merneriksa Sudomo. Ia menjawab, “Ya, ya,” katanya pasti. Humas DPA sendiri rnengeluarkan sebuah pernyataan pers, hasil sidang, yang menyatakan persamaan sikap dengan pemerintah yang bertekad menyelesaikan kasus itu secara tuntas melalui proses hukum. “Karena negara ini negara hukum dan tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” kata pernyataan tersebut.
Pernyataan pers DPA memakai istilah “kasus Golden Key Group” yang mengimplikasikan kasus kredit macet, sementara Jaksa Agung Singgih SH beberapa waktu lalu memperingatkan pers untuk menggunakan istilah “kasus korupsi Bapindo”. DPA, menurut siaran pers itu, menyinggung kembali pernyataan Sudomo tanggal 10 Februari lalu tentang kesediaannya bertanggungjawab.
“Dewan menghormati dan menghargai sikap dan pernyataan Saudara Sudomo untuk menyelesaikan masalahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Para peserta Sidang DPA itu sendiri, tampaknya sebisa mungkin beru saha menghindari kerubutan “nyamuk pers” yang penasaran dengan kemungkinan Sudorno mengadakan cuti. Beberapa anggota seperti Hasjrul Harahap, Fuad Hassan, dan Solihin GP mengambiljalan belakang. Wartawan foto terpaksa berlari-larian antara empat pintu keluar yang dirniliki gedung DPAdi empat sisi mata angin.
Aktivitas tersebut menjadi tontonan para karyawan DPA, sementara belasan polisi kelihatan berjaga-jaga di pagar DPAuntuk mengantisipasi kemungkinan datangnya rombongan demonstran. (T/PU17/PU16!15:21/PU-08 /31/03/94 15:55/RU4)
Sumber: ANTARA (31/03/1994)
__________________
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVI (1994), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 5666-567.