TAJUK RENCANA : PEREMAJAAN DAERAH KUMUH BUKAN DEMI ORANG KAYA[1]
Jakarta, Suara Pembaruan
PRESIDEN Soeharto mengingatkan kembali agar peremajaan daerah kumuh tidak boleh menimbulkan kesan sebagai penggusuran mereka yang miskin untuk kepentingan mereka yang kaya. Peremajaan wilayah kumuh harus tetap memperhatikan daya beli masyarakat. Sehubungan dengan itu Presiden meminta para gubernur, bupati, dan wali kota membantu menyediakan laban tanah untuk pembangunan rumah sederhana (RS) dan rumah sangat sederhana (RSS).
Hal itu dikemukakan Kepala Negara ketika meresmikan 2.304 unit RS, RSS dan rumah susun sederhana di Bumi Perumahan Cengkareng Indah, Jakarta hari Kamis (30/11/95). Dengan demikian Presiden juga meresmikan 241.002 unit rumah lain di 27 provinsi di selumh Indonesia. Kepala Negara juga menyadari, menyeruakan tanah dengan harga murah bukanlah hal yang gampang.
Kebutuhan tanah terus meningkat sedangkan luas tanah tidak bertambah. Namun, Kepala Negara menegaskan, hal itu tidak bisa dibiarkan karena kemudian hanya kelompok yang berpenghasilan tinggi yang mampu memiliki rumah. Sedang kelompok berpenghasilan rendah terpaksa tinggal di wilayah kwnuh yang tidak sehat dan tidak layak huni.
Penegasan Kepala Negara yang mengandung peringatan itu, merupakan tanggapan terhadap kondisi faktual yang kita hadapi dewasa ini. Tampaknya Gubernur, bupati serta wali kota perlu dibantu oleh para pejabat instansi terkait lain, terutama para pejabat pertanahan. Dengan kata lain, diperlukan pendekatan terpadu dalam penanganan pertanahan yang makin rumit itu.
KITA menyadari masalah keterbatasan tanah masalah pemilikan-penguasaan tanah, serta masalah konversi tanah pertanian sudah merupakan masalah nasional yang strategis dan menyangkut berbagai aspek kehidupan sosial-ekonomi.
Berdasarkan pengamatan terhadap pelaksanaan kebijakan-kebijakan di bidang pertanahan selama ini, diperlukan suatu pendekatan yang konseptual dan terpadu.
Pendekatan seperti itu sudah mendesak, apalagi bila dikaitkan dengan kecenderungan urbanisasi serta kebutuhan tanah untuk pemukiman, perkantoran dan industri yang semakin mendesak. Pada sisi lain, dari segi kepentingan pertanian khususnya untuk mempertahankan swasembada pangan, lahan pertanian tidak boleh diubah peruntukannya jadi harus dipertahankan.
Di Pulau Jawa saja menurut statistik setiap tahun sekitar 2.000 hektar sawah dikonversi menjadi lahan proyek pembangunan perumahan, perkantoran atau industry sebenarnya secara konseptual sudah ada cukup banyak rencana peruntukan tanah dan tata ruang yang disusun oleh instansi terkait. Kita juga sudah memiliki UU Pokok Agraria (UUPA) dan selain SK Presiden Nomor 26/1988 tentang Badan Pertanahan Nasional, juga terdapat sedikitnya tujuh jenis UU lainnya yang terkait dalam proses mengelola dan mengembangkan administrasi pertanahan. Seperti antara lain di bidang kehutanan, pertambangan, transmigrasi, pengairan, jalan, lingkungan hidup dan perindustrian.
Kedelapan undang-undang tersebut pada dasarnya merupakan ketentuan perundang-undangan yang mengatur pembinaan dan pengembangan masing-masing sektor yang bersangkutan. Namun, dalam penerapannya terjadi banyak penyimpangan. Hal ini disebabkan oleh pelaksanaan yang tidak konsisten, tapi juga masing-masing sektor itu memang memerlukan lahan yang relatifluas sehingga sering terjadi tumpang tindih peruntukan tanah. Pelaksanaan UUPA misalnya sudah banyak mengalami kesulitan sejak awal diberlakukannya (1960), yakni saat iklim politik dalam negeri belum stabil.
Tak dapat dipungkiri, kebutuhan akan tanah bersifat lintas sektoral dan dinamis sehingga jelas diperlukan koordinasi, baik dalam perumusan kebijakan, perencanaan, maupun pelaksanaannya.
Sementara itu, luas tanah wilayah negara kita terbatas, sedangkan pertumbuhan kegiatan kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia memerlukan tanah yang makin luas. Kebutuhan itu bukan saja karena penduduk makin bertambah, tapi karena tuntutan peningkatan mutu kehidupan yang merupakan dampak positif pembangunan sendiri.
TENTU masalah pembangunan perumahan bukan hanya disebabkan oleh aspek pertanahan, tapi juga banyak faktor terkait di dalamnya. Makin membaiknya perekonomian nasional, makin meningkat pula permintaan di bisnis properti. Sementara itu, pembangunan RS dan RSS sangat tergantung pada pengembang yang mengandalkan mekanisme pasar yang tidak begitu berorientasi pada keuntungan semata tapi lebih ditentukan oleh daya beli golongan kurang mampu. Dalam hubungan ini, kebijakan pemerintah dengan rumus 1:3:6 (pembangunan 1 rumah mewah diharuskan pembangunan 3 RS dan 6 RSS) perlu dipertahankan dengan konsekuen.
Kredit Perumahan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara memungkinkan golongan masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah tinggal dengan cara mencicil. Untuk itu diperlukan dana-dana yang semurah mungkin. Dana murah yang selama ini diperoleh dari bantuan Bank Dunia dan lembaga-lembaga keuangan internasional lainnya, akan semakin langka. Oleh karena itu, kelangkaan dana murah itu harus diantisipasi dari sekarang. Untuk itu perlu di tingkatkan tabungan nasional agar kita makin mampu membangun perwnahan rakyat dengan kemampuan sendiri.
Sumber : SUARA PEMBARUAN (02/12/1995)
_________________________________________________________
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVII (1995), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 761-763.