PEMERINTAH TERAPKAN “WAITING LIST”, CALON HAJI CAPAI 240.000 ORANG [1]
Jakarta, Antara
Departemen Agama terpaksa menerapkan sistem daftar tunggu-waiting list terhadap calon haji yang mencapai angka hampir 240.000 orang, karena kuota sampai sekarang hanya 192.000 orang.
“Presiden Soeharto minta saya mengupayakan penambahan kuota semaksimal mungkin,” kata Menteri Agama Tarmizi Taber kepada pers setelah melaporkan masalah ini kepada Kepala Negara di kediaman Jalan Cendana, Sabtu.
Tarmizi mengatakan, sampai sekarang calon haji telah yang telah melunasi ONH sebanyak 200.000 orang, padahal batas waktu terakhir pembayaran adalah 15 Februari. “Calon haji yang melakukan pembayaran mulai 6 hingga 15 Februari akan termasuk dalam daftar tunggu atau ‘waiting list’,” kata Tarmizi. Pendaftaran haji ditutup 31 Januari.
Bertambah banyaknya jumlah calon haji itu, kata Presiden setelah mendengar laporan Tarmizi, adalah karena semakin membaiknya perekonomian nasional serta semakin mendalamnya ketakwaaan serta keimanan ummat Islam. Sekalipun Kepala Negara merasa amat bersyukur terhadap bertambahnya jumlah hanya bergantung kepada pemerintah Indonesia sendiri tapi juga Arab Saudi selaku tuan rumah. Karena itu, Presiden minta, Menteri Agama mengadakan pembicaraan dengan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga umat Islam di tanah air mengerti bahwa keberhasilan pemberangkatan calon haji berkaitan dengan berbagai pihak. Tarmizi mengatakan, angka calon haji tahun ini sama sekali tidak diduga pemerintah karena angka itu diperkirakan baru akan dicapai pada tahun pertama Repelita VII. Calon haji tahun 1994 sekitar 158.000 sebingga untuk tahun 1995 ini terjadi lonjakan tidak kurang dari 50 persen. Untuk mendapatkan tambaban kuota itu, Menteri Agama akan mengadakan perundingan dengan para pejabat Arab Saudi antara tanggal 17-18 Februari. Negara-negara lain yang juga telah melampaui kuota maksimumnya adalah Brunei Darussalam, Malaysia, Iran, Kuwait serta Oman. Menurut Menteri Agama, selain masalah tambahan kuota baji itu, maka yang harus dipikirkan pemerintah adalah persoalan angkutan udara dan pada saat pelaksanaan ibadah haji ini berlangsung di tanah suci serta penginapan. T.EU02/B/PU03/RB 1/ 4/02/95 10:14
Sumber: ANTARA (14/02/1995)
______________
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVII (1995), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 478-479.