ADISUMARTO TAK BANJAK BITJARA TAPI TULISANNJA GALAK DIMUKA SIDANG SUBVERSI [1]
Djakarta, Kompas
Moh. Supardi anggauta PB Partindo dalam perkara Adisumarto saksi dalam perkara Adisumarto bekas Sekdjen Partindo menerangkan kemarin bahwa benar dalam tubuh Partindo terdapat kelompok2 jang mempunjai militansi tinggi dan mengumandangkan suara anti kapitalisme, ganjang akbir tudjuh setan, desa dan lain2.
Mereka itu antara lain Suharto Rebo, Adisumarto, Armunanto dan Oei Tju Tat SR. Adisumarto sendiri termasuk anggauta Partindo jang galak.
Dalam rapat2 Partindo terdakwa tidak begitu banjak bitjara tetapi tulisannja sangat galak. Demikian saksi.
Bahwa didalam tubuh Partindo ada tiga golongan, hal itu diakui oleh bekas Ketua Partindo Asmarahadi dalam kesaksiannja Djumat kemarin. Menurut saksi tiga golongan itu meliputi golongan kiri jang tegas dan ekstrim dan keras pembitjaraannja. Sebagai imbangannja ada golongan kanan jang agak lemah. Dan Asmarahadi sendiri mengaku sebagai golongan tengah.
Golongan kiri lebih lantang anti kapitalisme dan imperialisme dibandingkan dengan golongan kanan, sedangkan golongan tengah sebagai akibat adanja dua pendirian jang berbeda, bertindak sebagai penengah untuk menghindari perpetjahan dalam partai.
Terpilihnja Adisumarto sebagai sekdjen Partindo, menurut saksi disebabkan sekdjen lama hasil pemilihan kongres tahun 1961 keluar dari Partindo. Setelah mempertimbangkan dua tjalon jang lain achirnja terdakwa terpilih sebagai Sekretaris Djenderal.
Menurut saksi Asnawi Sahid terdakwa menarik garis politik Partindo untuk disedjadjarkan dengan garis politik PKI. Terdakwa tjepat menangkap garis2 politik PKI. Terdakwa selalu mendengungkan yel2 serupa dengan yel2 PKI.
Mengenai keanggautaan PKI terdakwa saksi2 jang lain seperti oei Tju Tat SR, Winoto Danuasmoro dan lain2 tidak banjak mengetahuinja. (DTS)
Sumber: KOMPAS (1/08/1970)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 597.