ANGGOTA ABRI TINGKAT DAERAH DJAYA DILARANG MASUK PARPOL, ORMAS DAN GOLONGAN KARYA DILUAR ABRI

ANGGOTA ABRI TINGKAT DAERAH DJAYA DILARANG MASUKĀ PARPOL, ORMAS DAN GOLONGAN KARYA DILUAR ABRI [1]

Djakarta, Berita Yudha

Para panglima ABRI tingkat Daerah Djakarta Raja telah mengeluarkan suatu instruksi bersama jg berisi larangan bagi seluruh anggota ABRI dan pegawai negeri sipil jang digadji berdasarkan golongan PGPN dilarang untuk menjadi anggota2 partai politik dan organisasi massa.

Jang dimaksud dengan partai politik adalah organisasi penggolongan dalam masjarakat berdasarkan persamaan kehendak untuk memperdjoangkan tjita2 pokok sama, dengan aliran2 kemasjarakatan dalam rangka penjempurnaan tata hidup dalam negara RI jang berdasarkan Demokrasi Pantjasila dan jang diakui oleh Pemerintah.

Dan jang dimaksud dengan organisasi massa, ialah organisasi jang sectjara langsung maupun tidak langsung, resmi maupun tidak resmi mendapati naungan atau bimbingan/dukungan dari partai dan pada hakekatnja adalah organisasi massa partai.

Disamping itu djuga dilarang untuk menjadi anggota golongan karja diluar ABRI. Jang dimaksud dengan golongan karja adalah penggolongan dalam masjarakat berdasarkan persamaan kehendak untuk memperdjoangkan tjita2nja sesuai dengan amal bhakti dan karyanja, baik di lapangan produksi maupun djasa di bidang permbangunan materiil dan pembangunan spirituil dan pertahanan keamanan nasional dalam melaksanakan pembangunan, masjarakat adil dan makmur, sesuai dengan cita2 bangsa Indonesia dan setjara langsung atau tidak langsung mendapat naungan atau pula bimbingan/dukungan dari suatu partai.

Pengetjualian terhadap ketentuan2 tsb di atas untuk pertama dan kedua hanja dapat diusulkan kepada dan atau para perintah dari Panglima Daerah Angkatan masing2, melalui saluran hirarki jang berlaku.

Pengawasan langsung dan terus menerus atas dipindahnja ketentuan2 dalam instruksi ini, dibebankan kepada Pa Dam Ka jang langsung membawahi anggota jang bersangkutan.

Barang siapa jang tidak mengindahkan instruksi ini akan diambil tindakan menurut ketentuan2 hukum jang berlaku.

Instruksi bersama jang bernomor Inst O4/BPPD/1968 itu ditanda tangani oleh Pangdam V/Djaya Majdjen Amir Machmud, Pangdamar III Laksda Laut Harjono Nimpurno, Pangkodlu V Laksda Udara Saleh Bahrain, Pangda VIII Djaya Irdjen Pol. Drs Sukahar dan Pangkobar Majdjen KKO Kusnaniwoto. (DTS)

Sumber: BERITA YUDHA (28/09/1968)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 87-88.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.