ABRI PENGAWAL REV. INDONESIA BERDASARKAN PANTJASILA

ABRI PENGAWAL REV. INDONESIA BERDASARKAN PANTJASILA

(Pidato Waperdam a.i. Hankam Letdjen Soeharto Sebagai Pendjelasan Pernjataan ABRI Tgl. 5 Mei 1966) (I) [1]

 

Djakarta, Angkatan Bersendjata

Saudara2 se-Bangsa dan se- TanahAir;

PENDAHULUAN

Pimpinan Angkatan Bersendjata menganggap perlu memberikan pertanggungan djawab kepada Rakjat Indonesia sebagai Ibu kandung, jang telah melahirkannja untuk mengiringi akan pernjataannja dalam menanggapi perkembangan keadaan, jang hakekatnja mengandung keadaan penundaan persidangan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara, karena masih diperlukannja usaha kelengkapan penjempurnaan, setelah dihampakan oleh akibat petualangan kontra revolusi Gerakan 30 September/PKI. Akan tetapi penundaan itu, tidaklah mempunjai arti pengendoran dari perdjuangan mawas diri kita bersama, dari penjelewengan kita bersama terhadap kemurnian pelaksanaan daripada Undang2 Dasar 1945.

Pimpinan Angkatan Bersendjata memahami dengan seksama, bahwa bukanlah maksud tuntutan rakjat untuk kembali ke pangkal tolak lagi berlakunja lagi Undang2 Dasar itu, oleh karena ia memang sesungguhnja sudah berlaku kembali sedjak Dekrit Presiden tanggal 5 Djuli 1959. Memperlakukan kembali Undang-undang Dasar itu, seperti jang terdjadi enam tahun jang lalu, djuga tidak berarti memperlakukan kembali aturan peralihannja jg menentukan bahwa kekuatan Pemerintah sepenuhnja didjalankan oleh Presiden, (hanja) dengan bantuan Komite Nasional. Oleh karena, selain menurut ilmu pengetahuan hukum, bahwa peraturan peralihan itu daja lakunja hanja sekali atau “eenmalig”,jaitu sepertijang terdjadi pada tahun 1945 hingga tahun 1950 mendjelang konstitusi Republik Indonesia Serikat, jg diemohi oleh rakjat sendiri melainkan bukanlah djustru masalah “absolutisme” itulah jang dewasa ini disoroti oleh rakjat, dalam rangka kita bermawas diri.

Jang mendjadi hasrat suara hati nurani rakjat adalah kembali kepada kemurniannja pelaksanaan, sekali lagi pelaksanaan daripada Undang-Undang Dasar 1945, jang notabene telah berlaku kembali semendjak tahun 1959, akan tetapi jang diselewengkan pelaksanaanja oleh proloog dan epiloognja Gerakan 30 September/PKI, hingga karena itulah kita perlu mawas diri.

Pernjataan Fungsi Angkatan Bersendjata

Saudara-saudara jg budiman;

Pimpinan Angkatan Bersendjata telah membuka pernjataannja dengan menundjukkan fungsi Angkatan Bersendjata ialah sebagai pengaman dan pengawal Revolusi Indonesia, dengan tiga kerangka tudjuannja jang hendak ditjapai berdasarkan PANTJASILA, sebagaimana telah dituangkan pula dengan chidmat dalam Mukadimah Undang2 Dasar 1945, jaitu:

“… satu negara jg melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah darah Indonesia memadjukan kesedjahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jg berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”

Djuga, Angkatan Bersendjata melakukan pengamanan Pimpinan dan pengamanan kewibawaan pimpinan Revolusi Indonesia, Presiden Bung Karno, jang dengan ichtikad baik, Angkatan Bersendjata sebagai anak kandung revolusi, berani dan djudjur dalam memberikan laporan dan pertimbangan kepada Pimpinan Revolusi Indonesia untuk tidak sekarang dan untuk tidak sekarang dan untuk tidak nanti, mengambil keputusan dan kebidjaksanaan jang kurang tepat karena tidak mengedjawantahkan suara hati nurani rakjat.

DPRGR oleh Presiden telah disampaikan pula Penetapan Presiden No. 3 tahun 1959 jo Penetapan Presiden No.3 tahun 1966 tentang pengangkatan Wkl. Ketua DPA dengan permintaan utk segera dibitjarakan oleh DPRGR dan diubah/disjahkan mendjadi UU, sehingga dengan demikian DPA dapat ditetapkan menurut pasal 16 ajat (l) UUD 1945.

Pimpinan MPRS Tunda Sidang Umum ke IV

Sementara itu Pimpinan MPRS cq Care- Taker/Ketua Pelaksana Pimpinan Harian MPRS Majdjen Wilujo Puspojudo dalam pengumumannja tertanggal 6 Mei mengumumkan, bahwa sungguhpun segala persiapan untuk terlaksananja Sidang Umum MPRS jang sedianja akan dilangsungkan pada tgl. 12 Mei 1966 di Djakarta telah selesai, namun demi terlaksananja maksud penjempurnaan susunan keanggotaan dan Piminan MPRS jang dikehendaki oleh Presiden dengan mendapat saran2 DPRGR, maka Pimpinan MPRS menempuh kebidjaksanaan untuk menunda sementara berlangsungnja Sidang Umum MPRS ke IV.

Selandjutnja pengumuman jg dikeluarkan di Djakarta itu menjatakan, bahwa dengan mengingat tingkat revolusi dewasa ini terutama sekali berdasarkan kepada kehendak jang murni dari rakjat, maka Pimpinan MPRS mengharapkan agar penjelesaian hal tersebut dapat dilaksanakan sesingkat­ singkatnja, sehingga Sidang Umum MPRS ke IV dapat dilaksana.

Kedudukan Presiden

Saudara-saudara jg terhormat

Dalam hubungan dengan pengamaman itulah, maka seperti jang mendjadi niat iktikad Presiden Bung Karno sendiri dan djuga seperti jang mendjadi hasrat nurani rakjat. Angkatan bersendjata, anak kandung rakjat, tidak hendak menempatkan Presiden, sebagai Kepala Negara menurut perangkat liberal parlementer, tetapi djuga tidak hendak menempatkan Presiden sebagai seorang diktator; Djuga tidak hendak mendongkel Presiden. Masalah penentuan Presiden, Bung Karno sebagai Presiden seumur hidup dan sebagai Pemimpin Besar Revolusi, sesungguhnja bukan kehendak Bung Karno sendiri, melainkan hal itu adalah hasil keputusan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara, terlepas daripada persolan, apakah keputusan itu hasil dari gagasan “Durnoisme atau bukan, akan tetapi dewasa ini dalam rangka pengamanan djalannja revolusi Indonesia selandjutnja dalam rangka terdjaminnja keamanan dan ketenangan serta kestabilan djalannja pemerintah, dalam rangka mendjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan pimpinan. Presiden Bung Karno, kita sungguh2 hendak menempatkan menurut hakekat kemurnian kedudukan presiden jang sebenarnja, sebagai Pemimpin rakjat, penjambung lidah rakjat, menurut azas dan sendi Undang-undang Dasar 1945.

Kemurnian Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945

Saudara-saudara se-Bangsa dan se- Tanah Air;

Dalam rangka menanggapi suara hati nurani rakjat, ibu kandung, Angkatan Bersendjata, itulah maka Angkatan Bersendjata, jang djuga beriktikadkan kepada kemurnian pelaksanaan daripada Undang2 Dasar 1945, menurut azas dan sendinja, mendukung kebidjaksanaan Presiden, jg mengenal, pertama ditetapkanja Undang2 Pemilihan Umum berdasarkan kekuasaan bersama Presiden dan Dewan Perwakilan Rakjat, menurut ketentuan dalam pasal-pasal ajat 2 (1) dan 19 ajat (a) berhubungan dengan pasal 5 ajat (1) dan 20 ajat (1) Undang-Undang Dasar 1945; kedua hendaknja diturunkannja susunan Dewan Pertimbangan Agung dgn susunan Dewan Pertimbangan Agung dengan Undang-Undang berdasarkan kekuasaan bersama Presiden dan Dewan Perwakilan Rakjat, menurut ketentuan dalam pasal 16 ajat (1) berhubungan dengan pasal 5 ajat (I) dan 20 ajat (I) Undang-Undang Dasar 1945; ketiga, djuga jang mengenai ditetapkannja susunan sementara Dewan Perwakilan Rakjat (Gotong Rojong), Madjelis Permusyawaratan (Sementara) dan Dewan Pertimbangan Agung, sebelum jang tetap, menurut perundang-undangan nanti; sekedar sebagai pengisian kehampaan jang ditimbulkan oleh petualangan kontra revolusi Gerakan 30 September/ PKI, tentu sadja dengan sendirinja berdasarkan musjawarah untuk mufakat dan sepakat bersama Presiden dan Dewan Perwakilan Rakjat (Gotong Rojong); dan ke-empat, menempatkan fungsi Madjelis Permusjawaratan Rakjat, meskipun sementara Presiden dan Dewan Perwakilan Rakjat (Gotong Rojong), Dewan Pertimbangan Agung, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan dan lain-lain Lembaga Negara, menurut kemurniannja pelaksanaan jang berazas dan bersendikan kepada Undang-Undang Dasar 1945.

Saudara-suadara sekalian

Dengan berpedoman bahwa Demokrasi tanpa pimpinan adalah anarchi, sedangkan pimpinan tanpa demokrasi adalah diktator, marilah kita sempurnakan Lembaga2 Revolusi kita, baik bentuk susunannja maupun isi kerdjanja, menurut kemurnian pelaksanaan azas dan sendi daripada Undang­-Undang dasar 1945, jang mendjadi djeritan suara hati nurani rakjat.

Karena selama ini kemurnian pelaksanaan azas dan sendi Undang-Undang Dasar 1945 itu, memang telah dirusak oleh Proloog petualangan kontra revolusi Gerakan 30 September/ PKI dan oleh “Durnoisme” dalam epilognja gerakan kontra revolusi itu.

Demokrasi kita adalah demokrasi terpimpin, jang lahir dari Rakjat oleh Rakjat, karena rakjat dan untuk rakjat.

Semoga Tuhan memberikan Rachmat dan Bahagia-NJA bagi kita sekalian. (DTS)

Sumber: ANGKATAN BERSENDJATA (09/05/1966)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 285-289.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.