ADISUMARTO DIDEPAN SIDANG SUBVERSI 20 ANGGOTA DEWAN HARIAN PARTINDO 14 DIANTARANJA KOMUNIS

ADISUMARTO DIDEPAN SIDANG SUBVERSI  20 ANGGOTA DEWAN HARIAN PARTINDO 14 DIANTARANJA KOMUNIS [1]

 

Djakarta, Kompas

Sidang Pengadilan Negeri Istimewa Djakarta, jang memeriksa perkara terdakwa Adi Sumarto bekas Sekdjen Partido hari Sabtu kemarin mendengarkan keterangan 4 saksi lagi masing2 Dr. Buntaran, Muhammad Nur Nasution, Surjono Amjah (Tokoh PemudaRakjat) dan Anas Sangir Boy.

Madjelis Hakim dalam sidang kemarin berpendapat bahwa sudah tjukup bahan2 untuk segera mengachiri pemeriksaan dan kemudian memberikan kesempatan kepada Djaksa menjusun requisitoirnja.

Tetapi atas pertanjaan hakim ketua, terdakwa minta untuk dapat mengadjukan saksi2 a de charge. Saksi2 itu antara lain Armunanto, Phoan Thoan Hlan SH, disamping saksi Sardijanto jang diminta oleh terdakwa agar diperlukan lagi karena masih ada hal2 jang dirasa belum djelas.

Keterangan Para Saksi

Saksi Dr. Buntaran (75 tahun), menerangkan bahwa ia masuk Partindo pada tahun 1958 atas permintaan kawan2nja al. Winonto Danuasmoro dan Winarno Danuatmodjo.

Saksi tidak pernah dipilih sebagai anggauta Pengurus Besar, tetapi hanja sebagai penasehat partai.

Saksi berpisah dengan Asmarahadi setelah kongres tahun 1961, karena demikian saksi, Asmarahadi menjeleweng, waktu itu Asmarahadi membuat anggaran dasar partai sendiri, jang isinja sama sekali lain dengan anggaran dasar partai jang asli. Anggaran dasar jg baru, menurut Saksi Dr. Buntaran, dibuat tanpa musjawarah, dan didalamnja ada unsur2 komunisme. Misalnja asas demokrasi terpimpin jang sedjak semula dianut oleh partai kemudiaan dirubah mendjadi demokrasi sentralisme.

Saja pernah dipetjat karena tak mau ikut mereka jang Komunis demikian saksi, tetapi saja sendiri tidak pernah keluar dari partindo dan hanja memisahkan diri dari pimpinan2 Partindo jang komunis.

Para anggauta PB jg mengikuti aliran komunisme antara lain Amarahadi, Dei Tju Tat SH, AM. Hanafi dan terdakwa Adisumarto sendiri.

Menurut saksi berdasar kesimpulan jang diambilnja, daIarn pikiran dan sifat2 terdakwa ada unsur2 komunis. Bahwa sudah mendjadi kebiasaan bagi PKI menjelundupkan orang2nja dalam tubuh semua partai jang lain, demikian saksi mengachiri keterangannja.

Sementara itu saksi Surjono Amsjah anggauta PR menerangkan bahwa ia kenai dengan terdakwa sewaktu mendjadi anggauta panitia Negara Asing, dibawah pimpinan Hanafi. Menurut saksi, terdakwa adalah simpatisan PKI, setelah G30S, terdakwa bertemu dua kali dengan Sudisman, dalam memperdjuangkan sosialisme, terdakwa selalu bekerdja sama dengan PKI.

Maksud terdakwa bertemu dengan Sudisman setelah G-30-S adalah untuk berkonsultasi dan minta petundjuk2 kepada Sudisman Sebagai Sek. Djen Partindo, terdakwa djuga memperdjuangkan kepentingan PKI untuk dapat turut serta dalam pertemuan Parpol di Istana.

Saksi M. Nur Nasution menerangkan bahwa ia mengenal terdakwa mendjelang Kongers Partindo tahun 1961. Mendjelang kongres itu saksi melihat adanja golongan2 tertentu dalam tubuh partindo menggunakan fasilitas jang dimilikinja untuk memperdjuangkan kepentingan PKI, termasuk diantaranja terdakwa. Dalam persiapan kongres itu, saksi melihat adanja wadjah2 haru jang dibawakan oleh AM Hanafi, Armananto dan terdakwa sendiri.

Tindakan terdakwa jang sangat menondjol setelah menduduki kursi Sekdjen adalah dalam hal pentjalonan Gubernur Sumatera Selatan dimana terdakwa mentjalonkan tokoh PKI Nungtjik AR, pada hal Partindo sudah mempunjai tjalon lain.

Mengenai statetmen 4 Oktober saksi Anas Sangir Bey menerangkan bahwa ia baru mengetahui tanggal 5 Oktober. Karena ia merasa tidak setudju kemudian menemui K Wardojo, tetapi mendapat djawaban tidak usah ikut tjampur.

Kemudian saksi mentjari dimana disimpan stempel Partindo dan ormas2nja, dan ternjata stempel2 itu dikumpulkan semua oleh terdakwa. Hal itu berarti untuk menghindari keluarnja statement jang lain.

Kemudian saksi menghubungi Jacop Siregar sedjak penandata tangan statemen tersebut jang waktu itu dalam keadaan sakit. Jacob Siregar hanja mengatakan bahwa dirinja sudah tua dan tidak tahu perkembangan. Bahwa oleh Adisumarto, statement itu hanja disodorkan sadja untuk ditanda tangani.

Saksi mengatakan sebagian besar dari PB Partindo adalah grup Komunis. Dari 20 orang anggauta Dewan Harian, 14 diantaranja, masuk grup komunis djadi hanja enam orang anggouta Dewan Harian jang termasuk grup Nasionalis, mereka itu Diantaranja Asmarahadi, Djon Pekan dan lain2.

Untuk sidang hari Senen ini, akan didengar keterangan a de charge serta melihat semua barang2 bukti dalam perkara ini. (DTS)

Sumber: KOMPAS (3/8/1970)

 

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 597-599.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.