ABRI DIKERAHKAN BERANTAS PENJELUNDUPAN [1]
Djakarta, Angkatan Bersenjata
KETUA Presidium Kabinet Ampera Djenderal Soeharto menginstruksikan kepada Menteri Panglima Keempat Angkatan bahwa dalam rangka peningkatan pengamanan penerimaan negara baik berupa rupiah maupun devisa supaja mengintensifkan usaha2 pentjegahan dan pemberantasan penjelundupan.
Tiap usaha dalam lingkungan Angkatannja masing2 jg berbentuk Jajasan Koperasi atau bidang2 usaha lainnja jg bergerak dan atau melakukan usaha dalam perdagangan impor / ekspor / interinsuler diwadjibkan memenuhi sjarat dan peraturan2 negara jang berlaku serta memerintahkan unsur2 Staf dan Komando bawahannja untuk membongkar dan memuat barang2 jang bukan sendjata dan peralatan militer jang diangkut dengan kapal-laut / kapal terbang milik dan atau jang dioperasikan oleh satuan2 ABRI ditempat2 (pelabuhan / pelabuhan utara) dimana terdapat Kantor Bea dan Tjukai.
Apabila karena sesuatu hal terpaksa dilakukan pemuatan/pembongkaran barang2 ditempat2 jang tidak ada Kantor Bea dan Tjukai sebelum dilakukan pemuatan/pembongkarannja diberitahukan kepada Kantor Bea dan Tjukai terdekat serta meminta untuk dilakukan pemeriksaan pada waktu pemuatan / pembongkaran barang.
Selandjutnja para Panglima ABRI diinstruksikan untuk mengambil tindakan represif administratif dan pidana terhadap mereka jang tidak mematuhi ketentuan2 diatas serta melaporkan pelaksanaan instruksi tsb. kepada Menteri Panglima Keempat Angkatan. (DTS)
Sumber: ANGKATAN BERSENJATA (26/04/1967)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 817-818.