ANTARA INDONESIA & MALAYSIA: DWI FUNGSI ANGKATAN BERSENDJATA KITA [1]
Oleh: Juti
Jakarta, Angkatan Bersendjata
JANG lebih kurang dipahami oleh mereka (kawan di Malaysia jang mengadjukan pertanjaan kepada saja) adalah pengertian “Dwi fungsi” Angkatan Bersendjata kita.
Chususnja oleh rekan2 wartawan jang berasal dari Indonesia atau jang telah mengundjungi Indonesia, baik sebelum maupun sesudah masa konfrontasi.
Mereka mengadjukan pertanjaan demikian – djika berdirinja Pemerintahan Djenderal Soeharto sekarang ini saudara njatakan telah berdasarkan ketentuan2 dalam konstitusi Republik Indonesia, apakah pengertian “Dwi fungsi” ABRI itu djuga berdasarkan konstitusi dan djika benar berdasarkan konstitusi apakah ini tidak lalu berarti bahwa konstitusi Republik Indonesia itu adalah Konstitusi militer? Lengkapnja mungkin : Konstitusi Republik Militer Indonesia? Sesuai dengan tafsiran atau pengertian bahwa UUD 1945 itu adalah UUD Proklamasi atau UUD Revolusi?.
Terus terang sadja agak sukarlah pertanjaan2 tersebut. Agak sukar karena tiada persiapan untuk memberi pendjelasan jang mendalam dan lengkap. Keterangan atau perkundjungan saja di Malaysia tidak sebagai pedjabat dari Departemen Penerangan atau pedjabat dari Departemen Luar Negeri Republik Indonesia baik dengan tudjuan untuk menerang-nerangkan keadaan/kenjataan Indonesia kepada dunia luar, melainkan untuk mempeladjari atau sedikitnja mentjari pengertian mengenai keadaan/kenjataan di Malaysia. Djadi mestinja saja jang mengadjukan beberapa pertanjaan kepada pedjabat disana bukan sekalinja orang sana jang mengadjukan pertanjaan kepada saja. Djadi sebaliknja mestinja bertanja djadinja malah ditanja.
Tetapi saja tahu bahwa pertanjaan tadi dimadjukan dengan tudjuan baik latar belakangnja adalah perasaan simpati terhadap Indonesia. Pertanjaan tadi dikemukakan benar2 untuk tudjuan mendapatkan pengertian jang gamblang tiada liku likunja. Bukan untuk tudjuan jang lain2 jang tersembunji atau jang disembunjikan.
Dan mungkin djustru karena diketahui perkundjungan saja di Malaysia bukan sebagai pedjabat Pemerintah, tetapi djuga bukan seorang penentang Pemerintahan Soeharto – maka pertanjaan2 tadi disampaikan kepada saja. Dengan harapan itu perhitungan2 akan mendapatkan djawaban jang sedjudjur-djudjurnja.
Maka meskipun agak berat saja djawab djuga sekadarnja pertanjaan diatas.
Dwi fungsi Angkatan Bersendjata kita ialah:
- Petama : fungsi sebagai alat kekuatan pertahanan dan keamanan.
- Kedua : fungsi sebagai kekuatan sosial politik, nah, perangkapan fungsi jg demikian itulah jang kurang atau tidak dapat mereka fahami. Dan lalu menimbulkan kesan, bahwa kekuasaan dibawah pimpinan Djenderal Soeharto jang berlaku di Indonesia sekarang ini, adalah kekuasaan militer.
Jang tidak dapat dipahami adalah perangkapan fungsinja itu sadja! Bukannja tidak dapat memahami djika sekarang ini banjak orang militer jang lalu memegang djabatan2 lain chususnja djabatan2 politik namun hendaknja demikian logika jang dikemukakan djika seseorang militer akan memegang djabatan lain, chususnja djabatan politik, ia non aktif atau dinon-aktifkan terlebih dulu dari djabatannja sebagai militer sehingga dalam djabatannja jang baru nanti ia tidak lagi terikat oleh hierarchi militer.
Didalam negeri demokrasi seseorang (warga negara) dapat memangku djabatan apa sadja sesuai dengan ketjakapannja. Tidak dibedakan apakah ia seorang keturunan bangsawan ataukah seorang keturunan rakjat kebanjakan sadja, dan djuga tidak dibedakan apakah ia seorang militer atau seorang sipil.
Oleh karena itu seseorang warga negara sesuai dengan ketjakapan dan keperluannja dapat dipilih, diangkat mendjadi Presiden, Menten, Gubernur, Bupati, Tjamat, Lurah, anggota Parlemen dan lainnja lagi tidak membedakan apakah ia seorang militer atau seorang sipil, tetapi sudah dipilih/diangkat dalam djabatan2 tersebut, ia tidak boleh merangkap rangkap djabatan jang lain, djika tadinja seorang militer, pada waktu memegang djabatan jang bukan militer ini, ia harus non aktif dari kemiliterannja. Djika seorang militer dipilih/diangkat mendjadi anggota Parlemen. misalnja, ia harus non aktif dari kemiliterannja. Dan kedudukannja dalam Parlemen adalah sebagai bagian dari sesuatu Angkatan Bersendjata.
Demikianlah antara lain alasan2 jang dikemukakan untuk tidak dapat menerima adanja perangkapan fungsi tadi.
KINI bagaimana saja mendjawab dan menerangkannja terus terang sadja, djawaban dan keterangan itu belum sempurna. Oleh karena itu baiklah kiranja djika Pemerintah, disini chususnja Departemen mengadakan uraian jg lebih lengkap sadja untuk penerangan kepada bangsa asing, melainkan djuga untuk kedjelasan pengertian warga negara sendiri.
Pertama saja terangkan hubungannja dengan Konstitusi Republik Indonesia jakni UUD 45. Tidak saja kemukakan sesuatu tafsiran atau pengertian UUD Proklamasi atau UUD Revolusi. Sebab uraian tentang pengertian tersebut mungkin malah membikin katjaunja pengertian orang sebagai jang terdjadi di Indonesia sendiri dimasa lampau.
Saja kemukakan sadja pengertian tentang UUD 1945 itu sendiri menurut naskahnja beserta sedikit sedjarahnja, jang bertalian dengan adanja dwi fungsi ABRI jang ditanjakan tadi, saja njatakan bahwa itu memang tidak terdapat dalam naskah UUD jg berlaku di Indonesia sekarang ini. Tidak ditentukan dalam UUD tetapi djuga tidak dilarang, djelasnja Konstitusi tidak menentukan, tetapi djuga tidak melarang, djadi boleh diadakan menurut keperluan sesuai dengan situasi dan kondisinja pada sesuatu kondisinja nanti sudah tidak memerlukan boleh dibuang/ditinggalkan artinja sifat dwifungsinja tadi tidak abadi. Boleh dikatakan hanja untuk sementara tetapi sifat “sementara” nja itu mungkin djuga berdjalan lama.
KONSTITUSI Republik Indonesia jang disahkan pada 18 Agustus 1945 itu, memang disengadja dibikin singkat dan luwes (flexible) untuk memudahkan pers penjelenggaraan Negara mensesuaikan langkah2 mengikuti perkembangan masjarakat jad. karena waktu merantjangkan dan mengesahkan Konstitusi tersebut, banjak hal jang belum pasti. Kostutusi hanja memuat ketentuan2 pokok dan garis2 besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain penjelenggaran Negara jg waktu itu belum terbentuk.
Berdasarkan kenjataan sedjarah lahirnja ABRI dapat dinjatakan bahwa bukannja negara dan pemerintah Republik Indonesia jang telah berdiri lebih dulu dan lalu membentuk Angkatan Bersendjata jang kuat. Melainkan agar seperti sebaliknja jaitu Angkatan Bersendjatalah jg dahulu berdiri dari berdjuang lalu mendirikan negara Republik Indonesia, berdasarkan UUD jang telah disiapkan terlebih dulu disesuaikan dgn situasi dan kondisi masjarakatnja.
Angkatan Bersendjata itu tadinja berupa badan2 perdjuangan bersendjata djika seumpama badan perdjuangan bersendjata, jang kemudian mewudjudkan mendjadi Angkatan Bersendjata dari Republik Indonesia itu tidak berdjuang untuk mewudjudkan kemerdekaan jang telah di proklamirkan pada 17 Agustus 1945 tentulah negara Republik Indonesia tidak dapat tegak berdiri sampai sekarang ini, djadi kenjataannja dapatlah setengahnja dirumuskan bahwa bukan Negara Republik Indonesia kita ini.
Kenjataan sedjarah lahirnja Angkatan Bersendjata jg demikian tadinja jang lalu mewudjudkan dwifungsi Angkatan Bersendjata kita, jakni fungsi kekuatan sosial politik disamping fungsi pertahanan keamanan ABRI lahir dari perdjuangan rakjat untuk mewudjudkan, mempertahankan dan mempertegak kemerdekaan bangsa ini, djuga merupakan kekuatan sosial politik bukan hanja kekuatan hankam sadja.
Demikianlah inti sari djawaban saja. Disamping tjerita tentang sedjarahnja jang agak pandjang djuga. (DTS)
Sumber: ANGKATAN BERSENDJATA (03/05/1969)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 356-358.