Partai2 Politik tak keberatan:
AGAR PANTJASILA & UUD 45 TIDAK DISELEWENGKAN
1/3 Kursi MPRS utk ABRI dan non ABRI jang non affiliasi dan non massal [1]
Djakarta, Angkatan Bersenjata
Menteri Hankam/PANGAB Djenderal Soeharto kemarin pagi bertempat di Aula Hankam telah memimpin Musjawarah Komando jang dihadiri oleh keempat Panglima Angkatan, Kepala Staf Hankam, Ketua Lemhanas, Pang Kohanudnas, Pang-Kohanmarnas, Dandjen AKABRI, Ka-Pus Hansip, Ketua Persiapan Kostranas, para Deputy, Irdjen dan ex Ketua Sindikat Raker Hankam serta Ketua Panitia Adhoc Sesko ABRI.
Brigdjen H. Soegandhi Direktur Pembinaan Umum dan Penerangan Hankam dalam keterangannja kepada perss selesai musjawarah menjatakan bahwa dalam musjawarah Komando itu para Panglima Angkatan telah diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan tentang hasil Raker Hankam 1967 jl dan djuga Kepala Staf Hankam Letdjen MMR Kartakusuma telah memberikan laporan tahunan Hankam 1967 untuk menghadapi sidang Paripurna Kabinet Ampera, laporan perkembangan AKABRI menudju kerealisasi integras tahap ke II AKABRI jang disampaikan oleh Dandjen AKABRI LaksamanaMuda (I) Rachmat Sumengkar serta laporan hasil Panitia Adhoc Sesko ABRI jang disampaikan oleh Ketua Panitia Adhoc Sesko ABRI Brigdjen A. Gani.
Persoalan Agama
Brigdjen Soegandhi selandjutnja mendjelaskan bahwa sebelum mendengarkan laporan mengenai Rakor Hankam, Djenderal Soeharto lebih dahulu telah memberikan pendjelasan mengenai situasi dalam negeri dewasa ini, strategi dasar Kabinet Ampera, Pantja tertib, masalah PGRS dan persoalan Agama.
Mengenai musjawarah kerukunan Agama dikatakan bahwa masih ada pertemuan2 landjutan chususnja mengenai pembitjaraan penjebaran agama, djangka sampai menimbulkan keretakan dan harus disesuaikan untuk kepentingan nasional.
1/3 Keanggotaan Sebagai Djaminan
Mengenai Pemilihan Umum, didjelaskan bahwa UU Pemilu jang sedang dirumuskan sebaiknja dirangkulkan dgn UU tentang susunan DPR/MPR. Bagi ABRI menurut Brigdjen Soegandhi tidaklah mendjadi soal apakah dalam Pemilu jad. akan dipakai sistem distrik, sistem proposionil atau keseimbangan antara kedua sistem itu, tapi jang penting adalah terdjaminnja djumlah ABRI, Golongan2 Karya non ABRI, jg non af-filiated dan non massal sekurang2nja 1/3 dari djumlah kursi dalam lembaga legislative MPR. Hal itu menurut Brigdjen Soegandhi semata2 untuk memastikan terdjaminnja UUD 45 dan Pantjasila tidak diselewengkan. Memberikan alasan mengenai hal itu Djenderal berbintang satu itu dengan tegas mengingatkan para wartawan akan sedjarah perdjuangan bangsa jang pernah diselewengkan. “Apakah itu mau disebut dengan penjelewengan2 extrim kiri atau kanan saudara2 semua telah mengerti”, demikian Brigdjen Soegandhi jang selandjutnja menjatakan pada pokoknja ABRI telah committed untuk mendjamin UUD 45 dan Pantjasila itu. Karena itu kedudukan ABRI dan golongan karya non ABRI jang non af-filiated dan non massal jang ditundjuk dan diangkat dalam keanggotaan harus berdjumlah 1/3 dari djumlah kursi MPR. Djend. Gandhi menjatakan kejakinannja hal itu akan berhasil. (DTS)
Sumber: ANGKATAN BERSENJATA (9/12/67)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 688-689.