BANJAK KESIMPANG SIURAN & MANIPULASI DALAM PEMUNGUTAN PADJAK

Pemerintah dan DPRGR sependapat

BANJAK KESIMPANG SIURAN & MANIPULASI DALAM PEMUNGUTAN PADJAK

WADJIB PADJAK DIBERI KEPERTJAJAAN UNTUK MENGHITUNG & MENJETOR SENDIRI KE KAS NEGARA [1]

 

Djakarta, Kompas

Menteri Keuangan Frans Seda menjatakan baru2 ini di Parlemen, bahwa Pemerintah sependapat dengan DPRGR (para anggota komisi D DPRGR) mengenai banjaknja kesimpang siuran Menteri Keuangan-perlu dirobah atau dihitung dasar2 hukumnja dari tjara2 pungutan padjak jang sampai kini masih dilakukan menurut ketentuan2 ordonansi2 padjak jg berlaku.

Pernjataan Menteri Seda itu dikeluarkan dalam rangka pembahasan RUU tentang PERUBAHAN DAN PENJEMPURNAAN TATA TJARA PEMUNGUTAN PADJAK PENDAPATAN TAHUN & PADJAK KEKAJAAN DAN PADJAK PERSEROAN tahun 1925 jg telah disjahkan oleh Pemerintah.

Selandjutnja menurut Menteri Keuangan dalam sistim baru nanti, sesuai dengan RUU-nja jg sudah disahkan akan dipakai tata tjara dimana kepada wadjib padjak diberi kepertjajaan untuk menghitung dan menjetor sendiri djumlah padjak kepada Kas Negara.

Tata tjara itu dinamakan: Menghitung Padjak Sendiri (MPS) dan dalam pelaksanaan MPS tadi, dapat ditundjuk orang/badan jang menghitung, memotong dan menjetorkan padjak kepada Kas Negara. tata tjara itu dinamakan: Menghitung Padjak Orang lain (MPO).

Tjontoh dari MPO: Madjikan jang menghitungan memotong padjak dari gadji pegawai/buruhnja. Dengan tjara itu maka akan lebih effektif dan lebih effesien daripada tata tjara lama, karena tata tjara baru itu dasarnja ialah kepertjajaan dan kegotong rojongan nasional. demikian frans Seda.

Djuga dinjatakannja, bahwa jang mendjadi objek bukan rakjat ketjil. tetapi para wadjib padjak jang besar dan mampu.

RUU Pokok Perpadjakan & Perbendaharaan Negara

Djuga didjelaskan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan usul anggota Komisi D DPRGR, bahwa dalam waktu singkat akan disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR GR dua RUU tentang Perbendaharaan Negara. Djuga telah diusulkan kepada Pemerintah supaja seluruh UU Perpadjakan, termasuk 11 RUU jang pernah disahkan oleh DPRGR ditindjau lagi, karena sudah tak sesuai dengan keadaan kini.

Kepada Pemerintah diusulkan pula agar menghilangkan pemungutan2 padjak jang tak berdasarkan UU (padjak2 liar) dan agar dalam mensukseskan sistim baru pemungutan padjak (MPS dan MPO) dilakukan penerangan jang intensif. Djuga agar organisasi/administrasi Direktorat Djenderal padjak diperbaiki/disempurnakan. (DTS)

Sumber: KOMPAS (31/07/1967)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 565-566.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.