BANTUAN PENUNJANGAN JALAN KABUPATEN TAHUN 1981/982 (lNSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO.9 TAHUN 1981 TGL. 6 MEI 1981) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka pemerataan pembangunan dan menggairahkan kegiatan ekonomi daerah, memperlancar arus pengangkutan dan distribusi. menunjang proyek/proyek di Daerah. perlu melaksanakan kegiatan penunjangan Jalan Kabupaten;
b. bahwa untuk keperluan tersebut tersedia Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982;
c. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten.
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 13 Tabun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
4. Undang-undang Nomor I Tahun 1981 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3191);
5. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 (BN No. 2596 haI. 4B-5B dst) tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
6. Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun.1974 (BN No. 2598 hal. 5B-10B dst) tentang Susunan .Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1980;
7. Keputusan Presiden Nomor 59/M Tabun 1978 (BN No. 3131 haI. 5-6 dst) tentang Pernbentukan Kabinet Pembangunan ini;
8. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1979 (BN No. 3285 hal. 9B-11B) tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun Ketiga (REPELITA III) Tahun 1979/1980-983/1984;
9. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980 “(BN No. 3431 hal. 3B-7B) tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
10. Keputusan Presiden Nomar 14 A Tahun 1980 (BN No-3444 hal. 3B-4B dst) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara jo Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1981 (BN No. 3604 hal. 1B-5B) tentang Penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 14 A Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada:
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Pekerjaan Umum;
4. Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Untuk :
PERTAMA : Melaksanakan Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten Tahun Anggaran 1981/1982 dengan menggunakan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Iampiran Instruksi Presiden ini sebagai Pedoman Pelaksanaannya.
KEDUA : Instruksi Presiden ini mulai berlaku tanggal ditetapkan dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggungjawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Mei 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Lampiran: INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1981 TANGGAL6 MEI 1981 PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN PENUNJANGAN JALAN KABUPATEN TAHUN 1981/1982
BAB I
UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten adalah bantuan Iangsung atas beban Anggaran Pendapatandan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 kepada Daerah Tingkat II untuk penunjangan Kabupaten.
Pasal 2
1. Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I Pedoman Pelaksanaan ini bertujuan untuk memperlancar arus pengangkutan dan distribusi serta menunjang proyek-proyek pembangunan di Daerah.
2. Bantuan digunakan untuk:
a. Perbaikan badan jalan dan perkerasan permukaan jalan Kabupaten yang tingkat pelayanan sudah berkembang;
b. Perbaikan dan penggantian jembatan yang sudah tua pada Kabupaten.
Pasal 3
1) Menteri Dalam Negeri bertanggungjawab atas pembinaan umum pelaksanaan Bantuan Penunjang Jalan Kabupaten.
2) Menteri Keuangan bertanggungjawab atas penyediaan dan penyaluran dana Bantuan Penunjang Jalan Kabupaten.
3) Menteri Pekajaan Umum bertanggungjawab atas perencanaan atas pembinaan tehnis Bantuan Penunjang Jalan Kabupaten.
4) Menteri Koordinalor Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bertanggungjawab atas pembinaan umum perencanaan Bantuan Penunjang Jalan Kabupaten dalam rangka keserasiannya dengan program pembangunan Nasional.
BAB II
JUMLAH DAN MACAM BANTUAN
Pasal 4
1) Dalam Tahun Anggaran 1981/1982 disediakan bantuan sebesar Rp. 55.000.000.000,- (lima puluh lima milyard rupiah) untuk:
a. Penunjang jalan Kabupaten;
b. Pendidikan dan latihan tenaga Dinas Pekajaan Umum Daerah Tingkat II.
2) Jumlah bantuan bagi masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II ditetapkan secara bersama oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 5
Penentuan jumlah dan macam bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan pada pengutamaan jalan yang menunjang kegiatan ekonomi rakyat seperti produksi pangan, perkebunan rakyat, kerajinan rakyat, dan perdagangan. jalan yang membantu pembukaan daerah terisolasi, jalan yang rusak akibat bencana alam.
BAB III
PENYALURAN BANTUAN
Pasal 6
Penyediaan Bautuan Penunjangan Jalan Kabupaten dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan disalurkan melalui :
a. Bank Rakyat Indonesia;
b. Bank Ekspor hnpor Indonesia untuk Daerah tingkat I Irian Jaya
Pasal 7
Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten secara keseluruhan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tingkat II yang bersangkutan, yaitu dalam Anggaran Pembangunan pada ayat Pendapatan dan pasal Belanja bagian Urusan Kas dan Perhitungan sebagai Pos Transito.
BAB IV
KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT
Pasal 8
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat l bertanggungjawab atas pembinaan, penilaian, pengawasan, pelaporan dan ketertiban administrasi Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten.
(2) Bupati Kepala Daerah Tingkat II bertanggungjawab atas perencanaan, pembinaan, peIaksanaan, pengawasan, pelaporan dan ketertiban administrasi Bantuan Penunjangan JaIan Kabupaten.
Pasal 9
Penyediaan Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten tidak mengurangi:
a. Kewajiban Pemerintah Daerah Tingkat II untuk senantiasa membangun dan memelihara jaringan jalan Kabupaten dengan dana dari Pemerintah maupun dari Pendapatan asli Daerah sendiri;
b. Penyediaan subsidi dan lain-lain bantuan Pemerintah Daerah lingkat I untuk PemerintahDaerah Tingkat II.
BAB V LAIN-LAIN
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Pelaksanaan ini diatur lebih lanjut baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri l Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai dengan bidang tugas serta tanggungjawab masing-masing dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalarn koordinasi yang sebaik-baiknya. (DTS)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
…
Jakarta. Business News
Sumber: BUSINESS NEWS (22/07/1981)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku VI (1981-1982), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 94-99.